BANDUNG, (PRLM).- Pemerintah telah menerbitkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sejak dua tahun silam. Meski dikeluarkan tahun 2008, UU itu baru diberlakukan pada tahun 2010.
Di tahun yang sama, untuk mendukung pelaksanaan UU itu di Jabar, pada 18 Maret, Gubernur Prov. Jabar mengeluarkan SK No. 489/Kep. 487 – Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Penjabat PPID ada di setiap OPD. Biasanya para PPID ini adalah sekretaris dinas terkait. Keberadaan PPID berfungsi dalam memfasilitasi jika ada permintaan informasi dan dokumentasi dari masyarakat.
Meski sudah setahun lebih ada, tapi PPID itu tidak berfungsi maksimal. Akibatnya, masyarakat tetap sulit mengakses data yang diperlukan. Dari hasil uji akses informasi publik yang dilakukan Perkumpulan Inisiatif di lingkup Provinsi Jabar, menunjukkan jika Pemprov. Jabar masih menganut Ketertutupan Informasi Publik, bukan Keterbukaan Informasi Publik.
Staf peneliti dari Perkumpulan Inisiatif, Pius Widiatmo, mengatakan, sebagian besar badan-badan publik/ OPD di lingkup Pemprov. Jabar, tidak siap jika diminta data-data publik. “Ya bertele-tele, dilempar-lempar harus menghubungi ke sana kemari, dipersulit.
Intinyanya birokrasinya repot. Dari sini, kami mencium ada ketertutupan dari mereka. Ini menunjukkan ada kesenjangan birokrasi antara Gubernur dengan bawahannya karena SK Gubernur seolah-olah tidak dijalankan sepenuhnya,” katanya di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jabar, Rabu (28/9).
Pius mengatakan itu berdasarkan fakta hasil uji akses informasi publik kepada 37 badan publik di Pemprov. Jabar. Uji akses itu dilakukan Perkumpulan Inisiatif sejak November 2010 hingga April 2011.
“Sebenarnya ada 47 badan publik di lingkungan Pemprov. Jabar. Namun yang betul-betul memiliki data informasi publik ada 37. Sisanya tidak berhubungan langsung karena berbentuk badan-badan koordinasi wilayah dan lainnya,” ujarnya.
Perkumpulan Inisiatif mengajukan 15 dokumen kepada setiap badan publik tersebut. Dokumen-dokumen itu terdiri dari 5 dokumen rencana dan 10 dokumen anggaran. Untuk dokumen rencana, yang diminta ialah 1 dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2008-2013 dan 4 dokumen rencana kerja (2008, 2009, 2010, 2011).
Sementara dokumen anggaran yang diminta ialah 4 dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2008-2011, 3 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2008-2010, dan 3 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2008-2010.
Dari pengajuan kepada 37 badan publik tersebut, hanya 12 badan publik yang merespon. Sisanya tidak ada jawaban sama sekali walaupun telah melalui 10 hari kerja sesuai aturan yang ada. Dari 12 badan publik yang merespon itupun hanya 6 yang menerima yaitu Dishub, Disperindag, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Koordinasi dan Promosi Penanaman Modal Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Sekretariat KPID.
Sementara yang menolak ialah Sekretariat Daerah, Disnakertrans, Dinas Koperasi dan UKM, Inspektorat, Badan Ketahanan Pangan Daerah, dan Satpol PP.
Ironisnya, kata Pius, Dinas Informasi dan Komunikasi yang merupakan leading sector soal informasi, justru hanya memberi dua dokumen yaitu dokumen rencana strategis dan rencana kerja. Sementara untuk data anggaran, tidak diberikan. (A-128/das)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/160101 [26/06/2012 13:08:09]