Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > News > Sepuluh Rekomendasi Organisasi Masyarakat Sipil di Rakornas Komisioner Komisi Informasi se-Indonesia
News

Sepuluh Rekomendasi Organisasi Masyarakat Sipil di Rakornas Komisioner Komisi Informasi se-Indonesia

Pius Widiyatmoko
Last updated: 2012/07/04 at 11:40 AM
Pius Widiyatmoko
3 Min Read

Pada tanggal 3-5 Juli 2012, para komisioner Komisi Informasi seluruh Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi nasional (rakornas) yang merupakan kegiatan tahunan mereka. Di sela-sela rakornas tersebut yang berlangsung di Hotel Horison, Bandung, sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berkumpul di ruangan Haruman, 4 Juli 2012,  membicarakan akselerasi Keterbukaan Informasi di Indonesia.

Hasil pembicaraan tersebut terumuskan dalam pokok-pokok sebagai berikut :

Demi akselerasi implementasi UU No.14 Tahun 2008 di Indonesia, maka Organisasi Masyarakat Sipil merumuskan beberapa rekomendasi sebagai berikut :

  1. Keputusan KI Pusat maupun KI Provinsi yang telah berkekuatan hukum tetap yang diputus terbuka dapat dijadikan dasar bagi putusan jenis informasi terbuka yang serupa.
  2. Mendorong KI Pusat dan KI Provinsi dalam penyelesaian sengketa menjadikan putusan KI Pusat dan KI Provinsi yang telah berkekuatan tetap sebagai sumber hukum.
  3. Satu direktori putusan KI Pusat dan KI Provinsi.
  4. Sosialisasi ke badan publik dengan melibatkan Kemendagri, dan KemenPAN RB untuk memastikan pembentukan PPID dan pengarusutamaan hak warganegara atas informasi publik. Sosialisasi ini perlu diperkaya dengan membangun jejaring akses informasi.
  5. KI mendorong Perda untuk melaksanakan peraturan pelaksanaan UU 14/2008 untuk menetapkan kualifikasi PPID (mencakup kemampuan arsip, humas, pustakawan, pranata komputer).
  6. KI mendorong Kemendagri untuk memasukkan sanksi bagi badan publik yang tidak melaksanakan putusan KI yang berkekuatan hukum tetap.
  7. KI lebih baik terbentuk hanya di tingkat propinsi, belum sampai kabupaten/kota.
  8. Dewan Etik yang independen yang beranggotakan non Komisioner perlu dibentuk untuk mengantisipasi persoalan independensi KI terhadap badan publik dan diumumkan kepada publik (Pasal 27 ayat 1 huruf E).
  9. KI harus berpihak kepada publik dalam situasi pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap hak informasi sebagai hak asasi manusia.
  10. Sosialisasi ke masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat dan bagaimana cara meminta informasi.

Diskusi ini menghimpun OMS dari beberapa daerah di Jawa Barat, yaitu Perkumpulan INISIATIF (Kota Bandung), Forum Diskusi Anggaran (Kabupaten Bandung), LBH Bandung, LBH Majalengka, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI-Jawa Barat), Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2iP-Kota Bandung, MAPAG (Kabupaten Garut), WALHI-Jawa Barat, Garut Government Watch (GGW-Kabupaten Garut) dan Indonesian Freedom of Information Institute (IFII-Kota Bandung).

Adapun Komisi Informasi Daerah Jawa Barat dan Yayasan Tifa berperan penting menyelenggarakan kegiatan ini.

Sebelum perumusan rekomendasi, pada sesi pertama beberapa pembicara memaparkan hasil-hasil penelitian tentang implementasi Undang-Undang ini, yaitu Arie Sujito (Fisipol UGM) yang membeberkan kasus Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh.

Pembicara kedua, yaitu Mardiyah Chamim (Tempo Institute) memaparkan implementasi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkot Jakarta Selatan dan Pemkab Jembrana. Ahmad Alamsyah Saragih, salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat, juga hadir dalam diskusi ini untuk memberikan tanggapan sekaligus berbagi soal pengalaman memutus sengketa informasi publik.

You Might Also Like

Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang

Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah

Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang

HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas

Juli 4, 2012
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By Pius Widiyatmoko
Pius Widiyatmoko adalah staf peneliti Perkumpulan INISIATIF. Menaruh perhatian pada isu hak atas informasi, kebijakan transparansi, kekayaan alam serta kepemimpinan etik. Bisa dihubungi di pius[at}inisiatif.org
Previous Article Pemahaman Pejabat Publik atas UU KIP di Jawa Barat Masih Rendah
Next Article KIP: APBD Dokumen Terbuka yang Harus Bisa Diakses Publik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo