Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Press Release > Pemahaman Pejabat Publik atas UU KIP di Jawa Barat Masih Rendah
Press Release

Pemahaman Pejabat Publik atas UU KIP di Jawa Barat Masih Rendah

inisiatif
Last updated: 2012/07/02 at 7:31 AM
inisiatif
2 Min Read

Jaringan Keterbukaan Jawa Barat melihat bahwa pemahaman pejabat publik atas UU Keterbukaan Informasi publik masih rendah. Hal ini dintunjukkan dengan fakta hasil uji akses yang dilakukan Perkumpulan INISIATIF pada bulan November 2010 sampai Maret 2011 yang menunjukkan dari 37 badan publik yang di minta informasi hanya 17 saja yang memberikan respon secara tertulis.

Tidak hanya di tingkat OPD, rendahnya pemahaman akan UU KIP ini juga terjadi di tingkat kepala daerah.   Pernyataan Gubernur Ahmad Heryawan sebagaimana dikutip Antarajawabarat.com (http://www.antarajawabarat.com/lihat/berita/38241/bandung-tuan-rumah-rakornas-komisi-informasi-pusat), 27

Juni 2012 memperlihatkan hal tersebut. Beliau menyatakan bahwa lembaga Komisi Informasi memiliki fungis tidak lebih dari humas pemerintah.

“…Padahal KIP atau KID juga berfungsi ke masyarakat untuk menyosialisasikan apa-apa saja yang sedang dan akan terjadi di pemerintahan…”

Selanjutnya beliau menyatakan:

“…Oleh karena itu, kata Heryawan, peran Komisi Informasi Pusat atau Komsi Informasi Daerah dinilai sangat membantu dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat…”

Pernyataan tersebut mengkerdilkan fungsi dari Komisi Informasi yang merupakan lembaga yang independen di luar pemerintahan seperti tercantum pada pasal 23 UU KIP. Selanjutnya pada pasal 26 dan 27 UU yang sama, Komisi Informasi memiliki peran sebagai lembaga quasi yudicial dalam memutuskan sengketa informasi publik.

Ketidakpahaman Gubernur semakin tercermin dari penyataan selanjutnya.

“…Karena sengketa informasi itu bukan ranah hukum, sengketa informasi itu pernyataan publik terkait kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, yang belum terjawab dan hal itu dibantu dijawab oleh KIP…”

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Makamah Agung no 2 Tahun 2011 pasal 4 dan 10, dimana keputusan Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum.

 Bandung, 4 Juli 2012

 Pius Widiyatmoko (081322127301)

 Dwonload disini

 

 

You Might Also Like

Siaran Pers Koalisi Kusuka Nelayan Pemerintah Harus Prioritaskan Akses BBM Subsidi Nelayan Kecil dan Tradisional di Indonesia Koalisi KUSUKA Nelayan dorong pemerintah revisi Perpres 191/2014

Walikota Bertanggung Jawab dalam Keputusan Deposito Pemkot

Walikota Bandung Dilaporkan ke KPK Terkait Pengelolaan Deposito Rekening Pemerintah

Gubernur Jabar Dilaporkan ke KPK terkait Pengelolaan Deposito Rekening Pemerintah

Juli 2, 2012
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KIP Jabar Beri Waktu 10 Hari Bagi Disdik- Setda
Next Article Sepuluh Rekomendasi Organisasi Masyarakat Sipil di Rakornas Komisioner Komisi Informasi se-Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo