Landasan
Di dalam proyek industri rotan berkelanjutan oleh konsorsium PSBDAM-M yang dikepalai oleh Perkumpulan Inisiatif, terdapat upaya pendampingan untuk penguatan partisipasi stakeholder yang terlibat. Upaya pendampingan tersebut diwujudkan dengan adanya kunjungan perwakilan Perkumpulan Inisiatif ke Desa Bonehau Kabupaten Mamuju. Upaya pendampingan tersebut, juga, merupakan bagian dari komitmen Perkumpulan Inisiatif untuk mengelola jalannya proyek sehingga berjalan dengan semestinya untuk mencapai output yang diharapkan.
Sampai saat ini, proyek ini sudah melaksanakan proses awal untuk landasan eksekusi, yang diawali dengan pendirian model kelembagaan stakeholder, dan diikuti dengan proses untuk memberikan ilmu pengetahuan, proses pembangunan pabrik dan terakhir proses untuk lepas landas ketika output tercapai dan proyek bisa dimanfaatkan oleh warga secara mandiri. Proses pendirian model kelembagaan perlu dilakukan untuk menjamin adanya keberlanjutan dari output yang diinginkan berupa legalitas pengelolaan, pemanfaatan dan bentuk usaha hasil hutan bukan kayu (berupa rotan) oleh masyarakat.
Salah satu alasan dilakukannya pendampingan lapangan adalah untuk pendirian model lembaga. Pendirian lembaga bisa menciptakan partisipasi, penambahan pengetahuan masyarakat, sekaligus untuk mengubah paradigma masyarakat agar sesuai dengan konsep visi dan misi proyek sentra industri rotan berkelanjutan. Namun, sebagai prasyarat agar stakeholder mampu menjalankan kelembagaan yang diusung sesuai kebutuhan proyek, diperlukan kesiapan agar pembentukan kelembagaan tersebut berhasil dan berjalan dengan baik.
Rasionalisasi
Proyek konsorsium PSDBAM-M merupakan upaya pemberdayaan masyarakat untuk melakukan industrialisasi berbasis perdesaan. Proses pemberdayaan masyarakat melalui berbagai proyek dibangun dengan adanya interaksi masyarakat setempat dengan pihak luar atau pekerja sosial. Masyarakat bukan merupakan sistem yang pasif yang memiliki berbagai sumber daya dan potensi yang bisa diarahkan. Di dalamnya, harus terdapat pendekatan untuk menemukan sumber daya yang mampu dimanfaatkan, dan upaya dari pekerja sosial adalah dengan mengarahkan hal tersebut dapat terjadi.
Masyarakat sebagai bagian dari keseluruhan konstelasi stakeholder dengan non-masyarakat memiliki peranan penting sebagai target pemberdayaan, sekaligus, sebagai agen yang akan menjadi prime-mover dalam keseluruhan proses yang saling mengaitkan keberadaan kepentingan di antara stakeholder tersebut. Dalam hal ini, pembentukan kelembagaan yang menaungi keseluruhan stakeholder harus segera dilakukan terutama ketika proses ini memasuki tahap eksekusi rencana. Upaya ini akan memberikan pemahaman mengenai peranan, fungsi beserta hak dan kewajiban setiap stakeholder. Dengan hal ini, keseluruhan stakeholder mampu berjalan sesuai koridor sehingga mampu mencapai visi dan misi rencana yang diusung.
Pembentukan model kelembagaan merupakan proses yang selalu ada di dalam partisipasi yang melibatkan para stakeholder. Proses tersebut memerlukan kesiapan dari para stakeholder untuk mampu berjalan sesuai koridor yang sudah diarahkan. Kesiapan para stakeholder (termasuk di dalamnya adalah masyarakat) dapat dilihat dengan adanya koordinasi antar-stakeholder, progress yang positif dalam usaha untuk pemberian ilmu pengetahuan, adanya kesediaan stakeholder untuk menyediakan/mengusahakan infrastruktur yang menjadi landasan keberadaan kelembagaan tersebut berada, dan landasan legal yang mendukung.
Upaya Pembentukan Model Kelembagaan
Awalnya, agenda yang diusung pertama dalam pendampingan adalah pembentukan model kelembagaan yang akan disampaikan kepada warga ketika pertemuan di Desa Bonehau Kabupaten Mamuju. Agenda tersebut dipegang oleh konsorsium dan inisiatif sebagai kepala konsorsium.
Diskusi terkait pembentukan model masih diisi berbagai pembahasan mengenai perencanaan proyek. Hal ini didasari karena konfirmasi revisi dari donor baru didapatkan dan memberikan indikasi adanya perbaikan yang cukup signifikan. Pertama dari DFS (Detailed Feasibility Study) dengan kajian pasar dan keberlanjutan usaha sebagai isu utama, kemudian, diteruskan dengan adanya revisi dokumen kelengkapan proyek MCA (Millenium Challange Account) Indonesia berupa dokumen ESMS (Environmental and Social Management System) dan dokumen SGIP (Social Gender Integrated Planning).
Pembahasan dilanjutkan ke bagian penting dari jalannya proyek yaitu perizinan. Sampai saat ini, masih terdapat kendala dalam perizinan terkait dengan pembentukan PT, yang akan menjadi landasan legal pembentukan pabrik. Perizinan yang sudah tuntas menyangkut perizinan terkait dengan koperasi.
Selain itu, dibahas juga ulasan terkait hasil revisi dan pertemuan dengan MCA. Ulasan tersebut mengarah pada ide untuk memberikan pemahaman terkait dengan dibutuhkannya perubahan target atau outcome yang disepakati.
Secara umum ketika pembahasan mengenai hal-hal yang sudah terjadi belakangan ini dalam proyek konsorsium PSDABM Industri Rotan Berkelanjutan sudah selesai dibahas, pembahasan mengenai model dari kelembagaan baru dapat dimulai. Kesepakatan awal untuk membangun pabrik pengelolaan rotan di Bonehau adalah landasan dalam pembentukan model kelembagaan. Karena adanya pabrik, maka perlu dibangun PT (Perseroan Terbatas) yang akan memastikan proses industri di dalam pabrik dapat berjalan dengan semestinya.
Model kelembagaan dibahas untuk memberikan stakeholder, yang di dalam proyek ini berupa konsorsium, Kelompok Tani Hutan (KTH), Desa KPHP, kelompok yang melakukan nursery, Gapoktan, Koperasi (yang anggotanya terdiri dari KTH) sebuah tudung yang akan mengikat mereka dan mengarahkan mereka untuk menjalankan proyek dengan peran, insentif dan juga hak dan kewajiban yang menyertainya. Model tersebut akan menyertakan mereka dalam skema Perseroan Terbatas yang kepemilikannya akan diatur dalam saham.
Pembahasan mengenai model kelembagaan PT memperkirakan stakeholder yang memiliki batasan tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam skema ini. Pertama dari KPHP, untuk memasuki skema PT harus ada bentuk umum pelayanan daerah sehingga bisa masuk ke dalam skema yang legal. Kedua, desa yang terlibat dalam proyek, perlu memiliki BUMDES sehingga dapat masuk ke dalam model PT. Namun, persoalannya masih belum jelas kapan ada inisiatif pembentukan BUMDES dalam waktu dekat ini. Jadi, persoalan untuk menyertakan stakeholder tersebut tidak dilanjutkan karena perlu menunggu proses perizinan di kemudian hari.
Koperasi, perlu dipastikan bahwa anggota koperasi merupakan penerima yang dimaksudkan dalam proyek ini karena koperasi merupakan stakeholder yang paling memungkinkan untuk disertakan ke dalam model kelembagaan PT. Usulan, KTH yang ada disertakan ke dalam skema model kelembagaan PT melalui koperasi. KTH mewakili petani sebagai penerima. Selain itu, perempuan juga seharusnya menjadi penerima sehingga diputuskan stakeholder yang akan disertakan ke dalam skema PT untuk mewakili penerima perempuan adalah Serikat Perempuan Bonehau.
Di dalam proyek ini masih terdapat tokoh adat. Tokoh adat dinilai penting karena pengaruhnya terhadap masyarakat yang besar. Sangat berisiko, jika tidak menyertakan tokoh adat dalam skema model kelembagaan yang diusung. Pertanyaan yang ditekankan adalah, bagaimana bentuk legal yang dapat digunakan oleh tokoh adat sehingga tokoh adat tersebut dapat disertakan dalam skema kelembagaan PT? Sedangkan BUMDES, masih belum bisa terbentuk? Akhirnya diputuskan lembaga adat dan masyarakat umum yang berada di bawahnya akan terikat dalam rantai usaha dengan pengaturan legal yang akan menjadi skema batasan sehingga mereka bisa mendukung jalannya proyek. Jawaban pertanyaan ini sekaligus menjawab home industry yang sudah ada, Home Industry akan disertakan ke dalam skema unit usaha karena masih kesatuan rantai pasok dan akan menjadi anggota koperasi sekaligus penyedia jasa mandiri. Hanya saja, untuk memastikan fairness penghasilan, home industry di dapatkan dari koperasi bukan dari usaha penjualan hasil home industry.
Fungsi koperasi dalam model kelembagaan ini ditekankan sebagai power distributor dari berbagai stakeholder masyarakat yang ada di dalam proyek. Koperasi menjadikan stakeholder masyarakat dalam satu payung yang sama sehingga mereka dapat melakukan peran, fungsi serta hak dan kewajiban sesuai dengan arahan proyek. Stakeholder masyarakat yang ada akan menjadi komisaris dalam skema kelembagaan PT, diwakilkan oleh ketua koperasi.
Kesiapan untuk Pembentukan Model Kelembagaan
Kesiapan untuk pembentukan model kelembagaan ditandai dengan adanya koordinasi yang baik di antara stakeholder yang ada. Pembahasan mengenai koordinasi antar stakeholder memerlukan pemahaman mengenai pembagian peran stakeholder. Pertama, konsorsium. Konsorsium berperan dalam pengelolaan hibah utama, pembagian hak dan kewajiban, dan pembentukan sistem kelembagaan untuk mengikat para stakeholder terkait proyek rotan berkelanjutan. Kedua, stakeholder penghubung. Stakeholder Penghubung berperan menghubungkan masyarakat dengan konsorsium. Bagian ini dipegang oleh Manajer Proyek dan Pendamping KTH (walaupun perannya tidak hanya berurusan dengan KTH, namun, merangkap menjadi pendamping keseluruhan stakeholder di lapangan). Stakeholder Lapangan yang ke depannya berperan menjadi penerima manfaat proyek utama, yaitu petani, yang diwakili oleh KTH dan Gapoktan, dan masyarakat umum yang terlibat seperti Pendamping Nursery, Home Industry dan Tobara.
Hubungan di antara stakeholder sudah sesuai berjalan dengan ketentuan yang diarahkan berdasarkan jobdesk yang ada. Koordinasi ada untuk melaksanakan jobdesk terkait pelaksanaan di lapangan. Namun, secara umum, tumbuhnya kepercayaan di antara stakeholder lapangan, konsorsium, manajer proyek dan pendamping masih perlu dipercepat. Hal ini dikarenakan kepercayaan merupakan inti dari koordinasi.
Kepercayaan dapat tumbuh dengan sendirinya, atau melalui proses yang dimunculkan. Usaha yang mungkin bisa diusahakan untuk meningkatkan kepercayaan; pertama, dengan memperkecil gap power (power bisa didefinisikan dengan kedudukan yang setara di dalam hirarki yang berlaku di masyarakat atau kepemilikan sumber daya yang dipandang masyarakat sebagai suatu hal yang penting), kedua, dengan mengefektifkan komunikasi untuk menghilangkan attitude negatif terhadap pengawal proyek melalui persuasi. Jalur utama komunikasi dari pihak pemberi dana sampai dengan pihak penerima secara berurutan adalah konsorsium (diwakili oleh inisiatif) lalu manajer dan pendamping, kemudian, penerima. Saat ini, peran pendamping amat besar untuk memberikan pengaruh agar stakeholder lapangan untuk sedikit mengubah attitude sehingga kepercayaan terhadap proyek akan muncul. Pendamping bisa melakukan evaluasi dan peningkatan kemampuan social engineering untuk mencapai hal ini.
Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap keberhasilan proyek ini, terutama dalam melihat keberlanjutan proyek atau terhadap stakeholder konsorsium sebagai pengawal akan berhubungan langsung dengan peningkatan koordinasi. Attitude negatif masyarakat terhadap proyek merupakan hasil dari pengalaman; masyarakat pernah tertipu dengan skema investasi perkebunan yang pernah terjadi sebelumnya. Selain itu, isu berupa rotan adalah usaha yang sudah ketinggalan jaman dan dianggap tidak terlalu menguntungkan (karena saat ini coklat merupakan komoditas yang mereka anggap menguntungkan). Kedua hal tersebut perlu dihilangkan. Isu kepercayaan stakeholder masyarakat terhadap keberhasilan proyek ini harus segera diselesaikan mengingat koordinasi sangat dibutuhkan saat pelaksanaan proyek.
