Penyelenggaraan lokakarya ‘Penyusunan Strategi Pengurangan Risiko Bencana di Kabupaten Bandung’ oleh Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) berakhir, dengan indikasi hampir terselesaikannya langkah persiapan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB). Namun, Umar Alam-PDSK menyatakan bahwa tinggal 7 tahap lagi yang masih tersisa.
Ada 10 tapak untuk menyelesaikan RAD-PRB. Kesepuluhnya jika dikelompokkan lagi akan memunculkan 3 langkah saja, yaitu persiapan, perumusan dan pelembagaan.
Ramdan-PSDK menjelaskan langkah persiapan itu meliputi membangun komitmen bersama, membangun tim perumus serta sosialisasi Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana. Jumlahnya 3 tapak. Inilah yang dimaksud Umar sudah dilalui menjelang lokakarya usai.
Lebih lanjut Ramdan menerangkan langkah perumusan terdiri dari :
- Pengumpulan serta analisis data dan risiko bencana.
- Perumusan kebijakan RAD.
- Diskusi publi
- Konsultasi dengan tenaga ahli.
- Penyempurnaan akhir dokumen RAD.
Adapun 2 tapak terakhir di langkah pelembagaan mencakup sosialisasi kepada pimpinan dan legalisasi dokumen.
Selama lokakarya, diskusi seputar pengurangan risiko bencana belum begitu menonjol. Jaja, ketua RW 20 Cieunteung, mengeluhkan bantuan kendaraan berat yang sulit diminta sesudah banjir. Deden Fatah dari Pecinta Lingkungan Alam Semesta (TALAS) juga mengungkapkan hal serupa. Kerja bakti membersihkan lingkungan pasca banjir tanpa peralatan memadai, sangat menghambat. Sedangkan Wa Cecep dari Baraya Bandung berbicara tentang pentingnya early warning system.
Sapei dari Konsorsium Pengurangan Risiko Bencana Jawa Barat mengingatkan lokakarya ini merupakan salah satu usaha menggeser arus utama penanganan bencana saat ini, dari berpusat di tanggap darurat ke pengurangan risiko bencana. Dia mencontohkan bencana banjir di Kabupaten Bandung harus dikaitkan dengan kebijakan industri, terutama pendirian pabrik-pabrik.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana membeberkan fase-fase penanganan bencana sebagai berikut :
Pengurangan risiko bencana masuk ke dalam kuadran pencegahan dan mitigas.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bandung juga memandang penting menganalisis lebih dahulu dokumen RPJMD dan kebijakan tata ruang, terutama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta RPJMDes sebagai cara menyusun strategi pengurangan risiko bencana.
Pada akhir acara, Umar mengusulkan para peserta lokakarya sebagai tim perumus RAD-PRB dan Juandi-PSDK mengajukan nama M. Ihksan sebagai koordinatornya. Lebih lanjut, Juandi juga mengusulkan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung sebagai sekretariat tim perumus.
PMI Kabupaten Bandung memang sempat menyinggung beberapa jenis bencana, seperti alam, perang dan wabah. Tetapi lokakarya yang berlangsung tanggal 1 Maret 2011 di Puri Bali, Baleendah, kali ini masih condong membicarakan bencana alam.
Di dalam UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ada 3 jenis bencana yang didefinisikan, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.