Hak atas lingkungan yang sehat merupakan hak asasi manusia yang harus diperjuangkan oleh masyarakat terhadap Negara (pemangku kebijakan). Proses pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan fungsi ekologi (lingkungan) dan memperhatikan prinsip-prinsip tata ruang yang menjamin pada terwujudnya keadilan pengelolaan sumber daya alam serta tata lingkungan hidup yang seimbang.
Konsep pembangunan di Indonesia telah menjalankan prinsip bahwa kemakmuran suatu Negara dapat diwujudkan hanya melalui investasi modal dan hutang luar negeri sebagai dasar membangun masa depan. Untuk itu Negara harus memberikan jaminan hukum dan keamanan bagi para pemilik modal untuk mengakumulasi sumberdaya alam tanpa mengindahkan nasib lingkungan hidup sebagai sumber kehidupan rakyat. Pembangunan di Indonesia telah mengarah pada praktek perampasan atau penghilangan atas hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan melalui kekuatan modal, kekuatan politik dan kekuasaan yang mengarah pada pengrusakan atau pemusnahan secara terus menerus lingkungan hidup, serta mengarah pada ancaman atas keamanan hidup manusia.
Akibatnya, berbagai peristiwa yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup tak pernah berhenti terjadi. Longsor, banjir, pencemaran limbah, sampah, hancurnya kawasan konservasi menjadi bencana yang silih berganti. Yang paling parah adalah terjadinya konflik penguasaan sumberdaya alam yang menyuburkan konflik sosial antara masyarakat-pemilik modal-penguasa.
Kondisi ini jelas menuntut diselenggarakannya tata kelola lingkungan hidup yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu ada kekuatan besar dan luas, serta melibatkan berbagai elemen masyarakat yang komitmen pada perubahan dan menjadi penyangga dalam mengurangi praktek-praktek destruktif pengelolaan sumberdaya alam yang merusak lingkungan.
Salah satu masalah lingkungan hidup yang akan dibahas dalam issu paper ini adalah pencemaran limbah cair ke sumber air, dan limbah udara. Penulisan issu paper ini berangkat dari hasil temuan lapangan pada waktu assesment, proses FGD dengan masyarakat korban limbah, diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (BPLHD), Anggota DPRD, serta diskusi dengan teman-teman KPL, PSDK dan Inisiatif.
Silahkan membaca di sini. (Jika mau mendapatkan softcopy-nya, silahkan mengajukan permintaan ke inisiatif@inisiatif.org).
DAFTAR ISI
A. Pendahuluan
B. Permasalahan
C. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup