Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat
Kebijakan
Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari
Kebijakan
Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif
Kebijakan
EBT Melalui KWT Kenanga Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Tanjung
Books
Kisah PLTMH Dari Otot ke Energi
Books
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Editorial > Walikota Bertanggung Jawab dalam Keputusan Deposito Pemkot
EditorialPress Release

Walikota Bertanggung Jawab dalam Keputusan Deposito Pemkot

inisiatif
Last updated: 2018/06/26 at 3:39 PM
inisiatif
4 Min Read

Ketua Beyond Anti Corruption (BAC), Dedi Haryadi, menyatakan bila Walikota Bandung, Ridwan Kamil, jelas bertanggung jawab dalam menentukan besaran nominal deposito, jangka waktu deposito beserta bank yang ditunjuk. Hal ini diungkapkan sebagai tanggapan terhadap pernyataan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung yang menegaskan bila walikota hanya bertanggung jawab dalam menentukan bank dimana uang daerah tersebut disimpan. Tanggung jawab walikota jelas tercantum di Pasal 4 Peraturan Walikota (Perwal) No 829 Tahun 2015 tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum.

Pada pasal tersebut tertulis bila Walikota harus memberikan persetujuan terhadap usulan Bendahara Umum Daerah (BUD) terkait tiga hal diatas. Lebih lanjut, Dedi menyatakan pihaknya memiliki bukti bahwa walikota membubuhkan tanda tangannya pada salah satu dokumen laporan posisi kas bulanan Pemkot Bandung kepada Kemenkeu. Sebelumnya Ridwan Kamil sendiri pernah membantah bila ia terlibat dalam kebijakan pendepositoan uang Pemkot. “Saya mah tidak pernah memerintahkan deposito atau tidak deposito. Semua urusan pengelolaan keuangan sudah pasti sesuai aturan dilakukan oleh dinas terkait. Silahkan argumenkan crosscek aturan apa yang dilanggar. Juga jangan karena tidak tahu, nanti menjadi fitnah seolah kepala daerah melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi. Nauzubillah”, ungkap Ridwan Kamil di media sosial2. “Dengan berbagai bukti dan aturan diatas, sangat disayangkan bila walikota terus membantah keterlibatannya dalam penentuan kebijakan deposito Pemkot Bandung dan menyerahkan tanggung jawab soal deposito ini kepada anak buahnya,” tegas Dedi.

Masih terkait dengan studi terkait deposito yang dilakukan oleh BAC beserta Perkumpulan Inisiatif, Peneliti BAC Ben Satriatna mengungkapkan bila Pemkot Bandung terkesan memaksakan penyimpanan deposito di Bank BJB ini. Deposito tetap dilakukan bahkan di kala Pemkot tengah mengalami kekurangan kas. Contohnya terjadi di periode Bulan Maret-April 2017. Di periode ini jumlah kas yang tersedia di akhir Bulan Maret sebesar Rp. 1,2 trilliun, adapun proyeksi pengeluaran di Bulan April mencapai Rp. 1,35 trilliun. Akibatnya ada potensi kekurangan dana sekitar Rp. 150 milyar di Bulan April. Ironisnya di laporan posisi kas, Pemkot Bandung terlihat masih melakukan deposito sekitar Rp. 500 milyar di Bulan April.

Praktek untuk memaksakan pendepositoan uang Pemkot seperti ini, perlu dipertanyakan motifnya tegas Donny Setiawan, Sekjen Perkumpulan Inisiatif. Lebih lanjut, Donny menyatakan jika praktek seperti ini bisa menyebabkan telatnya pembayaran kewajiban Pemkot kepada berbagai pihak. Secara kebetulan pada Bulan April 2017, muncul kasus dimana Pemkot menunggak pembayaran penggunaan TPA Sarimukti. Bisa jadi keterlambatan ini terkait dengan praktek deposito yang dilakukan oleh Kota Bandung. Menambahkan keterangan Donny, Dedi menyatakan bila keterlambatan pembayaran oleh Pemkot ini telah terjadi berkali-kali misalnya pada kasus pembayaran tunjangan guru honorer di tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mengungkap motif dibalik pendepositoan keuangan Pemkot Bandung yang tidak wajar ini, BAC dan Inisiatif meminta bantuan KPK. Laporan terkait praktek deposito ini telah dilaporkan ke KPK pada tanggal 8 Juni lalu. Diharapkan KPK dapat menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu Walikota, Setda dan Kadis BPKA tegas Dedi. Ketika diklarifikasi kepada KPK, mereka menyatakan bila laporan kasus ini sudah dalam tahap verifikasi. Di sisi lain Walikota juga diharapkan untuk memberi tanggapan terhadap temuan BAC dan Inisiatif dengan mengungkapkan data kas dan deposito Pemkot Bandung kepada publik.

Kontak Person
Ben Satriatna ( 08122024186)
Donny Setiawan (08122493974)
Dedi Haryadi (081320261221)

Catatan :

Siaran pers ini merupakan kelanjutan siaran pers kami pada tanggal 20 Juni 2018. Silahkan mengontak kami bila memerlukan dokumen siaran pers pada tanggal tersebut.
2 Pernyataan Walikota Bandung Ridwan Kamil ini muncul di facebook pada page Dedi Haryadi. Pernyataan Walikota muncul sebagai tanggapan postingan Dedi Haryadi pada tanggal 8 Juni 2018.

Versi PDF, silahkan membaca di sini.

You Might Also Like

Nelayan Kecil Tolak Kenaikkan Harga BBM Subsid

SEPOLA Memudahkan Pengawasan Masyarakat atas Busines Sumber Daya Alam

Siaran Pers Koalisi Kusuka Nelayan Pemerintah Harus Prioritaskan Akses BBM Subsidi Nelayan Kecil dan Tradisional di Indonesia Koalisi KUSUKA Nelayan dorong pemerintah revisi Perpres 191/2014

Pelatihan Dasar Organisasi SPRI & KNTI

Juni 25, 2018
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Walikota Bandung Dilaporkan ke KPK Terkait Pengelolaan Deposito Rekening Pemerintah
Next Article Banding Internal dan Atasan PPID : Bottle Neck Hak atas Informasi?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo