Data trend akses air bersih layak 1993-2011 tidak menunjukkan gerak positif menuju target MDGs 2015 sebesar 68,87%. Demikian juga untuk target MDGs 2015 perkotaan (75,29%) dan perdesaan (65,81%). Data trend cenderung tidak menuju ke target.
Dari praktik alat akuntabilitas social (PETS, CRC dan Audit Sosial) oleh Perkumpulan INISIATIF di Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya, setidaknya memberi gambaran kasar penyebab kecenderungan gerak trend, yaitu :
- Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di sektor air bersih (Dinas Cipta Karya, PDAM) terungkap pembelanjaan anggaran publiknya tidak jelas. Ada persoalan di perencanaan program.
- Pembangunan prasarana air bersih oleh pihak ketiga banyak bermasalah (perubahan spesifikasi/fiktif) sehingga menghalangi akses warga terhadap air bersih layak.
- Ketidakjelasan serah terima hasil pembangunan prasarana air bersih layak menciptakan ketidakjelasan siapa yang harus memelihara. Situasi ini mengancam umur bangunan yang pada akhirnya menghalangi akses warga terhadap air bersih.
Untuk mengubah kecenderungan gerak trend, maka perlu melibatkan partisipasi warga secara meluas dengan menggunakan alat akuntabilitas social. Khususnya audit social.
Audit sosial merupakan alat pemberdayaan masyarakat yang memberikan ruang nyata untuk meminta penjelasan dan perbaikan-perbaikan terhadap program pemerintah yang bermasalah. Alat ini sekaligus mengajak warga membiasakan diri untuk mengumpulkan dan menggali informasi seputar program pemerintah yang diaudit sebanyak-banyaknya, sebelum disajikan sebagai bukti dalam dialog dengan pihak pemerintah yang bertanggung jawab atas program itu.
Dengan bukti inilah, harapannya akan membawa dialog dengan pihak pemerintah ke arah tindakan perbaikan/koreksi atas ketidakberesan yang ditemukan. Pihak pemerintah ditantang untuk menanggapi bukti yang disajikan. Pembiasaan menyajikan bukti juga berfungsi menyingkirkan kecenderungan masyarakat untuk mengkonsumsi informasi-informasi yang sifatnya ‘katanya’. Informasi-informasi jenis ini seringkali menimbulkan konflik-konflik yang tidak perlu.
Penggunaan audit social yang ekstensif oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah harapannya akan memperbaiki ketidakberesan yang terjadi dan mencegah ketidakberesan muncul di program yang akan dianggarkan di tahun berikutnya.
Oleh karena itu, tidak ada cara lain untuk menjamin pemenuhan hak warganegara atas air : Adopsi audit social di dalam pengawasan semua program/kegiatan di sector air bersih.
Kontak :
Rizki Estrada – 081320040487 – Peneliti Perkumpulan INISIATIF
Silahkan mengunduh di sini
Liputan media ada di sini.