Koordinasi antara konsorsium (dalam hal ini termasuk dengan pendamping dan pihak manajemen) tidak sepenuhnya tanpa hambatan. Inisiatif sebagai bagian dari konsorsium dan sebagai pengelola utama proyek yang berlokasi di Kota Bandung tidak sepenuhnya bisa bekerja sama di lapangan bersama-sama. Perlu adanya upaya peningkatan dan pertahanan transparansi dan koordinasi di dalam konsorsium itu sendiri.
Kesiapan pembentukan lembaga dilihat juga, dengan adanya progress positif dari transfer pengetahuan antara stakeholder konsorsium, stakeholder penghubung dan juga penerima utama (stakeholder masyarakat). Pada dasarnya, sudah terdapat beberapa program yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan, kemampuan, dan keahlian baru yang merujuk pada perubahan paradigma industri yang diharapkan akan ada di masyarakat. Beberapa paket pelatihan untuk beberapa stakeholder dalam program sudah direncanakan dan akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
Kesiapan untuk pembentukan model kelembagaan juga perlu diiringi dengan adanya infrastruktur yang akan menampung kelembagaan tersebut. Sampai saat ini penyediaan mengenai infrastruktur aksesibilitas yang berjalan dari stakeholder masyarakat sebagai penerima atau pemerintah perlu ditingkatkan, mengingat fokus eksekusi akan segera dimunculkan. Isu kepercayaan yang menghambat koordinasi harus segera dicari jalan tengahnya sehingga partisipasi untuk menyediakan infrastruktur dapat ditingkatkan. Selain itu, pendekatan lain juga dapat dilakukan, contohnya, pendekatan dengan menggunakan latar belakang budaya. Masyarakat yang memiliki pemahaman tentang budaya gotong royong dan memiliki tradisi untuk saling membantu untuk kepentingan umum bisa diarahkan untuk melakukan penyediaan infrastruktur terkait dengan proyek, apalagi dibantu dengan simbol adat yang masih ada ditambah kesadaran bahwa proyek akan memberikan manfaat bagi mereka semua. Argumen tersebut menunjukan skema pendekatan tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan.
Selain dari segi masyarakat, terdapat hal lain yang menunjukkan kesiapan untuk pembentukan model kelembagaan dari segi legalitas. Secara umum, model kelembagaan yang menaungi stakeholder harus memiliki landasan legal formal sehingga dapat berjalan dengan leluasa. Sampai saat ini, usaha untuk membuat stakeholder dibentuk dalam skema yang legal sedang diusahakan melalui proses perizinan.
Simpulan
Upaya pendampingan untuk membentuk model kelembagaan yang menaungi stakeholder dilakukan melalui kunjungan ke Desa Bonehau Kabupaten Mamuju. Di dalamnya ditemukan berbagai pemahaman baru terkait proyek. Pembentukan Model Kelembagaan PT sudah dipastikan akan ada, namun, sampai saat ini masih perlu diupayakan bersamaan dengan meningkatkan kesiapan sehingga ketika model kelembagaan tersebut berdiri, dapat berjalan dengan baik dan hasil yang diharapkan didapatkan dari proyek bisa didapatkan. Model Kelembagaan PT pada dasarnya dibentuk dengan membentuk skema legal stakeholder yang ada. Dari pemahaman tersebut, dapat ditarik beberapa batasan dan upaya penyelesaiannya sehingga kelembagaan dapat segera terbentuk. Hanya saja, beberapa kesiapan masih perlu ditingkatkan. Jika bagian mengenai kesiapan tidak diperhatikan dengan seksama, kemungkinan akan terjadi kendala di masa mendatang. Pada akhirnya, terlepas dari hal-hal di atas, kunjungan dalam upaya pendampingan ini diharapkan bisa memberikan trigger yang dibutuhkan agar eksekusi proyek yang sangat intens dalam waktu beberapa bulan ke depan dapat dilakukan.