INILAH.COM, Bandung – Komisi Informasi Publik (KIP) Jabar memberi jangka waktu 10 hari bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dan Sekretariat Daerah (Setda) Jabar untuk memberikan keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
Sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Jabar dengan agenda putusan itu digelar menggunakan salah satu ruangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar di Jalan Garut, Rabu (16/5/2012).
“Berdasarkan putusan sidang, pihak termohon wajib memenuhi permintaan informasi yang diminta pemohon dalam 10 hari. Pihak termohon (Setda dan Disdik) juga punya waktu 14 hari untuk menggugat pemohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak menerima putusan majelis,” kata Komisioner KIP Jabar Dan Satriatna saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Ehrlich, Rabu (16/5).
Dan mengatakan, pemohon juga bisa melakukan hal serupa jika informasi yang diberikan tidak sesuai harapan atau informasi tidak diberikan sama sekali. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga orang yang melaporkan Disdik Kota Bandung, yaitu Rahadian, Zamzam Muzaki, serta Ben Satriana. Informasi yang diminta pemohon masing-masing, meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2010/2011, informasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), realisasi tender pembangunan ruang kelas baru (RKB), serta dokumen tentang pelaksanaan anggaran Disdik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
Sedangkan kasus yang menimpa Setda Jabar, mengenai keterbukaan informasi dokumen APBD dan penjabarannya dengan pemohon Pius Widiatmoko.[jul]
Sumber : http://www.inilahjabar.com/read/detail/1862047/kip-jabar-beri-waktu-10-hari-bagi-disdik-setda [26/06/2012 14:49:00]