Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat
Kebijakan
Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari
Kebijakan
Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif
Kebijakan
EBT Melalui KWT Kenanga Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Tanjung
Books
Kisah PLTMH Dari Otot ke Energi
Books
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Penelitian > Uji Akses Informasi Publik untuk Memantau dan Mengevaluasi Pelaksanaan RPJMD Provinsi Jawa Barat 2008-2013
Penelitian

Uji Akses Informasi Publik untuk Memantau dan Mengevaluasi Pelaksanaan RPJMD Provinsi Jawa Barat 2008-2013

Pius Widiyatmoko
Last updated: 2018/03/05 at 1:06 PM
Pius Widiyatmoko
3 Min Read

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku efektif 2 tahun berikutnya, yaitu 30 April 2010. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut cukup positif Undang-Undang tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Maret 2010.

PPID merupakan salah satu infrastruktur yang disyaratkan Undang-Undang ini untuk melayani proses pemenuhan informasi publik, selain keberadaan Atasan PPID untuk melayani keberatan layanan dan Komisi Informasi yang akan menangani sengketa informasi publik jika ada perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon. Juga Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Negeri serta Mahkamah Agung untuk menangani sengketa informasi lanjutan

Penunjukan PPID Pemprov. Jawa Barat pada tahun 2010 sendiri merupakan langkah maju, mengingat PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memasang tenggat waktu bagi setiap Badan Publik untuk menunjuk PPID-nya yaitu pada tanggal 23 Agustus 2011[1].

SK ini secara umum menetapkan jabatan sekretaris sebagai PPID dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Atasan PPID. Pada SK itu juga tersurat perintah bagi PPID untuk melakukan pemilahan dan pengujian terhadap informasi publik di lingkungan OPD masing-masing.

Penetapan dua infrastruktur keterbukaan di Jawa Barat tentu saja menerbitkan harapan bagi Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum untuk mengetahui proses-proses pengambilan kebijakan publik Pemprov. Jawa Barat yang berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan keseharian mereka. Atau lebih jauh lagi, sekaligus membuka peluang berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan publik.

Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berniat merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008-2013-nya karena ada perkembangan-perkembangan baru yang penting diakomodasi.  Sementara itu, salah satu resolusi Perkumpulan INISIATIF pada Kongres tahun 2009 adalah menetapkan Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu arena barunya untuk berkiprah. Kajian terhadap RPJMD Jawa Barat menjadi penting karena akan memberi gambaran kebijakan-kebijakan apa saja yang akan diambil selama 5 tahun. Terlebih tahun 2010 yang merupakan tahun ketiga RPJMD, memberi kesempatan Perkumpulan INISIATIF mempelajari apa yang telah dilakukan Pemprov. Jawa Barat 2 tahun ke belakang dan merencanakan kiprah aktifnya 2 tahun yang tersisa.

[1] Lihat Bab VI Ketentuan Penutup PP No.61 Tahun 2010.

Silahkan membaca di sini. (Jika mau mendapatkan softcopy-nya, silahkan mengajukan permintaan ke inisiatif@inisiatif.org).

DAFTAR ISI

A. Awal Mula dan Titik Tolak

B. Tujuan

C. Ancang-Ancang

D. Pelaksanaan Uji Akses Informasi Publik

E. Hasil

F. Manarik Simpulan

You Might Also Like

Analisis Struktur Ruang Politik Pemuda Penyandang Disabilitas Kota Bandung

Analisis Kredibilitas Anggaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dan Nelayan

Program Budgeting in the Health Sector in Indonesia

Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kabupaten Mamuju

Juni 7, 2011
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By Pius Widiyatmoko
Pius Widiyatmoko adalah staf peneliti Perkumpulan INISIATIF. Menaruh perhatian pada isu hak atas informasi, kebijakan transparansi, kekayaan alam serta kepemimpinan etik. Bisa dihubungi di pius[at}inisiatif.org
Previous Article Show Me The Money : Budget Advocacy in Indonesia Di Mana Uang Kami : Advokasi Anggaran di Indonesia
Next Article Bantu Aparat Pemda Menjadi Lebih Baik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo