Pada tanggal 3-5 Juli 2012, para komisioner Komisi Informasi seluruh Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi nasional (rakornas) yang merupakan kegiatan tahunan mereka. Di sela-sela rakornas tersebut yang berlangsung di Hotel Horison, Bandung, sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berkumpul di ruangan Haruman, 4 Juli 2012, membicarakan akselerasi Keterbukaan Informasi di Indonesia.
Hasil pembicaraan tersebut terumuskan dalam pokok-pokok sebagai berikut :
Demi akselerasi implementasi UU No.14 Tahun 2008 di Indonesia, maka Organisasi Masyarakat Sipil merumuskan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
- Keputusan KI Pusat maupun KI Provinsi yang telah berkekuatan hukum tetap yang diputus terbuka dapat dijadikan dasar bagi putusan jenis informasi terbuka yang serupa.
- Mendorong KI Pusat dan KI Provinsi dalam penyelesaian sengketa menjadikan putusan KI Pusat dan KI Provinsi yang telah berkekuatan tetap sebagai sumber hukum.
- Satu direktori putusan KI Pusat dan KI Provinsi.
- Sosialisasi ke badan publik dengan melibatkan Kemendagri, dan KemenPAN RB untuk memastikan pembentukan PPID dan pengarusutamaan hak warganegara atas informasi publik. Sosialisasi ini perlu diperkaya dengan membangun jejaring akses informasi.
- KI mendorong Perda untuk melaksanakan peraturan pelaksanaan UU 14/2008 untuk menetapkan kualifikasi PPID (mencakup kemampuan arsip, humas, pustakawan, pranata komputer).
- KI mendorong Kemendagri untuk memasukkan sanksi bagi badan publik yang tidak melaksanakan putusan KI yang berkekuatan hukum tetap.
- KI lebih baik terbentuk hanya di tingkat propinsi, belum sampai kabupaten/kota.
- Dewan Etik yang independen yang beranggotakan non Komisioner perlu dibentuk untuk mengantisipasi persoalan independensi KI terhadap badan publik dan diumumkan kepada publik (Pasal 27 ayat 1 huruf E).
- KI harus berpihak kepada publik dalam situasi pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap hak informasi sebagai hak asasi manusia.
- Sosialisasi ke masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat dan bagaimana cara meminta informasi.
Diskusi ini menghimpun OMS dari beberapa daerah di Jawa Barat, yaitu Perkumpulan INISIATIF (Kota Bandung), Forum Diskusi Anggaran (Kabupaten Bandung), LBH Bandung, LBH Majalengka, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI-Jawa Barat), Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2iP-Kota Bandung, MAPAG (Kabupaten Garut), WALHI-Jawa Barat, Garut Government Watch (GGW-Kabupaten Garut) dan Indonesian Freedom of Information Institute (IFII-Kota Bandung).
Adapun Komisi Informasi Daerah Jawa Barat dan Yayasan Tifa berperan penting menyelenggarakan kegiatan ini.
Sebelum perumusan rekomendasi, pada sesi pertama beberapa pembicara memaparkan hasil-hasil penelitian tentang implementasi Undang-Undang ini, yaitu Arie Sujito (Fisipol UGM) yang membeberkan kasus Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh.
Pembicara kedua, yaitu Mardiyah Chamim (Tempo Institute) memaparkan implementasi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkot Jakarta Selatan dan Pemkab Jembrana. Ahmad Alamsyah Saragih, salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat, juga hadir dalam diskusi ini untuk memberikan tanggapan sekaligus berbagi soal pengalaman memutus sengketa informasi publik.