Selama tiga bulan kepemimpinan Ridwan Kamil, beberapa kebijakan telah dimunculkan.Namun sebagian kebijakan tersebut masih bersifat spontan dan belum didasarkan suatu panduan yang sistematis.Hal ini dikarenakan masih belum tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung untuk periode 2014-2018.
RPJMD merupakan panduan proses pembangunan di suatu daerah yang penyusunannya diamanatkan oleh pasal 150 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Seyogyanya RPJMD harus mengakomodasi berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan. Untuk itu, pembuatan RPJMD harus melalui tahap-tahap kegiatan yang partisipatif seperti yang diamanatkan oleh PP No 8 Tahun 2008. Salah satu kegiatan tersebut adalah Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan pada hari ini (17/12) oleh Bappeda Kota Bandung.
Forum Pemerhati RPJMD (FPR), sebuah kumpulan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung atas penyelenggaraan Musrenbang ini. Namun FPR melihat proses pembuatan RPJMD Kota Bandung secara keseluruhan belum sepenuhnya transparan dan partisipatif.
Menurut Peraturan Menteri DalamNegeri (Permendagri) no 54 Tahun 2010, sebelum Musrenbang dilaksanakan, harus ada kegiatan konsultasi publik. Namun kegiatan ini tidak diinformasikan kepada masyarakat dengan baik. Kegiatan konsultasi publik menghasilkan dokumen Rancangan Awal RPJMD yang menjadi bahan diskusi di Musrenbang. Sayangnya, dokumen ini sulit diakses oleh masyarakat luas. Bahkan, dokumen ini juga tidak ditemukan di laman pemerintah Kota Bandung.
Melihat hal tersebut, FPR meragukan kualitas dari pelaksanaan Musrenbang yang dilaksanakan hari ini. Masyarakat umum yang diundang secara terbuka di Musrenbang akan kesulitan untuk berdiskusi dengan pihak pemerintah, karena mereka belum melihat dokumen Rancangan Awal RPJMD sebelumnya. Akibatnya daya tawar masyarakat untuk bernegosiasi dengan pihak pemerintah menjadi lemah. Selain proses pembuatannya, isi dari dokumen Rancangan Awal RPJD juga masih jauh dari sempurna. Salah satunya adalah penetapan isu strategis pembangunan.
Dari informasi yang terbatas, FPR menemukan bahwa dokumen tersebut memuat 14 isu strategis pembangunan yang menurut FPR dapat dirangkum ke dalam 6 isu strategis saja. Pertama adalah tata ruang yang belum baik. Hal ini terkait dengan ruang terbuka hijau (RTH), alihfungsi lahan dan sarana pengelolaan sampah. Kedua, belum memadainya sarana prasarana jalan. Ketiga, tata kelola keuangan, organisasi dan kepegawaian yg belum baik. Keempat, pelayanan publik masih buruk terutama di sektor pendidikan kesehatan. Kelima, tingginya angka land man ratio dimana hal ini salah satunya terkait dengan pemukiman kumuh. Terakhir adalah belum terkelolanya potensi ekonomi sektor informal.
Melihat masih adanya berbagai permasalahan di atas, FPR merekomendasikan agar kegiatan Musrenbang pada hari ini harus diposisikan sebagai kegiatan konsultasi publik yang pelaksanaannya belum terbuka. Diharapkan pemerintahkota Bandung masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan setelah Musrenbang ini dilaksanakan. Mengingat pentingnya posisi RPJMD sebagai panduan pembanguan untuk 5 tahun ke depan, FPR menyarankan agar penyusunan RPJMD harus dilakukan dengan lebih matang dan tidak ditetapkan secara tergesa-gesa. Menurut PP No 8 Tahun 2008, waktu untuk menyelesaikan RPJMD adalah 6 bulan setelah pelantikan kepaladaerah.Untuk Kota Bandung, waktu ini akan jatuh pada tanggal 16 Maret 2014. Oleh karena itu, masih cukup banyak waktu bagi pemerintah Kota Bandung untuk mengakomodasi pendapat dan keinginan dari masyarakat sehingga RPJMD yang dihasilkan merupakan suatu dokumen perencanan pembangunan yang berkualitas.
Forum Pemerhati RPJMD Kota Bandung
– Walhi Jawa Barat (Dadan Ramdan, 082116759688)
– Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung (Iwan Hermawan, 08122128743)
– Perkumpulan Inisiatif (Donny Setiawan, 08122493974)
– KalyANamandira (Ben Satriatna, 08122024186)
– Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) (Dwi Subawanto, 08122031144)
Silahkan mengunduh di sini.
Liputan media ada di sini.