Rabu, 16 Mei 2012, di salah satu ruangan KPU Jawa Barat, dibacakan putusan ajudikasi non-litigasi No.,027/PNTP-MK.A/KI-JBR/V/2012 oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat secara bergantian dengan Ketua Majelis Anne Friday Safaria. Isinya, memerintahkan Badan Publik Sekretariat Daerah Jawa Barat memberikan semua informasi public berupa salinan autentik Perda APBD Jabar dan Pergub Penjabaran APBD Jabar, berikut lampiran-lampirannya, yang saya mohonkan.
Saya menempuh permintaan informasi public sesuai dengan prosedur UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, hingga hari ini, saya belum menerima satu pun informasi public yang dimintakan. Hal itu menerbitkan pertanyaan besar dalam benak saya tentang komitmen Badan Publik Setda Jabar terhadap implementasi UU No.14 Tahun 2008.
Mengingat Rapat Koordinasi Nasional Komisioner Komisi Informasi seluruh Indonesia baru saja berlangsung di Bandung, 3-5 Juli 2012, menginginkan percepatan pelaksanaan UU ini. Terlebih, Provinsi Jawa Barat akan menjadi percontohan keterbukaan informasi di Indonesia.
Putusan di atas memberikan waktu 14 hari kerja Setda Jabar untuk memenuhi permintaan saya. Berdasarkan UU di atas dan diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2011, jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan tertulis atas putusan Komisi Informasi di atas, otomatis putusan itu berkekuatan hokum tetap dan harus dieksekusi. PerMA tersebut sekaligus menegaskan kedudukan Komisi Informasi Jabar sebagai lembaga pengadil dalam hal sengketa informasi public.
Tindakan dan perbuatan Setda Jabar tidak memberikan informasi public hingga hari ini, menunjukkan perlawanan sengaja (dengan menyembunyikan informasi publik ?) terhadap undang-undang yang merupakan salah satu buah reformasi 1998 yang mau menyudahi keberlanjutan rezim ketertutupan ala Orde Baru.
Apakah Setda Jabar masih merupakan bagian dari rezim Orde Baru yang serbarahasia ?
Pius Widiyatmoko
Pemohon/Pengguna Informasi Publik
Anggota Wakca Balaka – Forum Advokasi Keterbukaan Informasi, Berkeseharian di Perkumpulan Inisiatif – Bandung.
Sumber : Surat Pembaca Harian Pikiran Rakyat, Cetak, 24 September 2012