Secara umum, situasi nasional di tahun 2016 relatif sama dengan tahun sebelumnya. Pemerintah masih cukup “anteng” dengan berbagai program pembangunan infrastruktur yang menjadi unggulan rezim pemerintahan Jokowi-JK. Pelayanan publik dan kondisi birokrasi berjalan tanpa inovasi yang signifikan. Seluruh pemda sibuk dengan urusan menyesuaikan organisasinya pasca terbitnya UU Pemda yang baru. Sebagian di antaranya sibuk mempersiapkan pilkada serentak di awal tahun 2017. Pada aspek politik nasional, merapatnya Golkar dan beberapa parpol lainnya ke rezim pemerintah menegaskan semakin menghilangnya oposisi di parlemen yang dapat mengimbangi pemerintah. Meningkatnya kejadian bencana di berbagai daerah serta kasus “penistiaan agama” oleh Ahok menjadi menjadi cerita penutup akhir tahun 2016 di republik ini.
Tahun 2016 merupakan tahun kedua Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dalam memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, kepemimpinan Jokowi-JK tidak terlepas berbagai penilaian. Cita-cita Trisakti yang diusungnya belum memberikan perubahan positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, yang sekaligus secara signifikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.
Secara umum, kinerja 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK setidaknya dapat dilihat dari ukuran-ukuran makro pembangunan sebagaimana berikut;
- Kemiskinan menurun tetapi belum mencapai target. Jumlah penduduk miskin di Indonesia terus mengalami penurunan, terhitung sejak Maret 2015 sebesar 11,2 persen (28,51 juta penduduk) menjadi 10,86 persen (28,01 juta penduduk pada Maret 2016), atau turun sekitar 0,36 persen. Namun demikian, penurunan jumlah penduduk miskin yang tercapai dalam kurun waktu dua tahun terakhir masih belum memenuhi target pada target jangka menengah (RPJMN) yaitu 8,5-9,5 persen di tahun 2016.[1]
- Kesenjangan menurun diduga akibat turunnya konsumsi rumah tangga berpendapatan tinggi. Ketimpangan antara kaya dan miskin terus mengalami penurunan yang terlihat dari indeks rasio gini, penurunan tercatat dari indeks 0,408 pada Maret 2015 menjadi 0,397 pada Maret 2016. Akan tetapi, jika melihat trend pengeluaran per kapita menurut kelompok pendapatan maka turunnya angka ketimpangan diduga akibat penurunan jumlah konsumsi golongan rumah tangga berpendapatan tinggi per kapita, dan bukan karena adanya peningkatan pendapatan bagi golongan masyarakat rendah/miskin/tidak mampu. (Tidak ada target dalam RPJMN untuk penurunan indeks gini rasio).
- Angka pengangguran rendah, angka pengangguran menjadi titik terendah di Februari 2016 sebesar 5,5 persen (7,02 juta orang) dari sebelumnya 5,81 persen (7,45 juta orang) pada Februari 2015. Atau kurang 0,31 persen. Dengan kata lain, target pada rencana jangka menengah sebesar 5,3-5,6 persen [2]benar-benar mampu tercapai.
- Ekonomi tumbuh di kawasan Indonesia timur, di tengah kelesuan ekonomi global, perekonomian nasional justru mengalami pertumbuhan 5,04 persen di semester 1 2016, dimana rata-rata pertumbuhan ekonomi global mencapai 2,5 persen. Untuk pertama kalinya, kawasan Indonesia timur tumbuh 6,05 persen, dan Indonesia barat 4,84 persen. Meski secara nasional, target jangka menengah yang ditargetkan sebesar 6,6 persen[3].
- Inflasi turun dan terus terkendali, inflasi cerminan daya beli masyarakat dapat ditekan jauh dan terus terkendali sepanjang 2 tahun, (6,83 persen (September 2015) menjadi 3,07 persen (September 2016). Dengan kata lain, target pada RPJMN laju inflasi yang ditargetkan sebesar 4.0 persen tercapai jauh dari yang diharapkan[4].
