Lemahnya peran pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan alih fungsi lahan sawah dan hutan, alih pekerjaan petani, rendahnya tingkat penyelesaian sengketa lahan pertanian dan kehutanan serta tidak adanya skema jaminan kesejahteraan bagi petani menjadi penyebab utama tingginya angka kemiskinan masyarakat pedesaan di Provinsi Jawa Barat.
Lembar Fakta
Fakta 1 : Cepatnya pertumbuhan alih fungsi lahan hutan, sawah dan tambak menjadi lahan permukiman, perkebunan, semak belukar, kebun campur dan pertambangan.
Fakta 2 : Tingginya jumlah petani yang beralih pekerjaan menjadi pekerja di sektor industri dan jasa.
Fakta 3 : Jumlah petani gurem semakin meningkat.
Fakta 4 : Tingginya angka kemiskinan di perdesaan.
Fakta 5 : Lapangan usaha pertanian berkonstribusi cukup besar terhadap PDRB.
Fakta 6 : Penanganan sengketa, kasus dan konflik lahan.
Rekomendasi dan Penyikapan
Berdasarkan uraian di atas, Al JABAR mengeluarkan 10 perintah rakyat Jawa Barat sekaligus sebagai rekomendasi untuk pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat harus :
1. Berperan aktif dalam memajukan kebudayaan agraris di Tatar Parahyangan.
2. Mengeluarkan rekomendasi penetapan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria kepada Pemerintah Pusat.
3. Berperan serta menyelesaikan sengketa dan konflik agraria dalam : a). Kasus pembangunan Waduk Jatigede, b). Sengketa dan konflik agraria PT. Agro Jabar dengan rakyat Pangalengan, c). sengketa dan konflik agraria antara kehutanan dan masyarakat petani Angkola Cianjur, Sumedang, dll, d). Korban pembangunan jalan tol Cisumdawu, sengketa agraria di KBU, dan wilayah konflik lainnya di Jawa Barat.
4. Menjalankan mandat Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah-tanah terlantar di Jawa Barat.
5. Melindungi kepentingan kaum tani dari tindak pencemaran lingkungan oleh industri dan pertambangan.
6. Bersungguh-sungguh untuk mengalokasikan dan merealisasikan kebijakan dan program pendukung berupa : anggaran, teknologi, pasar, irigasi, pengembangan organisasi petani.
7. Bertindak secara sungguh-sungguh untuk menyelamatkan lahan-lahan pertanian produktif dari proses alih fungsi lahan.
8. Bersungguh-sungguh untuk melindungi petani atas sumber air.
9. Mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar menerbitkan kebijakan proteksi terhadap produk-produk pertanian Bangsa Indonesia.
10. Bersungguh-sungguh untuk melindungi kaum tani dari tindak kriminalisasi.
Silahkan membaca di sini.