Era pelibatan masyarakat dalam tata pemerintahan bukanlah hal yang asing bagi Pemerintah Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten Garut. Juga bukan hal yang baru. Sejak era reformasi 1998 telah banyak peraturan perundangan-undangan yang mengatur partisipasi masyarakat di dalam berbagai bidang, termasuk pengawasan pembangunan.
Berbagai bentuk partisipasi masyarakat juga bertumbuh pesat, dari forum warga, musyawarah warga, komisi balkon sampai pengembangan alat guna mendorong akuntabilitas sosial. Salah satu alat akuntabilitas sosial yaitu Audit Sosial.
Audit sosial merupakan model pelibatan masyarakat sebagai penerima manfaat dari sebuah program maupun kegiatan pemerintah yang bersumber dari anggaran publik didalam pengawasan proses maupun hasil dan efektifitas penggunaan anggaran publik pada pembangunan untuk memastikan bahwa hasil-hasil pembangunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sosial. Masyarakat diajak untuk mampu mengidentifikasi dan menginventarisasi bukti-bukti yang valid dan dapat ditelusuri kembali secara mandiri, untuk memastikan bahwa efektifitas pembangunan mulai dari perencanaan , pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran dapat memberikan dampak dan manfaat. Disamping itu, audit sosial mendorong masyarakat untuk mampu mendeteksi adanya indikasi kebocoran pelaksanaan anggaran publik dalam pembangunan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
Akan tetapi, bagi pemerintahan daerah pendekatan audit sosial masih dipandang sebagai sebuah bentuk “serangan” yang selalu diindikasikan adanya kepentingan tertentu, bukan dimaknai sebagai sebuah masukan yang konstruktif dari masyarakatnya yang telah memainkan perannya untuk berkontribusi demi mendorong dan menjaga kelangsungan kinerja pemerintahan yang lebih baik.
Salah satu contoh, manfaat audit sosial misalnya bagi Inspektorat daerah atau Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dapat menjadi alat kendali sosial dalam proses pembangunan, sekaligus masukan berharga dalam pelaksanaan monitoring maupun evaluasi bagi arah perencanaan program/kegiatan di tahun mendatang. Selain itu, hasil audit sosial berpotensi memperkaya pengetahuan dalam mendeteksi berbagai modus dan praktik penyelewengan atau kebocoran anggaran program/kegiatan yang dilakukan oleh oknum pelaksana pembangunan di tingkat masyarakat. Pada akhirnya hasil audit social dapat menjadi masukan penyanding dari masyarakat bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja SKPD, dan bukan justru untuk dimaknai sebagai bentuk ancaman/serangan atau menjelek-jelekan penilaian atas kinerja SKPD.
Di Kabupaten Garut setidaknya telah mengalami praktik audit sosial yang di kenalkan oleh sekelompok organisasi masyarakat sipil, yang berfokus pada penggunaan dana BOS di sektor pendidikan dan efektifitas pelayanan di sektor air bersih di sebagian wilayah di Kabupaten Garut. Saatnya Pemerintah Kabupaten Garut bertindak responsif untuk menangkap hasil dari pendekatan audit social yang merupakan kontribusi dari peran serta masyarakat guna mendorong perbaikan kinerja dari perangkat-perangkat pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Garut.
Dan sudah sepatutnya pemerintah kabupaten Garut bangga bila masyarakatnya proaktif dan kritis, yang mampu berperan dalam pengawasan dan mampu menghadirkan bukti-bukti yang relevan, tidak hanya tinggal diam asal dapat proyek (ADP) !!
Garut, 10 Juni 2014
Untuk Informasi Lebih Lanjut :
Dian Hasanudin: 0853-2309-9606 dan Syahbudin : 0852-2381-4443