Pemerintahan Baru dalam Perangkap Kapitalisme
Adalah sebuah kenyataan bahwa jejak pertama kita di awal tahun 2015 ini masih dihadapkan pada sejumlah persoalan akut. Mulai dari persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, kesenjangan antar wilayah, kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sampai pada persoalan ketergantungan dalam hal pangan, energi, keuangan, dan teknologi.
Ketimpangan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menggambarkan masih besarnya kemiskinan dan kerentanan, yang dicerminkan oleh angka kemiskinan[1] yang turun melambat[2] dan angka penyerapan tenaga kerja yang belum dapat mengurangi pekerja rentan secara berarti[3]. Empat kelompok rumah tangga yang diperkirakan berada pada 40 persen penduduk berpendapatan terbawah adalah (a) angkatan kerja yang bekerja tidak penuh (underutilized) terdiri dari penduduk yang bekerja paruh waktu (part time worker), termasuk di dalamnya adalah rumah tangga nelayan, rumah tangga petani berlahan sempit, rumah tangga sektor informal perkotaan, dan rumah tangga buruh perkotaan, dan (b) usaha mikro kecil termasuk rumah tangga yang bekerja sebagai pekerja keluarga (unpaid worker), serta (c) penduduk miskin yang tidak memiliki aset termasuk pekerjaan. (RPJMN 2015-2019: 16-17)
Harapan akan keluar atau terselesaikannya persoalan-persoalan tersebut menjadi semakin jauh ketika negara tidak kuasa memberi jaminan kesehatan dan kualitas hidup yang layak bagi warganya, gagal dalam memperkecil ketimpangan dan ketidakmerataan pendapatan nasional, melanggengkan ketergantungan atas utang luar negeri dan penyediaan pangan yang mengandalkan impor, dan tidak tanggap dalam menghadapi persoalan krisis energi akibat dominasi alat produksi dan modal korporasi global.
Hingga saat ini kita mendapati kenyataan bahwa lebih dari 70 persen aset nasional produktif yang sebagian besar berupa tanah hanya dikuasai 0,02 persen penduduk (Winoto, 2007). Dari 13,5 juta hektar lahan perkebunan sawit, 65 persen dikuasai perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan negara (Sawit Watch, 2013). Di kehutanan, terdapat 531 izin pengelolaan hutan dengan luas lahan mencapai 35,8 juta hektar untuk perusahaan kehutanan. Untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan rakyat hanya ada 57 izin dengan penguasaan lahan 0,32 juta hektar (Sirait, 2014).
Pada gilirannya, struktur penguasan asset produktif, dalam bentuk sumber daya agraria dan sumber daya alam lainnya, tersebut telah melahirkan proses pemiskinan dalam periode yang panjang. Merujuk pada pandangannya Wood yang menyatakan bahwa orang miskin karena orang lain. [Mereka] tidak mampu mengendalikan kejadian di masa depan karena orang lain memiliki kontrol lebih atas mereka (Wood, 2003: 456). Bahwa keberhasilan beberapa terkait dengan kegagalan orang lain, dan karena itu mengubah hubungan sosial adalah prasyarat untuk meningkatkan aset atau pendapatan (David Mosse, 2010).
Artinya, persoalan-persoalan tersebut bukanlah sesuatu yang tiba-tiba jatuh dari langit atau muncul dari perut bumi. Tapi sesungguhnya diproduksi oleh tatanan ekonomi-politik yang dipraktikkan berpuluh-puluh tahun lamanya hingga sekarang. Yaitu corak produksi kapitalistik yang dari waktu ke waktu memiliki kemampuan beradaptasi dan berevolusi secara luar biasa. Terkait hal ini Braudel menyatakan bahwa “… manakala kapitalisme diusir keluar dari pintu, ia akan masuk kembali lewat jendela.” (Fernand Braudel, 1979:231)
Pandangan ini jelas menentang apa yang menjadi kebiasaan berpikir yang memandang kemiskinan sebagai ‘kondisi’ yang dipahami dengan terlalu berfokus pada karakteristik ‘orang miskin’ itu sendiri (berpenghasilan rendah, kerentanan terhadap risiko, jaringan yang lemah dan sebagainya), bukan pada sistem ekonomi dan sosial yang lebih luas dimana orang miskin tersebut menjadi bagian di dalamnya. Akibatnya adalah penyamaan studi-studi kemiskinan sebagai mempelajari orang-orang miskin (Harriss 2007: 18).
Pandangan ini juga hendak menentang kecenderungan cara berpikir yang memposisikan bahwa kemiskinan adalah dampak dari tidak dilibatkannya orang miskin dalam pembangunan dan sistem ekonomi-politik yang dipraktikkan. Istilah ‘tidak dilibatkannya’ ini pada gilirannya menghasilkan jawaban berupa strategi penguatan partisipasi dalam level mikro dan inclusive growth[4] dalam level makro. Dengan kata lain, cara berpikir seperti ini seolah-olah memposisikan bahwa kemiskinan atau kondisi yang dihadapi orang-orang miskin bukan disebabkan oleh suatu pilihan corak produksi atau sistem ekonomi-politik yang dipraktikkan.
Hal ini di antaranya tercermin pada arah pembangunan ekonomi yang tertulis dalam dokumen draft RPJMN periode tahun 2015-2019. Pada dokumen tersebut dinyatakan, “untuk mewujudkan ekonomi yang lebih mandiri dan mendorong bangsa Indonesia ke arah yang lebih maju dan sejahtera, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Untuk mencapai pertumbuhan yang cukup tinggi, perlu diupayakan langkah-langkah yang sungguh-sungguh dalam mendorong investasi, ekspor, konsumsi, maupun pengeluaran pemerintah.” (draft RPJMN 2015-2019: 50)
Dalam dokumen yang sama, diindikasikan bahwa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla belum berhasil keluar dari perangkap kerangka pikir kapitalisme. Hal ini ditunjukkan dengan apa yang dinyatakan sebagai tantangan yang hendak dipecahkan pemerintah periode 2015-2019. Hal tersebut dituliskan sebagai berikut:
…tantangan dalam menghilangkan kesenjangan pembangunan yang mampu meningkatkan standar hidup penduduk 40 persen terbawah dan memastikan bahwa penduduk miskin memperoleh perlindungan sosial adalah:
- Menciptakan pertumbuhan inklusif. Pola pertumbuhan inklusif memaksimalkan potensi ekonomi dan menyertakan sebanyak-banyaknya angkatan kerja dalam pasar tenaga kerja yang baik (Decent Work), dan ramah keluarga miskin sehingga mendorong perbaikan pemerataan, dan pengurangan kesenjangan. Terciptanya dukungan terhadap perekonomian inklusif dapat mendorong pertumbuhan di berbagai sektor pembangunan, seperti pertanian, industri, dan jasa, untuk menghindari pertumbuhan yang cenderung ke sektor padat modal dan bukan padat tenaga kerja.
- Memperbesar investasi padat pekerja. Terbukanya lapangan kerja baru menjadi salah satu sarana meningkatkan pendapatan penduduk. Terciptanya lapangan kerja baru membutuhkan investasi baru untuk menyerap kesempatan kerja seluas-luasnya. Untuk itu, kebijakan di bidang ekonomi perlu diarahkan untuk meningkatkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dengan titik berat pada transformasi industri yang berkelanjutan, sehingga perekonomian Indonesia akan berbasis kepada nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi.
- Sementara itu, peningkatan jaringan rantai suplai global dan regional pun perlu dimanfaatkan oleh Indonesia melalui kebijakan kondusif, yang dapat membuka peluang yang lebih besar bagi pengusaha domesik termasuk usaha kecil dan menengah untuk berpartisipasi dan menjadi bagian dalam rantai suplai internasional.
- Peningkatan infrastruktur akan dititikberatkan pada upaya untuk meningkatkan konektivitas nasional, sehingga integrasi domestik ini akan meningkatkan efisiensi ekonomi dan kelancaran arus barang dan jasa antar wilayah di Indonesia.
(Draft Dokumen RPJMN 2015-2019: 27-28)
Inilah salah satu kepiawaian kapitalisme dalam beradaptasi dan berevolusi. Joseph A. Schumpeter[5] menyatakan bahwa dorongan pokok yang menyusun dan menjaga mesin kapitalis bergerak adalah berasal dari barang-barang konsumsi yang baru, metoda-metoda produksi atau transportasi yang baru, pasar-pasar baru, bentuk-bentuk baru dari organisasi industrial yang perusahaan-perusahaan kapitalis bentuk (Schumpeter 1976:82-83). Melalui proses sirkulasi barang dagangan, kebutuhan manusia pun pada gilirannya dibentuk agar dapat mengkonsumsi apa-apa yang diproduksi. Sebagai suatu sistem produksi yang khusus, ia mendominasi cara pertukaran komoditas melalui pasar. Lebih dari itu cara ekonomi dikelola oleh badan-badan pemerintahan hingga ke pemikiran cara bagaimana cara ekonomi pasar itu diagung-agungkan.
Dengan demikian, kapitalisme hakekatnya adalah suatu bentuk atau metoda perubahan ekonomi, dan bukan hanya tidak pernah statik tapi tidak pernah biasa statik. Tidak ada yang meragukan bahwa sistem produksi kapitalis adalah yang paling mampu dalam mengakumulasikan keuntungan melalui kemajuan dan sofistikasi teknologi, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja per-unit kerja, dan efisiensi hubungan sosial dan pembagian kerja produksi dan sirkulasi barang dagangan. Ketiganya mengakibatkan penggantian pabrik-pabrik yang telah usang, sektor-sektor ekonomi yang tidak kompetitif, hingga ketrampilan para pekerja yang tidak lagi dapat dipakai. (Noer Fauzi, 2012: 1)[6]
Dalam tulisannya tersebut Noer Fauzi pun menegaskan bahwa sebagai sistem produksi yang khusus, kapitalis ini memberi tempat hidup dan insentif bagi semua yang efisien, dan menghukum mati atau membiarkan hal-hal yang tidak sanggup menyesuaikan diri dengannya. Selanjutnya, di atas apa-apa yang telah dihancurleburkan itulah dibangun sesuatu yang baru, yang dapat lebih menjamin keberlangsungan akumulasi keuntungan. Schumpeter (1944/1976:81-86) menyebut hal ini sebagai the process of creative destruction (proses penghancuran yang kreatif).
Sejarah Panjang Kapitalisme Memproduksi Kemiskinan dan Ketimpangan
Bahwa kemiskinan yang kita hadapi saat ini adalah produk dari proses panjang bekerjanya corak produksi kapitalistik dan sistem politik yang memagarinya dapat ditunjukkan oleh sejarah perubahan agraria di Indonesia[7]. Para pelajar sejarah perubahan agraria Indonesia, lebih-lebih mereka yang mempelajari sejarah agraria negera-negara kolonial dan pasca-kolonial di Asia, Amerika Latin hingga Afrika, akan banyak menemukan contoh-contoh dimana pemberlakukan hukum agraria baru, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang mengatur usaha-usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, merupakan suatu cara agar perusahaan-perusahaan kapitalis dari negara-negara penjajah di Eropa dapat memperoleh akses eksklusif atas tanah dan kekayaan alam, yang kemudian mereka definisikan sebagai modal perusahaan-perusahaan itu.
Noer Fauzi (1999) melalui bukunya, Petani dan Penguasa, Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia, menjelaskan bahwa badan-badan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan itu telah memagarinya, dan mengeluarkan penduduk bumi putera dari wilayah itu. Hubungan dan cara mereka menikmati hasil dari tanah dan alam telah diputus melalui pemberlakuan hukum, penggunaan kekerasan, pemagaran wilayah secara fisik, hingga penggunaan simbol-simbol baru yang menunjukkan status kepemilikan yang bukan lagi dipangku oleh mereka. Bila saja sekelompok rakyat melakukan protes dan perlawanan untuk menguasai dan menikmati kembali tanah dan wilayah yang telah diambil alih pemerintah dan perusahaan-perusahaan itu, akibatnya sangat nyata, yakni mereka dapat dikriminalisasi, dikenai sanksi oleh birokrasi hukum, atau tindakan kekerasan lainnya yang dapat saja dibenarkan secara hukum.
Pemagaran dan pemutusan hubungan itu pada intinya adalah penghentian secara paksa akses rakyat, khususnya petani, atas tanah dan kekayaan alam tertentu. Tanah dan kekayaan alam itu kemudian masuk ke dalam modal perusahaan-perusahaan kapitalistik. Jadi, perubahan dari alam menjadi sumber daya alam ini berakibat sangat pahit bagi rakyat bumi putera yang harus tersingkir dari tanah asalnya dan sebagian dipaksa berubah menjadi tenaga kerja/buruh upahan. Ini adalah proses paksa menciptakan orang-orang yang tidak lagi bekerja terikat pada tanah dan alam. Orang-orang ini mengandalkan hanya pada tenaga yang melekat pada dirinya saja, lalu menjadi para pekerja bebas. Sebagian mereka pergi dari tanah mereka di desa-desa ke kota-kota untuk mendapatkan pekerjaan. Kantung-kantung kemiskinan di kota-kota tidak lain dan tidak bukan juga dilahirkan oleh proses yang ini.
Penyebab perubahan agraria terbesar sekarang ini adalah korporasi raksasa yang terus-menerus mengambil barang milik rakyat dengan sokongan langsung dari lembaga-lembaga negara. Dalam konteks melancarkan bekerjanya pasar kapitalisme di zaman globalisasi sekarang ini, negara Indonesia secara terus-menerus dibentuk oleh perusahaan-perusahaan transnasional, badan-badan pembangunan internasional, dan negara-negara kapitalis maju agar menjadi negara neoliberal[8].
Dalam karyanya The New Imperialism, Harvey menampilkan beragam contoh kontemporer dari apa yang disebutnya sebagai ’The cutting edge of accumulation by dispossession’: Aset-aset yang dipegang oleh negara atau dikelola secara bersama oleh penduduk dilepaskan melalui pelepasan hak secara paksa atau sukarela ke pasar, ketika modal-modal yang berkelebihan itu sanggup berinvestasi, memperbaharui dan berspekulasi dengan menggunakan aset-aset tersebut. Menurutnya, ”apa yang dilakukan melalui accumulation by disposession sesungguhnya adalah melepaskan serangkaian aset (termasuk tenaga kerja) dengan biaya yang sangat rendah (dan dalam banyak hal sungguh tanpa biaya). Modal yang telah terakumulasi secara berlebihan dapat dipakai untuk merampas rangkaian aset tersebut dan segera memasukkannya ke dalam suatu usaha baru pelipatgandaan keuntungan” (Harvey 2003: 149).
Arahan ke Depan: Jangan Sampai ‘Jauh Panggang dari Api’
Secara khusus, di zaman neoliberal sekarang ini bentuk-bentuk baru accumulation by dispossession berlangsung melalui proses privatisasi badan-badan usaha milik negara dan publik, komodifikasi tanah dan sumber daya alam lain, finansialisasi yang dilakukan berbagai macam badan keuangan internasional dan nasional, pengelolaan dan proses manipulasi atas krisis-krisis finansial, ekonomi, politik, sosial, bahkan bencana alam, dan redistribusi aset milik negara (Harvey 2005: 157-158)[9]. Melalui proses evolusi yang semakin canggih tersebut, nyaris tanpa sadar banyak pihak (bahkan kita di dalamnya) memproklamirkan perlawanan terhadap neoliberalisme dengan cara pikir yang sesungguhnya telah dirasuki oleh faham yang dilawannya itu. Hal ini nampak jelas jika sejak dini kita agak teliti memeriksa dan membandingkan apa-apa yang menjadi jargon pemerintahan baru, dan para oposan politiknya sekalipun, dengan pandangan-pandangan ekonomi-politiknya yang telah dituangkan menjadi dokumen kebijakan atau yang diperdebatkan dalam ruang-ruang sidang istana dan parlemen.
Tentu melalui tulisan ini, penulis hendak mengingatkan diri sendiri dan kita semua untuk selalu melakukan penyegaran ingatan dan kesadaran atas faham dan cara bekerjanya kapitalisme ini. Pemahaman mengenai kapitalisme dan cara kerjanya ini sungguh diperlukan, seiring sejalan dengan keperluan untuk melakukan tindakan bersama rakyat untuk memperbaiki nasibnya. Tanpa penyegaran pemahaman terus menerus atas hal tersebut, maka kita hanya, meminjam kata-katanya Noer Fauzi, “akan bergerak-gerak sedemikian rupa sehingga gerak-gerik kita bagaikan ‘jauh panggang dari api’. Sehingga begitu jauhnya ‘panggangan’ dari ‘api’ maka proses memasak tidak terjadi, masakan tidak ada yang bisa disajikan. Apa yang mau dituju sama sekali tidak dapat dicapai”.
Atas dasar penyegaran pemahaman dan kesadaran tersebut, lantas apa yang penting dan mendesak kita lakukan sebagai Perkumpulan INISIATIF ? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita mulai dari merefleksikan apa-apa yang telah kita lakukan dan rencanakan. Mulai dari mengkreasi berbagai ruang partisipasi rakyat untuk turut terlibat dalam proses perencanaan dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan publik, menyelenggarakan sejumlah pendidikan untuk kalangan pemuda-pemudi terdidik pedesaan maupun perkotaan, melakukan sekian banyak kajian atau penelitian, sampai dengan upaya percobaan pertarungan politik pada pilkada dan badan-badan resmi. Apakah semua itu kita yakini dalam keampuhannya dalam meningkatkan atau menggerek derajat kehidupan rakyat marjinal menjadi lebih baik seperti apa yang telah kita tetapkan menjadi visi bersama?
Sebagaimana diketahui, bahwa apa yang telah dilakukan selama ini tentulah merupakan tindakan yang didasarkan pada pengetahuan (teori) tertentu. Praktik-praktik yang dilakukan dapat dikatakan merupakan aktualisasi, atau upaya merealisasikan, sekumpulan pengetahuan yang dimaksud. Berhasil atau tidak, tentu pula dapat diberikan penilaian atasnya. Kegagalan bisa terjadi manakala teori atau pikiran-pikiran (subyektif) yang menjadi dasar dari tindakan, bertentangan dengan hukum obyektif yang ada. Masalah berikutnya adalah apakah kegagalan tersebut hendak dilestarikan, atau adakah kehendak untuk mengubahnya. Tentu saja, saya berharap kita pada pada jenis tindakan kedua, dimana kegagalan (atau malah keberhasilan) hendak dikaji kembali, sehingga dari sana diperoleh pikiran-pikiran baru, yang lebih sesuai dengan hukum obyektif, agar di masa mendatang yang tersedia hanyalah keberhasilan.
Di sinilah pentingnya praktik gerakan. Karena praktik gerakan, bukan saja akan dapat memberikan hasil berupa pengetahuan (teori – segi-segi yang bersifat umum), namun juga suatu hasil yang nyata dan bersifat langsung. Untuk dapat mencapai maksud tersebut, tidak terhindarkan adanya kebutuhan untuk bersikap terbuka atau bersedia membuka diri. Kejujuran menjadi kemutlakan! Kejujuran adalah syarat bagi tercapainya kemenangan gerakan pembaruan. Kejujuran dalam konteks ini adalah kesediaan dan keberanian untuk memeriksa apa yang ada dan apa yang sudah terjadi, dengan obyektif-tidak mengada-ada, mengatakan salah sebagai salah dan mengatakan benar sebagai benar. Memang kejujuran ini bukan hal yang dapat langsung terbangun, akan tetapi kesediaan kita untuk memulai akan sangat membantu dalam proses “pembangunan kembali kekuatan gerakan pembaruan”.
Untuk menyegarkan dan memperbaharui gerakan kita ke depan, saya ingin berbagi suguhan diskusi bersama dengan Ken Kusmandaru[10] di sekitaran bulan November 2014 yang lalu di sekretariat KPRI. Ketika perhatian kita semua ditujukan pada kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, salah satu perdebatan terpenting adalah mengenai fungsi Negara dan posisi ‘kesejahteraan rakyat’ itu diletakkan dalam struktur tujuan perjuangan kita. Dalam konteks pertentangan kelas, kita memandang bahwa Negara merupakan alat untuk “mendamaikan” permusuhan kelas. Perdamaian ini bisa dicapai melalui penaklukan fisik, penaklukan mental, konsesi, penyogokan, manipulasi, represi. Apapun cara yang diperlukan agar konflik kelas tidak menghancurkan masyarakat. Tentu saja, karena Negara mencegah pertentangan kelas meletus, Negara ini secara kongkrit melayani kepentingan kelas yang tengah berkuasa.
Dalam konteks perlawanan terhadap kapitalisme, perebuatan kekuasaan untuk menguasai negara bukanlah berujung untuk menyejahterakan rakyat. Kesejahteraan rakyat hanyalah alat menuju tujuan sesungguhnya: penciptaan satu kondisi di mana masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri, dan Negara tidak lagi diperlukan[11]. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah kondisi seperti apa yang dibutuhkan agar individu dalam masyarakat mampu mengatur dirinya sendiri? Ken Daru pada diskusi tersebut menawarkan rumusan bahwa kita butuh individu yang kritis, yang mampu berpikir rasional dan ilmiah, yang mampu mendisiplinkan dirinya sendiri, independen namun mampu bekerja kolektif, punya ambisi sehat untuk diri sendiri namun juga memiliki kepedulian sosial.
Dengan demikian, suatu kondsisi atau tingkat kesejahteraan tertentu dibutuhkan agar individu bisa punya ruang untuk berkembang sekaligus individu tersebut tetap berada di bawah kondisi bekerja bagi komunitas. Dalam kerangka inilah mestinya partisipasi rakyat dibangkitkan bahkan dimobilisasi. Terkait hal ini, saya ingin menegaskan ulang apa yang telah saya sampaikan pada tahun 2011 pada kesempatan Kongres III Pergerakan[12]. Bahwa Pembangunan kemampuan rakyat secara terus menerus dilakukan hingga memiliki kedaulatan sejati dalam mengendalikan jalannya roda perpolitikan dan perekonomian negara. Dengan kata lain, memperjuangkan cita-cita tersebut ditempuh melalui palagan perlawanan dan pertempuran politik demokratik yang bertumpu pada persatuan rakyat sadar dan teorganisir untuk merebut kekuasaan negara dari kontrol kepentingan para pemilik modal. (Sapei Rusin, 2011: 4)
Tentu tidak mudah menempuh jalan ini. Berbagai gangguan, keputusasaan dan godaan yang menelisik sisi kelemahan serta sisi keliaran dan kerakusan dalam diri kita masing-masing senantiasa merongrong. Suatu proses transmisi nilai-nilai apolitis yang berlangsung lama dan sistematis begitu membekas di tengah-tengah masyarakat bahkan di tengah-tengah kita. Sikap ketidakpercayaan politik dan keputusasaan akan terjadinya perubahan dan masa depan yang lebih baik merupakan situasi psikologis yang diidap oleh mayoritas rakyat dan bahkan mengendap dalam alam bawah sadar kita masing-masing.
Jadi, cara-cara perjuangan kita tidak lagi sekedar diletakkan sebagai upaya untuk mendorong perubahan kebijakan publik atau sekedar terlibat di dalam proses pembentukan kebijakan publik, tetapi menjadi bagian dari manuver-manuver politik kolektif rakyat sadar dan terorganisir yang selama ini terpinggirkan untuk menggeser kekuasaan atau tegasnya untuk merebut kekuasaan. Dengan kata lain, cara perjuangan kita bukanlah proyek politik individu. Tetapi suatu kerja kolektif dari kelas rakyat yang memang sangat berkepentingan terhadap perubahan-perubahan.
Jika pada masa lalu pengorganisasian rakyat lebih banyak ditujukan untuk menggalang kekuatan penekan kepada rejim dan seringkali sifatnya adalah pengorganisasian yang bersifat jangka pendek dan berbasis pada kasus, maka saat ini kerja-kerja pengorganisasian rakyat harus “diteruskan” sebagai pembentuk basis-basis dari gerakan sosial yang bertujuan untuk menggalang kekuatan bagi perubahan sosial. Kerja-kerja pengorganisasian yang berawal dari cita-cita untuk menyelesaikan kasus harus diperlebar jangkauannya kepada pengorganisasian kepentingan yang berbasis kepada pengelompokan sosial, baik berbasis wilayah maupun yang berbasis kelas.
Dengan demikian ikatan rakyat dengan organisasi perjuangannya bukanlah ikatan pragmatisme antara organisasi dengan anggotanya. Bukanlah ikatan kesementaraan pada penyelesaian kasus semata. Tetapi organsiasi mewujud menjadi rumah bersama sebagai basis pelaksanaan atau praktik atas nilai-nilai, cara-cara, hubungan-hubungan sosial-ekonomi-politik yang kita cita-citakan. Sehingga hubungan-hubungan kita dalam berorganisasi tidak hanya hidup ketika kita berdemonstrasi, hanya hidup di ruang-ruang pertemuan atau hanya hidup ketika kita dalam tekanan dan ancaman. Tetapi apa yang dicita-citakan serta jalan dan cara yang diyakini oleh organisasi senantiasa hidup di setiap sudut kehidupan dalam rumah-rumah kita, dalam cara-cara kita berkonsumsi, dalam cara-cara kita berproduksi, dalam cara-cara kita berniaga, dalam kerja-kerja politik kita dan dalam membangun hubugan-hubungan sosial.
