Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Sumedang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang. Perda ini diklaim sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran. Menurut ketentuan ini, musrenbang didefinisikan sebagai forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dimaksud mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan daerah yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu.
Proses perencanaan itu sendiri menghasilkan berbagai rencana pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD). Seluruh hasil perencanaan tersebut terkait satu sama lain dalam suatu sistem perencanaan daerah dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran daerah.
Konteks perencanaan yang dikaji dalam tulisan ini dibatasi pada penyelenggaraan musrenbang tahunan di Kabupaten Sumedang. Musrenbang tahunan merupakan insturumen utama dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kajian ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana proses dan dinamika penyelenggaraan musrenbang di daerah sehingga menghasilkan suatu rencana kerja pemerintah yang secara substansi dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Selanjutnya, silahkan membaca di sini. (Jika mau mendapatkan softcopy-nya, silahkan mengajukan permintaan inisiatif@inisiatif.org).
DAFTAR ISI
1. Pendahuluan
2. Mekanisme dan Tata Cara Penyelenggaraan Musrenbang
2.1 Musrenbang Desa
2.2 Musrenbang Kecamatan
2.3 Forum SKPD
2.4 Musrenbang Kabupaten
3. Keterlibatan Masyarakat dalam Musrenbang
4. Pengambilan Keputusan dalam Musrenbang
5. Akuntabilitas Penyampaian Aspirasi Masyarakat
6. Isu-Isu Kritis dalam Pelaksanaan Musrenbang
7. Catatan Akhir