Tahukah, Anda mempunyai hak atas informasi atas semua penyelenggaraan urusan publik di Republik ini ?
Tahukah Anda bahwa kita berhak mengetahui segala sesuatu tentang pemeliharaan jalan yang setiap hari kita lewati ?
Tahukah bahwa Anda berhak mengetahui rincian pelayanan jaminan persalinan ?
Jika Anda adalah orang tua siswa, tahukah bahwa Anda berhak mengetahui semua penggunaan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ?
Jika terganggu dengan pembangunan di sekitar permukiman Anda, tahukah, Anda mempunyai hak untuk mengetahui IMB bangunan tersebut ?
Jika permukiman Anda tergenang banjir terus, tahukah Anda berhak mengetahui rencana penanggulangan banjir yang dilakukan pemerintah ?
Jika Anda mengherani munculnya berbagai minimarket di berbagai tempat, tahukah Anda berhak mengetahui rencana penataan minimarket ?
Jika penasaran ke mana uang hasil tilang mengalir, tahukah kita berhak mengetahuinya ?
Jika jengkel dengan kinerja aparatur, tahukah kita berhak mengetahui sistem penilaian PNS ?
Jika Anda sedangkan menempuh pendidikan tinggi, tahukah Anda berhak mengetahui tentang perhitungan dan rincian Uang Kuliah Tunggal ?
Jika Anda CPNS yang gagal seleksi, tahukah Anda berhak mengakses nilai dan lembar jawaban Anda sendiri ?
Jika Anda tinggal di pesisir dan melihat abrasi yang terus mengkhawatirkan, tahukah Anda berhak mengetahui rencana dan pendanaan pemerintah dalam melakukan mitigasi ? Jika merasa nama Anda tercatut dalam proses pilkada untuk mendukung salah satu kandidat, tahukah Anda berhak mengetahui dokumen bukti dukungan kandidat ?
Jika penasaran terhadap berbagai program yang masuk ke desa Anda, tahukah Anda berhak mengetahui besaran alokasi dan penggunaannya, baik yang berasal dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah nasional ?
*******
Hak atas Informasi merupakan gagasan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih bermakna. Hak ini menegaskan kembali kedaulatan adalah benar-benar di tangan rakyat.
Benarkah para penguasa mengelola urusan jalan, sekolah, seleksi CPNS, persoalan lingkungan hidup, kesehatan, berbagai macam izin pembangunan, program-program di desa, untuk kepentingan kita ? Untuk kepentingan warga ?
Pasal 28F Konstitusi Republik ini menjamin hak untuk mengetahui hal-hal tersebut. Undang- Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melindungi hak ini.
Hak atas informasi ini akan tetap tinggal menjadi hak yang akan terus dibicarakan, diperbincangkan dan akan menjadi sesuatu yang mengawang-awang, jika tidak digunakan. Pemerintah/badan publik juga akan senang hati menyebut-nyebut hak ini di berbagai pertemuan, seminar, dll serta mengumbar janji akan memenuhinya.
Tetapi apakah terjadi pemenuhan hak atas informasi oleh pemerintah/badan publik? Tidak bisa tidak, hanya dengan menggunakannyalah, kita akan mengetahuinya.
Jadi tunggu apa lagi ? Gunakanlah hakmu, hak atas informasi terkait semua hal yang berkait penyelenggaraan urusan publik. Baik ke cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, berbagai Komite, Badan, Komisi, dll maupun ke tingkat pemerintahan desa, kabupaten/kota, provinsi atau nasional.
Kita, sebagai warga Republik ini, berhak tahu. Tong Kurung Batokeun.
Forum Wakca Balaka menyediakan diri untuk membantu warga di 27 pemerintah daerah di Jawa Barat yang akan menggunakan haknya atas informasi. Bagaimana membuat permintaan informasi publik yang tajam, yang langsung menjawab kebutuhan informasi warga dan tertuju ke badan publik mana yang menguasai informasi tersebut.
Bandung, 28 September 2013
Press-release-Wakca Balaka No.02-2013