[1] Merujuk pada data-data BPS (berbagai tahun) dan Dokumen Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan 2013 dan 2014, Bappenas: Tingkat kemiskinan pada bulan September 2013 mencapai 11,5 persen dan diperkirakan pada akhir tahun 2014 sebesar 10,5 persen. Mayoritas penduduk miskin berada di wilayah pedesaan. Sampai dengan Maret 2014 penduduk miskin di kawasan perdesaan sebesar 17,77 juta jiwa atau sekitar 62,84% dari total jumlah penduduk miskin yang mencapai 28,28 juta atau 14,17 persen dari total penduduk Indonesia.
[2] Merujuk pada dokumen laporan Evaluasi Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan 2013, Bappenas: Jumlah anggaran program-program pengurangan kemiskinan meningkat dari 93,8 trilyun rupiah di tahun 2011 menjadi 115,5 trilyun rupiah di tahun 2013. Sementara itu, terjadi perlambatan penurunan tingkat kemiskinan pada 2011-2013, yaitu 0.81% (2011), 0.53% (2012) dan 0.59% (2014).
[3] Merujuk pada draft dokumen RPJMN 215-2019: Tingkat Pengangguran Terbuka telah berhasil diturunkan dari 7,1 persen pada tahun 2010 menjadi 5,94 persen pada tahun 2014
- [4] Istilah ini digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasonal sebagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah kebijakan strategis memanfaakan bonus demografi dalam Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan “Menjamin hak-hak dan partisipasi seluruh penduduk pada pembangungan ekonomi (inclusive growth)” (draft RPJMN 2015-2019: 36)
[5] Joseph A. Schumpeter (1944), Capitalism, Socialism and Democracy dalam bab “Can Capitalism Survive”
[6] Noer Fauzi Rahman (2011), Menyegarkan Pemahaman Mengenai Kapitalisme Indonesia, Paper Disampaikan pada Pertemuan ELSAM
[7] Sebagai upaya mengingatkan pentingnya kedudukan kapitalisme untuk memahami perubahan agraria, dan pemahaman relasional atas kemiskinan agraris yang kronis di pedesaan, Dadang Juliantara dalam Jurnal Suara Pembaruan Agraria No. 3 Tahun 1997, pernah menulis, “Agraria adalah Akibat, Kapitalisme adalah Sebab!”
[8] Mengikuti David Harvey (1990), Noer Fauzi membedakan globalisasi sebagai proses saling berhubungannya berbagai bagian dunia yang utamanya ditandai oleh “semakin mengkerutnya ruang dan waktu” (time-space compressions) akibat perkembangan kekuatan produktif (modal, teknologi, komunikasi, dll); dan neoliberalisme sebagai suatu proyek ideologi dan politik yang menomor satukan prinsip-prinsip kebebasan, kepemilikan pribadi yang mutlak, pasar bebas, dan akumulasi modal skala dunia. Untuk uraian mengenai pengaruh neoliberalisme ini bisa dilihat pada karya-karya Fauzi (2001); Wibowo dan Wahono (2003), Setiawan (2003), Khudori (2004), Ya’kub (2004), dan Herry-Priyono (2006).
[9] Harvey, David (2004). “The ‘New’ Imperialism: Accumulation by Disposession.” in Socialist Register 2004, edited by L. Panitch and C. Leys. New York: Monthly Review Press.
[10] Staff Khusus Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)
[11] Terkait hal ini dapat dilihat paper Ken Budha Kusmandaru (2014), Jalan Merah: Hal-hal yang hanya akan dituntaskan oleh Partai Rakyat Pekerja, merujuk juga tulisan Lenin (1905), “Tugas Demokratik Kaum Proletariat Revolusioner’; Karl Marx (1864), “Aturan Umum Internasionale Pertama”, Karl Marx (1845), “Keluarga Suci”; Engels (1884), “Asal-Usul Keluarga, Kepemilikan Pribadi dan Negara”, dan Engels (1878), “Anti-Duhring”
[12] Sapei Rusin (2011), Pidato Politik Laporan Pertanggungjawaban Ketua BP PERGERAKAN pada Kongres III PERGERAKAN di Lembang, Bandung