Indikator positif pertumbuhan ekonomi yang dicapai bukan berarti tanpa catatan. Di balik penurunan jumlah kemiskinan, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan justru naik. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan indeks kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan di perdesaan yang berarti bahwa keadaan orang miskin di perdesaan justru bertambah buruk.
Hal ini menunjukkan bahwa belanja dana desa dan daerah tertinggal sebesar 34,7 triliun yang dialokasikan dari realokasi subsidi BBM senyatanya belum mampu mengangkat masyarakat perdesaan dari perangkap kemiskinan yang terdalam. Selain itu, turunnya kesenjangan atau ketimpangan kaya dan miskin yang dilihat sebatas pada turunnya indeks gini, sebenarnya didorong oleh turunnya konsumsi kelas menengah atas sebagai akibat perlambatan ekonomi, sehingga secara agregat seolah memperkecil kesenjangan, padahal justru karena adanya perlambatan ekonomi karena pengurangan pola konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.
Di samping itu, terkait dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada dasarnya belum cukup untuk ukuran ekonomi Indonesia, dengan inflasi yang berada pada kisaran angka 3 persen seharusnya menaikan daya beli masyarakat, akan tetapi inflasi 3 persen tersebut diikuti juga dengan pola konsumsi rumah tangga yang mencapai 4 persen. Artinya inflasi rendah karena habisnya daya beli masyarakat, sehingga masyarakat tidak bisa berdaya beli lagi.
Pemerintah juga berupaya meningkatkan alokasi anggarannya sebagai upaya percepatan pembangunan untuk melanjutkan pertumbuhan pada tahun pertama yang memfokuskan pada tiga pilar percepatan pembangunan antara lain: Percepatan Infrastruktur, Percepatan Pembangunan Manusia, dan Percepatan Kebijakan Deregulasi Ekonomi.[5]
- Di sektor pembangunan Infrastruktur, secara signifikan terlihat dari pengalokasian anggaran infrastruktur dalam APBN. Sejak menjabat, Jokowi memiliki keleluasaan anggaran infrastruktur mencapai Rp. 290,3 Triliun atau 14,2% dari total belanja negara, atau naik Rp. 178 triliun dibandingkan anggaran yang dikelola pemerintahan sebelumnya (2014). Bahkan pada APBN 2016 dinaikkan menjadi Rp. 317 triliun atau 15,2 persen dari total belanja yang kesemuanya dialokasikan untuk 13 proyek pelabuhan, 17 proyek bandara udara, 19 proyek kereta api dan 52 proyek jalan tol sebagai proyek strategis di luar Pulau Jawa ataupun di Pulau Jawa.
- Pada sektor pembangunan manusia terlihat dari anggaran kesehatan dari 60,2 triliun di 2014, menjadi 104,1 triliun pada APBN 2016, yang dapat ditunjukkan dengan akses kesehatan bagi 170 juta telah terdaftar sebagai peserta BPJS, dan 91,2 juta penerima bantuan iuran (PBI) dan telah menggelontorkan dana sebesar 20 triliun untuk membayar iuran bagi 40% penduduk termiskin Indonesia, menurunkan Angka Kematian Ibu dari 5.019 menjadi 4.809 orang di 2015, kematian bayi 23.703 anak ke 22.267 anak di 2015 dan angka balita yang mengalami stunting menjadi 29.6% dari 37.2 persen di 2013, dan pembagian 4,9 ton makanan tambahan bagi 551 ibu hamil yang mengalami kekurangan nutrisi kronis serta menerjunkan 838 orang dokter, bidan dan perawat untuk ditempatkan di 158 puskesmas di daerah 3 T, menempatkan 5 jenis tenaga kesehatan di 1256 puskesmas dan penerapan dokter spesialis dasar dan penunjang di Rumah Sakit Daerah kelas C dengan prosentasi 43,95 persen dari 35 persen di 2015.
- Masih pada sektor pembangunan manusia, turut terlihat pada anggaran pendidikan dari 375,4 triliun di 2014 menjadi 416,6 triliun pada APBN 2016. Setidaknya mampu menghadirkan sarana pendidikan dalam bentuk mendistribusikan 7.000 guru garis depan (GGD) dan membangun 114 Sekolah Garis Depan (SGD) di 31 Provinsi yang termasuk kawasan daerah terluar, terdepan dan tertinggal, penjangkau akses pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIS) ke 17,9 juta anak, dan infrastruktur pendidikan berupa rehabilitasi 11,6 ribu sekolah, pembangunan 726 unit sekolah baru (SD, SMP, SMK/SMK dan SLB) dan 14,2 ribu ruang kelas baru dan 695 sarana kesenian tradisional serta pengembangan program vokasi untuk memperkuat daya saing angkatan muda yang menjangkau 65 juta orang.
Atas capaian tersebut, Perkumpulan Inisiatif setidak mencatat beberapa hal kritis yang dipandang perlu dipertimbangkan dalam masa kepemimpinan pemerintahan Jokowi-JK di tahun 2017, yaitu:
- Keamanan Dalam Negeri dan Perlindungan Sosial bagi Warga Negara
Konflik Komunal/Kelompok, Intoleransi antar umat beragama, tindak kekerasan antar golongan sampai pada kasus terorisme merupakan persoalan yang belum ditangani serius. Sebagaimana seperti Kasus Karo terkait penolakan relokasi permukiman akibat Gn. Sinabung 29 Juli 2016, Mimika, Papua-Kasus Pemukulan 26 Juli 2016 setidaknya telah memakan korban jiwa dan kerusakan harta benda sampai derita keluarga korban, dan menciptakan ketidaknyamanan interaksi sosial. Kemudian, kasus intoleransi antar umat beragama yang dipicu di Tanjung Balai Sumut Juli 2016, merebak di sebagian besar daerah di Indonesia, salah satunya yang tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat, yang ditutup dengan kasus kejadian penutupan KKR Natal oleh kelompok tertentu, sampai pada adanya aksi-aksi teror bom yang semakin marak seperti di Medan dan Tangerang Selatan, dan kasus-kasus lain yang memiliki ragam latar belakang yang menciptakan konflik horizontal dan vertikal di tengah masyarakat mulai dari Pilkada, pertengkaran kelurga sampai pada konflik lahan.
Kepemimpinan Jokowi-JK selama 2 tahun terakhir dipandang sangat lamban dalam memutuskan dan pengambilan sikap dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, sehingga menimbulkan reaksi dan wabah kebencian via media yang justru memperkeruh suasana keharmonisan antar umat dan keragaman warga negara.
Dengan kata lain, Perkumpulan Inisiatif memandang, bahwa kepemimpinan pemerintahan Jokowi-JK, tidak konsisten dan berkomitmen dalam apa yang telah dituangkan dalam Nawacita dalam;
- Nawacita (1). Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
- Nawacita (9) Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial melalui kebijakan pendidikan kebhinekaan dan ruang-ruang dialog antarwarga sebagaimana dalam nawacita telah dituangkan, sejatinya masih jauh dari kenyataan.
- Degradasi Mental Pejabat Pemerintah dan Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan
Reformasi Birokrasi tata kelola pemerintahan, sepertinya masih jauh panggang dari api, semangat revolusi mental sejatinya justru mengalami devolusi mental yang tercermin dari pejabat-pejabat negara yang menduduki ruang kuasa dan berlimpah wewenang. Reformasi mental pun sejatinya seakan berjalan di tempat atau hanya pada satu dua institusi pemerintahan pusat, sementara di daerah hanya menjadi ajang perebutan posisi. Tahun 2016 kasus tindak pidana korupsi meningkat 76 persen menjadi 67 perkara, dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya yang hanya 38 perkara. Sedangkan kasus yang masuk tahap penyelidikan mencapai 81 perkara, atau naik 42 persen dari tahun sebelumnya. Artinya tahun ini merupakan jumlah terbanyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Di tahun yang sama, sebanyak 361 kepala daerah terjerat kasus korupsi yang nota bene semuanya jebolan dari partai politik, dan bukan itu saja, korupsi telah merasuki para penegak hukum yang bercokol di lembaga-lembaga hukum negara, baik hakim, jaksa dan juga pengacara.
Lebih dari pada itu, pungutan liar pun marak terjadi pada bidang pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pertanahan, perizinan, transportasi yang sudah telah lama mengakar, dan pelakunya tetap yang merupakan para pejabat negara yang berlimpah atas wewenang baik pada pemerintah pusat dan juga pemerintahan daerah. Dari kondisi di atas, Perkumpulan Inisiatif memandang, bahwa kepemimpinan Jokowi-JK dalam menjalankan komitmen politiknya melalui Nawacita untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya serta reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya belum berhasil, dan justru mengalami kemerosotan dan kemunduran yang signifikan. Nawacita poin (2) dan (4).
- Reforma Agraria Setengah Hati
Tahun 2015 realisasi legalisasi lahan dari 836.921 bidang hanya mencapai 188.301 hektar, diikuti tahun 2016 sebanyak 236.266 hektar dari 1.050.071 bidang, yang dilegalisasi dari tanah-tanah yang sebelumnya dijadikan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Tanah Rakyat Miskin lainnya. Sedangkankan dari 119 hektar tahun 2015 hanya terealisasi 91 hektar, sedangkan tahun 2016 dari target 205 hektar hanya terealisasi 66 hektar. Dan, redistribusi tanah pada tanah hak guna usaha (HGU) yang habis masa berlakuknya, dari 90.829 bidang, terealisasi 63.985 hektar di tahun 2015, dan tahun 2016 dari 175.000 bidang, terealisasi 123.280 hektar. Dari sini, dapat dilihat meski proses redistribusi HGU berjalan baik, akan tetapi orientasinya masih dalam ukuran tanah yang terlegalisasi saja, yang juga kemajuannya merosot, artinya orientasi terhadap kualitas lahan itu sendiri tidak dipertimbangan guna menempatkan tujuan basis produksi guna mengurangi konsumsi. Lebih lagi, kasus sengketa dan konflik agraria pun masih terus kerap terjadi, dari 2015, sebanyak 932 kasus, terealisasi 515 kasus, dan tahun 2016 mencapai 2.642 kasus dan terealisasi 251 kasus. Kasus konflik agraria tak lepas selalu mendudukkan petani untuk menerima tindak kekerasan dan intimidasi dari aparat penegak hukum yang mengatasnamakan kebijakan nasional dan atau balatentara pelindung para pemilik modal dalam melanggengkan sarana investasinya. Persoalan lainnya muncul, bagaimana bahwa Reformasi Agraria ini memang dijalankan setengah hati, adanya tumpang tindih regulasi yang dikeluarkan berdasarkan ego sektoral justru memperlamban upaya reformasi tersebut, termasuk pada tataran kewenangan pemerintahan daerah.
- Tata Kelola Jaminan Sosial dan Pelayanan Publik
Salah satu skema perlindungan sosial berupa jaminan sosial mendudukkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang berbadan hukum publik ini hanya sebagai lembaga pengelola jasa keuangan non-bank yang tidak mempedulikan kualitas pelayanan dasar bagi publik baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan. Per November 2016, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta sebanyak 170,954,111 jiwa. Sebanyak 106,309,017 jiwa merupakan penerima bantuan iuran (PBI), dimana sebanyak 9% nya merupakan penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari hasil integrasi program jaminan kesehatan daerah. Sedangkan sebanyak 40,804,275 jiwa merupakan pekerja penerima upah (PPU) baik PNS, BUMN/D, TNI/POLRI dan Swasta. Dan sebanyak 18,790,103 jiwa merupakan peserta mandiri/bukan penerima upah (PBPU) dan 5,050,696 jiwa bukan pekerja (BP).
Hampir setiap tahun pemerintah menggelontorkan dana sebesar 20 triliun untuk membayar iuran penerima bantuan yang semakin membengkak, Namun di sisi lain kondisi keuangan institusi BPJS selalu mengalami defisit, sebut saja sejak tahun 2014, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp. 3,3 Triliun, di 2015, defisit membengkak menjadi Rp. 6 triliun, dan tahun 2016 defisit sebesar Rp.5,85 triliun masih berpotensi meradang mencapai Rp. 9,25 triliun. Maka dari mana dana sumber dana 20 triliun tersebut diperoleh, kalau bukan diperoleh dari hasil pengembangan dana jaminan sosial para 40,804,275 jiwa merupakan pekerja penerima upah (PPU) dan 18,790,103 jiwa merupakan peserta mandiri/bukan penerima upah (PBPU). Maka tidak heran, bagi peserta yang belum terdaftar, intervensi melalui regulasi semakin ketat, kecamatan tidak memperoleh layanan administrasi dan lain sebagainya bagi peserta yang belum terdaftar seakan merupakan paksaan untuk membayar.
Dan kini, skema-skema dan cara-cara jaminan perlindungan ataupun jaminan sosial berkonsep asuransi sudah juga menjangkau sektor pertanian, dalam melindungan usahatani dari risiko gagal panen, meski pemerintah memberikan subsidi iuran sama seperti konsep PBI, akan tetapi para petani diwajibkan membayar premi, dan sampai akhir tahun 2016, wacana asuransi pengangguran pun sempat dikumandangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, namun tetap dalam skema asuransi.
Dari tata kelola jaminan sosial, dana masyarakat yang menjadi dana jaminan sosial sejatinya dikelola dalam oleh lembaga-lembaga berbadan hukum negara dan dikembangkan dalam beragam instrument investasi, akan tetapi tidak sebanding dengan peningkatan kualitas layanan publik yang diterima bagi masyarakat yang melakukan iuran ataupun yang ditanggung oleh negara. Kasus-kasus pelayanan di rumah sakit, sampai puskesmas masih memprioritaskan unsur administrasinya dibanding dengan pelayanan kemanusiaannya, sama halnya dengan asuransi pertanian yang berkutat dalam cara menghitung tingkat kerusakan dan kerugian usaha tani ataupun usaha ternak akibat bencana alam ataupun perubahan iklim ekstrim.
Hal di atas, baru bebicara soal tata kelola jaminan sosial dan kualitas pelayanan publik yang seharusnya melekat, akan tetapi isu dan kasus lain terkait pelayanan publik, khususnya di daerah masih tetap mengalami moral hazard dari para pejabat daerahnya, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi publik (transparansi), yang memaksa warga dalam memperoleh hak informasi harus menempuh proses birokrasi mekanistik yang sangat panjang dan melelahkan.
- Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemanfaatan dana desa masih tetap diprioritaskan pada pembangunan fisik, tahun 2015 sebesar 75,2 persen diikuti tahun 2016 sebesar 70 persennya, sedangkan sisanya diprioritaskan utuk program pemberdayaan masyarakat. Dimana untuk tahun 2016, pencairan dana desa mencapai 27,9 triliun (99,25%), sementara dari kabupaten/kota ke rekening desa baru terselurkan sejumlah Rp. 19.1 triliun (68,8%). Artinya, dari sisi serapan anggaran pusat ke daerah relatif baik, akan tetapi dari tingkat pemerintah daerah ke desa, justru masih terkendala banyak hal, mulai dari urusan administrasi sampai pada persoalan kepemimpinan kepala desa dalam mengelola keuangan desa guna pembangunan masyarakt desa dan fisik desanya.
