Asosiasi Jamkesda mengajukan 5 butir rumusan rekomendasi annual jamkesda meeting 2011 yang dihadiri 70-an peserta yang mayoritas berasal dari dinas kesehatan daerah.
Annual jamkesda meeting 2011 sendiri merupakan perhelatan yang diorganisir oleh Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi/Jaminan Kesehatan – Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Ajang ini berusaha memberi tempat bagi para pelaku daerah yang telah menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan agar tetap mampu berperan dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Acara yang berlangsung 3-4 Maret 2011 ini menampilkan banyak pihak, yaitu Dr. Chazali H. Situmorang (Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional), Ledia Hanifa Amaliah (DPR RI), Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan – Kementerian Kesehatan RI, Bejo Mulyono (Direktorat Jenderal Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri), R. Alam Surya Putra (The Asia Foundation) dan penyelenggara jamkesda Kota Balikpapan.
Pada hari terakhir, dengan panduan Sugeng Iriyanto dan Moertahjo dari Asosiasi Jamkesda yang mengajukan 5 butir rekomendasi, para peserta menyepakati beberapa hal sebagai berikut :
- Mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat agar segera menyelesaikan UU Pembentukan BPJS di tingkat pusat, terutama bidang kesehatan dan badan penyelenggara tingkat daerah yang cukup dibentuk dengan Perda (Jamkesda yang sudah melaksanakan program jaminan kesehatan menjadi pelaksana sistem SJSN bidang kesehatan di daerah).
- Mendesak DJSN sebagai regulator SJSN untuk segera menyusun standar benefit yang berlaku secara nasional.
- Asosiasi Jamkesda Indonesia siap bermitra dengan DJSN dan BPJS tingkat pusat nantinya, dalam hal merumuskan hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka mencapai total coverage bidang kesehatan.
- Untuk mengatur portabilitas pelayanan perlu koordinasi antara BPJS tingkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Agar DJSN melakukan uji coba pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Sosial tingkat provinsi bagi provinsi yang menurut kami, sudah siap melaksanakan program jaminan kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Provinsi DIY, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Sulawesi Selatan).