Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Press Release > Kebebasan Memperoleh Informasi Publik di Jawa Barat Terancam !!
Press Release

Kebebasan Memperoleh Informasi Publik di Jawa Barat Terancam !!

inisiatif
Last updated: 2012/09/17 at 6:21 PM
inisiatif
5 Min Read

wakcabalakaKomisi Informasi Jabar tidak profesional, PTUN Bandung tidak peka keterbukaan informasi pub/ik

Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Terbitnya UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), memberikan harapan bagi warga negara untuk mendapatkan informasi publik yang terkait dengan hajat hidupnya. Resmi berlaku pada tahun 2010, ternyata keberadaan UU KIP belum benar-benar menjamin keterbukaan informasi yang diamanatkannya. Khususnya di Jawa Barat.

Sidang PTUN Bandung telah membatalkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat atas tiga kasus sengketa informasi publik antara Walikota Bandung C.q. Dinas Pendidikan Kota Bandung dan warga negara terkait dengan permintaan informasi di Bidang Pendidikan. Pembatalan keputusan Komisi Informasi tersebut didasari atas alasan legal standing pemohon dan cacat hukum putusan. Kami memandang telah terjadi ketidaksesuaian antara semangat keterbukaan dalarn UU KIP, dengan putusan PTUN.

Dampak yang bisa timbul dan hal ini adalah tereliminasinya hak warga negara untuk mengakses informasi sebagai hak asasi. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan akan semakin sulit.

Menanggapi putusan majelis hakim PTUN tersebut, karni, Wakca Balaka, Forum Advokasi

Keterbukaan Informasi di Jawa Barat, ingin menyatakan beberapa hal:

1. Putusan PTUN yang membatalkan Putusan KI Jawa Barat karena alasan legal standing (Putusan No 53/G/2012IPTUN-BDG)   pemohon informasi, menunjukkan bahwa filosofi dalam UU KIP yang hanya mensyaratkan individu warga negara Indonesia, atau lembaga berbadan hukum Indonesia yang sah, tidak diindahkan oleh majelis hakim di PTUN. Pengabaian oleh majelis hakim PTUN ini sangat mungkin teriadi karena tidak adanya pemahaman yang komprehensif akan UU KIP.

2. Hak atas akses informasi publik yang merupakan hak asasi, tak perlu dibatasi oleh

kepentingan hukum. Sebagai informasi publik, maka seharusnya informasi tersebut dapat diakses oleh siapa saja, yang dalam hal ini adalah seluruh warga negara Indonesia.

3. Putusan PTUN yang membatalkan Putusan KI Jawa Barat karena alasan prosedural, menunjukkan bahwa KI Jawa Barat tidak siap dalam menyelenggarakan sengketa informasi. Hal ini diindikasikan dengan:

a. Relas (panggilan) tidak memperhatikanjangka waktu yang ditetapkan dalam Perki (Peraturan Komisi Informasi Pusat) No.2 Tahun 2010

b. Pergant’ianmajelis yang tidak disertai dengan penetapan Ketua KI (Putusan No 51/G/20121PTUN-BDG).

c. Putusan KI terindikasi hanya di-copy paste sehingga terjadi kesalahan fatal terhadap dokumen putusan yang akhimya berdampak dibatalkannya putusan tersebut oleh PTUN (Putusan No 521G/2012/PTUN-BDG).

 4. Komisioner KI Jawa Barat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terbukti diantaranya:

        a. Komisioner mangkir dari panggilan majelis hakim PTUN sa at sidang berlangsung.           –

        b. Lalai mendokumentasikan   proses pemeriksaan setempa

        c. Tidak menyerahkan bukti yang diperlukan dalam persidangan.

        d. Tidak mencantumkan pernyataan sidang yang terbuka untuk umum dalam putusan majelis komisioner.

Oleh karena ltu karni rnenuntut agar:

  1. Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat segera menerapkan sistem penyelesaikan sengketa informasi secara konsisten sesuai dengan mekanisme yang ada.
  2. Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat segera membentuk dewan etik untuk  menindak komisioner yang lalai.
  1. PTUN lebih mementingkan pandangan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan   hak dasar dari setiap warga negara dan merupakan suatu instrumen untuk mewujudkan good governance.

Bandung, 17 September 2012

Koordinator

Arip Yogiawan

No kontak: 081214194445

Tentang Wakca Balaka

Kami adalah Forum Advokasi   Keterbukaan   Informasi di Jawa Barat, yang beranggotakan LBH 8andung, Perkumpulan Inisiatif, WALHI Jabar, Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kab. Bandung, Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLip), Garut Government Watch (GGW).

 Misi forum ini adalah penegakan kebebasan informasi, seperti yang diamanatkan dalam UU KIP No. 14/2008. Kami memandang hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan   rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan   negara yang baik.

20120917 press conference no.01-2012wakcabalaka

20120917 press conference no.01-2012

You Might Also Like

Siaran Pers Koalisi Kusuka Nelayan Pemerintah Harus Prioritaskan Akses BBM Subsidi Nelayan Kecil dan Tradisional di Indonesia Koalisi KUSUKA Nelayan dorong pemerintah revisi Perpres 191/2014

Walikota Bertanggung Jawab dalam Keputusan Deposito Pemkot

Walikota Bandung Dilaporkan ke KPK Terkait Pengelolaan Deposito Rekening Pemerintah

Gubernur Jabar Dilaporkan ke KPK terkait Pengelolaan Deposito Rekening Pemerintah

September 17, 2012
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sound Governance : Melampaui Good Governance
Next Article Anggaran Kesehatan Banyak Terserap untuk Administrasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo