Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr Setiawan Wangsaatmaja mengapresiasi kerja penelitian dinamika pembaharuan DTKS di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan Perkumpulan Inisiatif dengan dukungan dari International Budget Partnership (IBP) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Apresiasi dari sekda tersebut diungkapkan dalam sesi sambutan pembuka diskusi diseminasi hasil penelitian pemutakhiran DTKS yang diselenggarakan atas kerjasama Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Perkumpulan Inisiatif di Aula Kantor Dinas Sosial pada hari rabu 19 januari 2021.
Masih dalam sesi sambutan tersebut, Dr Setiawan menyatakan bahwa masalah pembaharuan data merupakan kunci utama dalam proses penyaluran bantuan social. Terkait pembaharuan DTKS secara spesifik, Dr Setiawan menyatakan bahwa aturan untuk pemutakhiran ini sudah tersedia, namun demikian memang masih ada banyak masalah dalam pembaharuan data terutama dalam implementasi dilapangan. “ Di perlukan metode yang lebih tajam dalam pembaharuan DTKS” begitu ungkapnya dalam sesi sambutan pembukaan tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Ari Nurman, Peneliti Perkumpulan Inisiatif menyatakan bahwa terdapat banyak masalah dalam implementasi pembaharuan DTKS. “ Ketiadaan regulasi ditingkatan daerah merupakan salah satu factor mendasar berbagai masalah dalam pembaharuan DTKS muncul” begitu ungkap Ari dalam pemaparan awal temuan-temuan hasil penelitian.
Selain itu, factor lain yang juga dianggap signifikan adalah perihal musyawarah desa/kelurahan. “ Dari hasil studi yang dilakukan, masih banyak desa yang tidak menjalankan musyawarah desa untuk penetapan DTKS. Ada banyak masalah yang menyebabkan itu terjadi, dari mulai masalah anggaran dan kewenangan dalam pemutakhiran DTKS tersebut” begitu ungkap Ari dalam sesi lanjutan pemaparan hasil penelitian tersebut.
Masih dalam sesi yang sama, Ari menyampaikan beberapa rekomendasi yang bisa dijalankan oleh pemerintah. Pertama, Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi daerah dan anggaran tentang mekanisme pelaksanaan pemutakhiran DTKS atau minimal mengeluarkan Juknis yang bisa dirujuk oleh pelaksana di tingkat lokal desa dan kelurahan. Regulasi tersebut perlu memuat ketentuan lanjutan terkait penganggaran pelaksanaan DTKS pada level desa. Kedua, Pemerintahan desa dan kabupaten/kota perlu menganggarkan pendanaan untuk pelaksanaan Pemutakhiran DTKS dalam dokumen rencananya sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dan daerah . Ketiga, Perkuat proses musyawarah di level komunitas terbawah dengan skema yang lebih demokratis, terbuka, dan partisipatif.
Dalam sesi akhir pemaparan, Ari juga menyampaikan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam upaya pembaharuan data ini. “ Pemerintah Provinsi Jawa Barat idealnya menjadi kordinator dalam upaya pembaharuan data ini. Semua kegiatan kordinasi dan komunikasi harus dipimpin oleh provinsi agar kabupaten tidak mengalami masalah dalam pembaharuan data tersebut” begitu ungkap Ari.