Komisi Informasi Jabar tidak profesional, PTUN Bandung tidak peka keterbukaan informasi pub/ik
Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Terbitnya UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), memberikan harapan bagi warga negara untuk mendapatkan informasi publik yang terkait dengan hajat hidupnya. Resmi berlaku pada tahun 2010, ternyata keberadaan UU KIP belum benar-benar menjamin keterbukaan informasi yang diamanatkannya. Khususnya di Jawa Barat.
Sidang PTUN Bandung telah membatalkan putusan Komisi Informasi Jawa Barat atas tiga kasus sengketa informasi publik antara Walikota Bandung C.q. Dinas Pendidikan Kota Bandung dan warga negara terkait dengan permintaan informasi di Bidang Pendidikan. Pembatalan keputusan Komisi Informasi tersebut didasari atas alasan legal standing pemohon dan cacat hukum putusan. Kami memandang telah terjadi ketidaksesuaian antara semangat keterbukaan dalarn UU KIP, dengan putusan PTUN.
Dampak yang bisa timbul dan hal ini adalah tereliminasinya hak warga negara untuk mengakses informasi sebagai hak asasi. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan akan semakin sulit.
Menanggapi putusan majelis hakim PTUN tersebut, karni, Wakca Balaka, Forum Advokasi
Keterbukaan Informasi di Jawa Barat, ingin menyatakan beberapa hal:
1. Putusan PTUN yang membatalkan Putusan KI Jawa Barat karena alasan legal standing (Putusan No 53/G/2012IPTUN-BDG) pemohon informasi, menunjukkan bahwa filosofi dalam UU KIP yang hanya mensyaratkan individu warga negara Indonesia, atau lembaga berbadan hukum Indonesia yang sah, tidak diindahkan oleh majelis hakim di PTUN. Pengabaian oleh majelis hakim PTUN ini sangat mungkin teriadi karena tidak adanya pemahaman yang komprehensif akan UU KIP.
2. Hak atas akses informasi publik yang merupakan hak asasi, tak perlu dibatasi oleh
kepentingan hukum. Sebagai informasi publik, maka seharusnya informasi tersebut dapat diakses oleh siapa saja, yang dalam hal ini adalah seluruh warga negara Indonesia.
3. Putusan PTUN yang membatalkan Putusan KI Jawa Barat karena alasan prosedural, menunjukkan bahwa KI Jawa Barat tidak siap dalam menyelenggarakan sengketa informasi. Hal ini diindikasikan dengan:
a. Relas (panggilan) tidak memperhatikanjangka waktu yang ditetapkan dalam Perki (Peraturan Komisi Informasi Pusat) No.2 Tahun 2010
b. Pergant’ianmajelis yang tidak disertai dengan penetapan Ketua KI (Putusan No 51/G/20121PTUN-BDG).
c. Putusan KI terindikasi hanya di-copy paste sehingga terjadi kesalahan fatal terhadap dokumen putusan yang akhimya berdampak dibatalkannya putusan tersebut oleh PTUN (Putusan No 521G/2012/PTUN-BDG).
4. Komisioner KI Jawa Barat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terbukti diantaranya:
a. Komisioner mangkir dari panggilan majelis hakim PTUN sa at sidang berlangsung. –
b. Lalai mendokumentasikan proses pemeriksaan setempa
c. Tidak menyerahkan bukti yang diperlukan dalam persidangan.
d. Tidak mencantumkan pernyataan sidang yang terbuka untuk umum dalam putusan majelis komisioner.
Oleh karena ltu karni rnenuntut agar:
- Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat segera menerapkan sistem penyelesaikan sengketa informasi secara konsisten sesuai dengan mekanisme yang ada.
- Komisi Informasi Propinsi Jawa Barat segera membentuk dewan etik untuk menindak komisioner yang lalai.
- PTUN lebih mementingkan pandangan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak dasar dari setiap warga negara dan merupakan suatu instrumen untuk mewujudkan good governance.
Bandung, 17 September 2012
Koordinator
Arip Yogiawan
No kontak: 081214194445
Tentang Wakca Balaka
Kami adalah Forum Advokasi Keterbukaan Informasi di Jawa Barat, yang beranggotakan LBH 8andung, Perkumpulan Inisiatif, WALHI Jabar, Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kab. Bandung, Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB), Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLip), Garut Government Watch (GGW).
Misi forum ini adalah penegakan kebebasan informasi, seperti yang diamanatkan dalam UU KIP No. 14/2008. Kami memandang hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.