Puskesmas Gratis dan Jaminan Kesehatan di Kota Banjar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Sumedang
Mimpi tentang negara yang memenuhi hak warga ternyata sudah mendekati realitas. Hakikat desentralisasi yang berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat benar adanya. Ibarat kata, tak lagi jauh panggang dari api. Kini kita akan dengan mudah menjumpai pemerintah yang menjalankan amanah kepada rakyatnya. Bukti otentik pemerintah kabupaten/kota yang telah mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat terlihat dalam bentuk jaminan kesehatan atau pelayanan kesehatan gratis. Daerah yang amanah tersebut diantaranya Kota Banjar, Kabupaten Purbalingga, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sukoharjo, dan lainnya.
Hal ini didukung oleh kerangka hukum pembiayaan kesehatan di era desentralisasi yang tergambar jelas dalam UUD 1945 Pasal 28, UU 23/1992 tentang Kesehatan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan secara ekplisit tercantum dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan serta Tugas/Fungsi antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Daerah. Dalam pasal Bab B/Butir 2 tentang Pembiayaan Kesehatan disebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi daerah (Kabupaten/Kota) adalah untuk menyelenggarakan: “Pengelolaan/penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal”.
Dan selama 5 tahun terakhir ini, banyak daerah yang telah mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan yang maksud utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam membiayai kesehatannya. Pusat Pengembangan Jaminan Kesehatan DepKes RI Per Juli 2007 mencatat ada 36 kabupaten/kota yang telah mengembangkan sistem asuransi kesehatan dan sejumlah 60 kabupaten/kota mengembangkan sistem pelayanan gratis. Dengan perkataan lain, sejak diterapkannya desentralisasi ada dua arah pengembangan sistem pembiayaan kesehatan di kabupaten/kota, yaitu: (a) jaminan/asuransi kesehatan dan (b) pelayanan gratis.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada dua kondisi faktual yang patut menjadi renungan dan hendaknya menggugah partisipasi kita sebagai warga untuk menggerakkan pemerintah agar menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang mendapat mandat dari rakyat.
Pertama, kita patut bergembira hati karena tidak lagi menjadikan Kabupaten Jembrana sebagai satu-satunya contoh karena kini banyak contoh lain. Meski tidak mereplikasi Jembrana yang dianggap model negara kesejahteraan dalam konteks lokal, namun inovasi kebijakan di berbagai daerah tersebut menunjukkan masih banyak pemerintah yang sadar akan peran dan fungsinya disaat elit yang lain sibuk korupsi atau bertarung tentang hasil pilkada. Bahwa pemenuhan hak warga adalah kewajiban pemerintah dan negara.
Kedua, sayangnya daerah yang sudah memenuhi hak dasar warga negara di bidang kesehatan ini baru mencapai 1% dari jumlah seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Ini adalah pekerjaan rumah kita semua, pemerintah khususnya dan masyarakat umumnya. Apakah selamanya kita akan tetap stagnan dan tidak berubah sementara orang lain bergerak maju dan berlari ke arah yang lebih baik. Kitalah yang harus menjawab tantangan tersebut!
Dalam rangka untuk berperan untuk menjawab tantangan tersebut Perkumpulan Inisiatif dengan dukungan Ford Foundation menuliskan laporan dan panduan yang ringkas serta mudah untuk mendorong kebijakan pembiayaan kesehatan yang juga dilatarbelakangi oleh praktik advokasi Perkumpulan Inisiatif di Kabupaten Bandung dan studi banding yang dilaksanakan di 5 Kabupaten/Kota.
Silahkan membaca di sini. (Jika mau mendapatkan softcopy-nya, silahkan mengajukan permintaan ke inisiatif@inisiatif.org).
DAFTAR ISI
1. Pendahuluan
2. Kota Banjar
3. Kabupaten Purbalingga
4. Kota Yogyakarta
5. Kabupaten Sleman
6. Kabupaten Sukoharjo
7. Kabupaten Jembrana
8. Kabupaten Sumedang
9. Penutup