Meski sebanyak 20.602 pendamping desa di 2015 diterjunkan, dan 9.325 pendamping di tahun 2016 dari total 40.142 pendamping desa di seluruh Indonesia, akan tetapi sejauh mana para pendamping tersebut benar-benar menjaga dan menguatkan kualitas dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan dana desa di 29.927 desa benar-benar mampu menjangkau kaum-kaum terpinggirkan yang tinggal di desa tersebut, agar terserabut dari jurang kemiskinan, atau hanya sebatas kualitas fisik gedung desa, jalan desa, dan infrastruktur lainnya yang menyolok ditonjolkan, selain proses pengorganisasian masyarakat desa secara utuh dan konsisten.
Perkumpulan Inisiatif, mencatat bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sampai pada proses pemberdayaan masyarakat desa yang masih dipandang sangat praktis/instan, tidak terbuka dan sulit dipertanggungjawabkan adalah hal yang perlu dicermati, mengingat pemerintahan pusat ataupun daerah sepertinya hanya sebatas penyalur jasa keuangan desa, dan tidak menjamin bahwa kualitas proses pemberdayaan masyarakat desa, keterbukaan dan pertanggungjawaban keuangan desa memang benar-benar dapat di pertanggungjawabkan secara sosial masyarakat desa pula.
Merujuk pada uraian di atas, maka Perkumpulan Inisiatif memandang bahwa pada tahun 2017 pemerintah perlu memperbaiki kinerjanya serta memperhatikan dengan seksama beberapa momentum penting sebagai berikut:
- Pemilu kepala daerah (Pemilukada) serentak tahun 2017 dan 2018;
Pemilukada serentak seharusnya dipandang sebagai pesta demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan serta persatuan dan kesatuan dalam keberagaman yang mengedepankan kewibawaan dan kebanggaan rakyat atas negeri ini. Kepala daerah yang dihasilkan dari proses yang demokratis selayaknya mencerminkan figur yang jujur, kompeten, berpikir dan bertindak bagi rakyat serta mampu menjadi tauladan yang baik bagi rakyatnya.
- Pembangunan ekonomi;
Agenda pembangunan ekonomi harus mengedepankan peningkatan kesejahteraan bagi rakyat miskin dan mengurangi kesenjangan antar penduduk dan wilayah. Rakyat miskin harus menjadi pelaku dan penerima manfaat utama dari agenda-agenda pembangunan ekonomi. Wilayah-wilayah terpencil harus menjadi prioritas pembangunan ekonomi dengen mengutamakan restrukturisasi atas aset dan akses produksi rakyat miskin sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi nasional.
- Pembangunan infrastruktur;
Agenda pembangunan infrastruktur di tahun 2017 baik yang akan, sedang berjalan ataupun akan selesai diharapkan telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan, tanpa penggusuran dan keberlanjutan sosial-ekonomi-lingkungan dengan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat miskin. Infrastruktur yang dibangun harus senyatanya memberikan dampak yang signifikan bagi rakyat miskin dengan tidak menjauhkannya dari aset produksi yang dimilikinya.
- Pembangunan sosial budaya;
Agenda pembangunan sosial budaya harus berlandaskan pada kekayaan atas keragaman nilai-nilai sosial budaya bangsa. Rakyat harus ditumbuhkan kembali kebanggaan atas nilai-nilai sosial budaya yang dimiliki bangsa ini.
- Reformasi birokrasi;
Agenda reformasi birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh mencakup penataan ulang sikap dan perilaku birokrasi agar mengedepankan fungsi pelayanan kepada rakyat. Tidak ada lagi aparat pemerintah yang memperkaya dirinya dengan cara-cara yang tidak jujur dan koruptif. Penataan organisasi dan aparatur negara harus dilakukan hingga tingkat pemerintahan terendah.
[1] Buku II RPJMN 2015-2019 hal 55.
[2] Hal 74
[3] Hal 74
[4] Hal 74
[5] Laporan Capaian 2 Tahun Pemerintahan Jokowi, di kutip pada http://ksp.go.id/capaian-2-tahun-pemerintahan-jokowi-jk/ 30 november 2016.