Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, di Bandung, 6 Desember 2018, berlangsung penyusunan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) 2019-2020. Menurut perpres ini, 3 bulan sejak pengundangan 20 Juli 2018, Aksi PK pertama harus ditetapkan.
Acara yang berlangsung di Hotel Aston Pasteur ini, mengundang unsur pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Dari pemerintah daerah, yang hadir antara lain dari Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Malang, Kota Bandung, Kabupaten Probolinggo dan Kota Surabaya, dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, seperti Sekretariat Daerah, Unit Pengadaan Barang/Jasa, Inspektorat, Badan kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Lingkungan Hidup. Dari masyarakat sipil yang hadir antara lain Akatiga, Perkumpulan Inisiatif, Kalyanamandira dan LBH Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan paparan terkait pengamatannya terhadap perilaku korupsi. Ia juga mengungkapkan pemerintah provinsi yang baru beberapa bulan dinahkodainya yang disebutnya sedang menerapkan pendekatan 3.0, yaitu mendorong inovasi-inovasi yang tidak terbelenggu pengaturan-pengaturan yang ada.
Perwakilan Seknas PK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara pada sesi berikutnya memantik diskusi. Mereka memaparkan overview Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Upaya Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Urgensi Stranas PK di Pemerintah Daerah serta Sistem Merit dan Pencegahan Korupsi : Penguatan Talent Pool dan Talent Management.
Pada sesi tanya jawab, perwakilan Pemda Pandeglang mempertanyakan soal kebijakan pemberhentian aparatur sipil negara yang tersangkut pidana korupsi. Dia menyebut mestinya pengaturan sekarang tidak memukul rata semua kasus korupsi dan mengemukakan pertimbangan kemanusiaan terhadap mereka yang terkena kasus korupsi. Sedangkan perwakilan Perkumpulan Inisiatif mempertanyakan rencana aksi yang tidak mencantumkan kolom baseline untuk tiap-tiap aksi. Kolom ini penting untuk menjadi titik pijak bersama.
Setelah acara diskusi selesai, semua peserta dibagi menjadi 2 kelompok untuk membahas lebih rinci aksi-aksi yang ada, yaitu kelompok talent pool-merit system dan kelompok pengadaan barang/jasa. Dua pengelompokkan tersebut dipilih karena menyangkut pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dan/atau pihak terkait.
Tiap kelompok dengan dipandu fasilitator yang merupakan pemateri pada sesi sebelumnya, menyepakati target triwulanan dari T3 hingga T24 yang dimulai tahun 2019. Para peserta mengkritisi aksi-aksi yang telah dirumuskan sebelumnya oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi dengan mengurangi atau menambahkan. Peserta umumnya menerima rumusan yang disajikan.