Pemberlakuan UU no. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan tahunan. Urgensi dari partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan adalah memiliki dua dimensi. Dimensi pertama adalah bahwa partisipasi dapat dipandang sebagai media bagi masyarakat, terutama kelompok marjinal untuk memperoleh kontrol penguasaan sumber daya publik (Chambers, 1994a, Chambers, 1994b, Charlick, 2001). Dalam konteks perencana pembangunan, Musrenbang dapat menjadi ruang bagi kelompok marjinal untuk mengakses sumber daya APBD yang penting bagi kehidupannya melalui proses perencanaan tahunannya. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dapat dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dari kebijakan publik (Corburn, 2003, Lourenco and Costa, 2007). Hal ini berarti bahwa dengan meningkatkan partisipasi masyarakat yang lebih berarti dalam Musrenbang, diharapkan alokasi APBD akan lebih mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, meskipun ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan telah dijamin dan terbuka, tidak serta merta menjamin terciptanya partisipasi masyarakat yang optimal dalam memberikan warna bagi proses perencanaan pembangunan. Lebih jauh lagi, suara kelompok masyarakat marjinal, termasuk perempuan, belum dapat mempengaruhi proses dan output dari proses perencanaan tahunan. Banyak faktor yang mempengaruhi ketidak-optimalan partisipasi masyrakat dalam proses perencanaan Musrenbang. Salah satu faktornya adalah ketiadaan panduan dalam peyelenggaran forum-forum perencanaan yang partisipatif dan inklusif bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Musrenbang. Masyarakat tidak mengetahui tata cara untuk berperan dalam Musrenbang secara efektif. Pemerintah tidak menguasai dan tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam melakukan fasilitasi Musrenbang yang inklusif.
Panduan penyelenggaraan Musrenbang yang sedang dibangun ini harus didasarkan pada pembelajaran atas pengalaman empirik penyelenggaraan kegiatan Musrenbang di Daerah. Pembelajaran terhadap pengalaman empiris ini diharapkan mampu memberikan gambaran permasalahan penyelenggaraan Musrenbang di daerah. Studi ini merupakan salah satu upaya untuk menggali informasi dan pembelajaran atas pengalaman penyelenggaraan Musrenbang.
Paper ini merupakan analisis sintesis pengalaman di Kabupaten Sumedang dan Kota Palu. Analisis sintesis ini akan menguraikan analisis permasalahan terhadap empat aspek kajian yang menjadi fokus kajian, yaitu tata cara dan mekanisme Musrenbang di daerah, keterwakilan masyarakat terutama kelompok marjinal, proses pengambilan keputusan, dan sistem akuntabilitas penyampaian aspirasi masyarakat. Dengan pemahamana yang lebih baik terhadap empat aspek tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang cukup memadai bagi penyusunan buku panduan penyelenggaraan Musrenbang di Daerah.
Selanjutnya, silahkan membaca di sini. (Jika mau mendapatkan softcopy-nya, silahkan mengajukan permintaan ke inisiatif@inisiatif.org).
DAFTAR ISI
1. Pendahuluan
2. Mekanisme dan Tata Cara Penyelenggaraan Musrenbang di Daerah
3. Tahapan Penyelenggaraan Musrenbang
3.1 Dasar Penyelenggaraan Musrenbang di Daerah
3.2 Penyelenggaraan Musrenbang di Daerah
3.3 Sistem Pendukung Penyelenggaraan Musrenbang
3.4 Kesimpulan Sementara
4. Mekanisme Keterlibatan dan Pelibatan Masyarakat dalam Musrenbang
4.1 Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Musrenbang/Keterwakilan Kepentingan dalam Musrenbang
4.2 Penyelenggara dan Fasilitator Penyelenggaraan Musrenbang
4.3 Keterlibatan dan Pelibatan Masyarakat Miskin dan Perempuan
4.4 Kesimpulan Sementara
5. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Musrenbang
5.1 Keputusan-Keputusan Kritis yang Diambil dalam Musrenbang
5.2 Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pengambilan Keputusan
5.3 Proses Pengambilan Keputusan dalam Musrenbang
5.4 Ketersediaan dan Penggunaan Informasi dalam Pengambilan Keputusan
5.5 Kesimpulan Sementara
6. Mekanisme Akuntabilitas Penyampaian Aspirasi Masyarakat
6.1 Akuntabilitas dalam Penyiapan Usulan Program dan Kegiatan
6.2 Akuntabilitas dalam Penyampaian Usulan Program dan Kegiatan
7. Kesimpulan
Daftar Pustaka