Bandung | reportase.com Sebagian besar badan publik/operasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar tidak siap melaksanakan UU RI No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini berdasarkan hasil uji akses informasi yang dilakukan Perkumpulan Inisiatif sejak November 2010- April 2011.
Dari fakta hasil uji akses informasi public terhadap 37 badan publik di PemprovJabar hanya hanya 12 badan publik yang merespon. Sisanya tidak ada jawaban sama sekali walaupun telah melalui 10 hari kerja sesuai aturan yang ada.
Sedang 12 badan public yang merespon itu pun hanya 6 yang menerima yaitu Dishub, Disperindag, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Koordinasi dan Promosi Penanaman Modal Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Sekretariat KPID.
Adapun badan publik yang menolak ada Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar, Disnakertrans,Dinas Koperasi dan UKM, Inspektorat, Badan Ketahanan Pangan Daerah, dan Satpol PP.
Staf Peneliti Perkumpulan Inisiatif, Pius Widiatmo mengatakan, sebagian besar OPD di lingkup Pemprov Jabar, tidak siap jika diminta data-data publik. Banyak bertele-tele, dilempar-lempar harus menghubungi ke sana kemari.
“Rata-rata birokrasi yang ada mempersulit kita. Dari sini kami menduga ada ketertutupan dari mereka. Ini menunjukkan ada kesenjangan birokrasi antara Gubernur dengan bawahannya karena SK Gubernur SK No. 489/Kep. 487 – Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID), seolah-olah tidak dijalankan sepenuhnya,” tegasnya.
Yang lebih ironis, kata Pius, Dinas Informasi dan Komunikasi yang merupakan leading sector soal informasi, justru hanya memberi dua dokumen yaitu dokumen rencana strategis dan rencana kerja. Sementara untuk data anggaran, tidak diberikan.(R-01)
Sumber : http://www.reportase.com/2011/09/opd-pemprov-jabar-belum-siap-terbuka-ke-publik/ [26/06/2012 14:01:55]