SUKABUMIUPDATE.com – Kaukus Penyelamat Demokrasi Bandung (KPDB) mengecam kegagalan negara dalam merawat demokrasi. KPBD menuntut, negara segera menghentikan aksi kekerasan terhadap rakyat dan berhenti menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua.
Polisi mempersilahkan Dandhy untuk pulang pada Kamis pagi, 27 September 2019. Namun, Polisi tetap menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28. Status tersangka pun tetap melekat pada Dandhy.
Ananda Badudu, anggota AJI Jakarta juga ditangkap polisi di tempat tinggalnya, Kamis, 27 September 2019. Ananda dituduh mengumpulkan donasi dan mentransfernya untuk gerakan mahasiswa pada 23-24 September lalu.
Sebelum demonstrasi besar-besaran di DPR, Ananda berinisiatif menggalang dana dengan membuat dana crowfunding di kitabisa.com. Kendati Ananda sudah dilepas pukul 10.30 WIB tadi, tetap saja penangkapan Ananda ini mencederai demokrasi.
Di Sulawesi Tenggara, Mahasiswa Halu Oleo, Randi meninggal dengan luka tembak di dada saat mengikuti aksi penolakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kamis (26/9/2019). Massa aksi dari demonstrasi yang sama, Yusuf Kardawi juga dilaporkan meninggal pada Jumat subuh (27/9/2019). Di Makassar, mahasiswa peserta aksi, Dicky Wahyudi tertabrak kendaraan taktis jenis Barracuda milik Polisi ketika akan membubarkan diri, Jumat (27/9/2019). Dicky kini dalam kondisi kritis.
Gelombang penolakan RUU KUHP dan UU KPK di sejumlah daerah juga direspon secara represif oleh aparat keamanan. Puluhan hingga ratusan massa aksi mengalami luka-luka akibat tindakan represif yang dilakukan anggota kepolisian.
Kaukus Penyelamat Demokrasi Bandung merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil dan individu merdeka yang fokus merawat demokrasi dan melakukan advokasi terhadap publik. Kaukus ini beranggotakan Walhi Jabar, Perkumpulan Inisiatif, SPJB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jabar, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), FK3I Jabar, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jabar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, PBHI Jabar, Budiana Irmawan (Aktivis 98 Bandung), Trisno Yuwono (Seniman), Aap Salapudin (Aktivis 98 Bandung), Agung Beas (Aktivis 98 Bandung), Eko Arif Nugroho (Aktivis 98 Bandung), Ade Lulu (Aktivis 98 Bandung), Budi Yoga Subandi (Aktivis 98 Bandung), Sapei (Aktivis 98 Bandung).
Kaukus Penyelamat Demokrasi Bandung menyatakan sikap:
1. Mendesak negara untuk menghentikan aksi kekerasan terhadap rakyat dan mengusut tuntas kasus tewasnya dua Mahasiswa Halu Oleo, Randi dan Yusuf Kardawi.
2. Mendesak negara untuk menghentikan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat. KPDB juga mendesak Kepolisian untuk mencabut status tersangka Dandhy Dwi Laksono dan mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap jurnalis dan tenaga medis.
3. Menolak Rancangan Undang-Undang KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Sumber Daya Air. KPDB juga mendesak pencabutan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah.
5. Hentikan Kriminalisasi aktivis.
6. Hentikan pembakaran hutan dan eksploitasi lingkungan.
7. Tuntaskan kasus pelanggaran HAM.
8. Hentikan kekerasan terhadap rakyat di Papua. Bebaskan seluruh tahanan politik yang memperjuangkan hak rakyat Papua.
9. Menolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil.
Sumber : https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/hukum/59143-KPDB-Nyatakan-Sikap-Negara-Harus-Hentikan-Pemberangusan-Kebebasan-Berpendapat
SUKABUMIUPDATE.com – Kaukus Penyelamat Demokrasi Bandung (KPDB) mengecam kegagalan negara dalam merawat demokrasi. KPBD menuntut, negara segera menghentikan aksi kekerasan terhadap rakyat dan berhenti menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua.
Polisi mempersilahkan Dandhy untuk pulang pada Kamis pagi, 27 September 2019. Namun, Polisi tetap menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28. Status tersangka pun tetap melekat pada Dandhy.
Ananda Badudu, anggota AJI Jakarta juga ditangkap polisi di tempat tinggalnya, Kamis, 27 September 2019. Ananda dituduh mengumpulkan donasi dan mentransfernya untuk gerakan mahasiswa pada 23-24 September lalu.
Sebelum demonstrasi besar-besaran di DPR, Ananda berinisiatif menggalang dana dengan membuat dana crowfunding di kitabisa.com. Kendati Ananda sudah dilepas pukul 10.30 WIB tadi, tetap saja penangkapan Ananda ini mencederai demokrasi.
Di Sulawesi Tenggara, Mahasiswa Halu Oleo, Randi meninggal dengan luka tembak di dada saat mengikuti aksi penolakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kamis (26/9/2019). Massa aksi dari demonstrasi yang sama, Yusuf Kardawi juga dilaporkan meninggal pada Jumat subuh (27/9/2019). Di Makassar, mahasiswa peserta aksi, Dicky Wahyudi tertabrak kendaraan taktis jenis Barracuda milik Polisi ketika akan membubarkan diri, Jumat (27/9/2019). Dicky kini dalam kondisi kritis.
Gelombang penolakan RUU KUHP dan UU KPK di sejumlah daerah juga direspon secara represif oleh aparat keamanan. Puluhan hingga ratusan massa aksi mengalami luka-luka akibat tindakan represif yang dilakukan anggota kepolisian.
Kaukus Penyelamat Demokrasi Bandung merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil dan individu merdeka yang fokus merawat demokrasi dan melakukan advokasi terhadap publik. Kaukus ini beranggotakan Walhi Jabar, Perkumpulan Inisiatif, SPJB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jabar, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), FK3I Jabar, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jabar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, PBHI Jabar, Budiana Irmawan (Aktivis 98 Bandung), Trisno Yuwono (Seniman), Aap Salapudin (Aktivis 98 Bandung), Agung Beas (Aktivis 98 Bandung), Eko Arif Nugroho (Aktivis 98 Bandung), Ade Lulu (Aktivis 98 Bandung), Budi Yoga Subandi (Aktivis 98 Bandung), Sapei (Aktivis 98 Bandung).
Kaukus Penyelamat Demokrasi Bandung menyatakan sikap:
1. Mendesak negara untuk menghentikan aksi kekerasan terhadap rakyat dan mengusut tuntas kasus tewasnya dua Mahasiswa Halu Oleo, Randi dan Yusuf Kardawi.
2. Mendesak negara untuk menghentikan pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat. KPDB juga mendesak Kepolisian untuk mencabut status tersangka Dandhy Dwi Laksono dan mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap jurnalis dan tenaga medis.
3. Menolak Rancangan Undang-Undang KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Sumber Daya Air. KPDB juga mendesak pencabutan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah.
5. Hentikan Kriminalisasi aktivis.
6. Hentikan pembakaran hutan dan eksploitasi lingkungan.
7. Tuntaskan kasus pelanggaran HAM.
8. Hentikan kekerasan terhadap rakyat di Papua. Bebaskan seluruh tahanan politik yang memperjuangkan hak rakyat Papua.
9. Menolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil.
Sumber : https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/hukum/59143-KPDB-Nyatakan-Sikap-Negara-Harus-Hentikan-Pemberangusan-Kebebasan-Berpendapat