(Indonesia) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bekerja sama dengan Internasional Budget Partnership (IBP), Perkumpulan Inisiatif dan FITRA dalam Koalisi KUSUKA Nelayan sejak 2020 memperjuangkan hak nelayan yaitu mendapatkan BBM bersubsidi. Perjuangan ini berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres ini antara lain membahas tentang rincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar minyak tertentu (BBM bersubsidi). Dalam bidang usaha perikanan, konsumen pengguna yang berhak atas solar bersubsidi yaitu nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) yang memiliki surat rekomendasi.
Sumber: Tempo, 2020
Pembaharuan Instrumen dan Tujuan Pendataan
Pada tahun 2021, Koalisi KUSUKA Nelayan menargetkan 25 wilayah baru yang akan mengikuti program kolaborasi ini. Perkumpulan Inisiatif memulai dengan pembaharuan instrumen pendataan yang telah dihasilkan pada tahun 2020. Target pendataan merupakan anggota KNTI yaitu nelayan atau pembudidaya ikan kecil. Pembaharuan instrument sendiri merupakan langkah awal untuk mendapatkan data tahun 2021 yang akan dibutuhkan selama program kolaborasi ini berlangsung.
Agenda pembaharuan instrument diawali melalui Zoom meeting pada tanggal 12 Maret 2021 yang dihadiri oleh pihak KNTI, IBP, Perkumpulan Insiatif dan FITRA pada pukul 15.00-17.00 WIB. Pius Widiyatmoko dari Perkumpulan Inisiatif membuka diskusi dengan memaparkan anatomi 2 instrumen yang telah dibuat pada tahun 2020.
Donny Setiawan dari IBP mengusulkan agar pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dari tiap wilayah KNTI itu sendiri dengan mengacu action-plan Sumut, Jateng, Jatim dan NTB serta memasukan data-data tentang syarat wajib untuk mendapat BBM subsidi.
Iing Rohimin Sekjen KNTI menyatakan untuk memudahkan proses pendataan ada baiknya menetapkan wilayah target terlebih dahulu. Selain itu, ia mengusulkan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan anggota KNTI dengan memasukkan pertanyaan mengenai kesehatan, pendidikan serta modal usaha dan penjualan hasil usaha.
Tujuan utama pendataan yaitu mengumpulkan data-data yang dibutuhkan oleh pihak terkait untuk membantu jalannya advokasi serta sebagai acuan pemetaan supply subsidi BBM. Adapun tujuan lain disampaikan oleh Yuna Farhan dari IBP, diharapkan data yang didapat akan berguna bagi KNTI dalam merelokasi anggaran atau digunakan sebagai kampanye publik BBM subsidi bagi nelayan.
Adapun Ari Nurman dari Perkumpulan Inisiatif menyarankan agar mengambil data yang benar-benar dibutuhkan dengan fokus pada kebutuhan nelayan sehingga data tersebut betul-betul menunjukkan realita di lapangan.
Niam dari FITRA Jateng menyebutkan fakta bahwa di lapangan banyak nelayan yang kesulitan mendapatkan surat rekomendasi karena adanya ketidaksesuaian status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di KTP nelayan status pekerjaan mereka tercantum swasta atau wiraswasta. Hal tersebut juga mengakibatkan adanya perbedaan data jumlah nelayan.
Tahun 2020 terdapat 5 wilayah yang telah melakukan pendataan, yaitu Medan, Semarang, Gresik, Lombok Timur dan Aceh. Dua wilayah kemudian berlanjut ke tahap advokasi akses BBM Subsidi yaitu Medan dan Semarang. Menurut Dani Setiawan Ketua Harian KNTI, tahun 2021, direncanakan ada 8 wilayah yang menyusul tahap advokasi dan 25 wilayah baru yang akan melakukan pendataan.
(Indonesia) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bekerja sama dengan Internasional Budget Partnership (IBP), Perkumpulan Inisiatif dan FITRA dalam Koalisi KUSUKA Nelayan sejak 2020 memperjuangkan hak nelayan yaitu mendapatkan BBM bersubsidi. Perjuangan ini berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres ini antara lain membahas tentang rincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar minyak tertentu (BBM bersubsidi). Dalam bidang usaha perikanan, konsumen pengguna yang berhak atas solar bersubsidi yaitu nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) yang memiliki surat rekomendasi.
Sumber: Tempo, 2020
Pembaharuan Instrumen dan Tujuan Pendataan
Pada tahun 2021, Koalisi KUSUKA Nelayan menargetkan 25 wilayah baru yang akan mengikuti program kolaborasi ini. Perkumpulan Inisiatif memulai dengan pembaharuan instrumen pendataan yang telah dihasilkan pada tahun 2020. Target pendataan merupakan anggota KNTI yaitu nelayan atau pembudidaya ikan kecil. Pembaharuan instrument sendiri merupakan langkah awal untuk mendapatkan data tahun 2021 yang akan dibutuhkan selama program kolaborasi ini berlangsung.
Agenda pembaharuan instrument diawali melalui Zoom meeting pada tanggal 12 Maret 2021 yang dihadiri oleh pihak KNTI, IBP, Perkumpulan Insiatif dan FITRA pada pukul 15.00-17.00 WIB. Pius Widiyatmoko dari Perkumpulan Inisiatif membuka diskusi dengan memaparkan anatomi 2 instrumen yang telah dibuat pada tahun 2020.
Donny Setiawan dari IBP mengusulkan agar pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan dari tiap wilayah KNTI itu sendiri dengan mengacu action-plan Sumut, Jateng, Jatim dan NTB serta memasukan data-data tentang syarat wajib untuk mendapat BBM subsidi.
Iing Rohimin Sekjen KNTI menyatakan untuk memudahkan proses pendataan ada baiknya menetapkan wilayah target terlebih dahulu. Selain itu, ia mengusulkan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan anggota KNTI dengan memasukkan pertanyaan mengenai kesehatan, pendidikan serta modal usaha dan penjualan hasil usaha.
Tujuan utama pendataan yaitu mengumpulkan data-data yang dibutuhkan oleh pihak terkait untuk membantu jalannya advokasi serta sebagai acuan pemetaan supply subsidi BBM. Adapun tujuan lain disampaikan oleh Yuna Farhan dari IBP, diharapkan data yang didapat akan berguna bagi KNTI dalam merelokasi anggaran atau digunakan sebagai kampanye publik BBM subsidi bagi nelayan.
Adapun Ari Nurman dari Perkumpulan Inisiatif menyarankan agar mengambil data yang benar-benar dibutuhkan dengan fokus pada kebutuhan nelayan sehingga data tersebut betul-betul menunjukkan realita di lapangan.
Niam dari FITRA Jateng menyebutkan fakta bahwa di lapangan banyak nelayan yang kesulitan mendapatkan surat rekomendasi karena adanya ketidaksesuaian status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di KTP nelayan status pekerjaan mereka tercantum swasta atau wiraswasta. Hal tersebut juga mengakibatkan adanya perbedaan data jumlah nelayan.
Tahun 2020 terdapat 5 wilayah yang telah melakukan pendataan, yaitu Medan, Semarang, Gresik, Lombok Timur dan Aceh. Dua wilayah kemudian berlanjut ke tahap advokasi akses BBM Subsidi yaitu Medan dan Semarang. Menurut Dani Setiawan Ketua Harian KNTI, tahun 2021, direncanakan ada 8 wilayah yang menyusul tahap advokasi dan 25 wilayah baru yang akan melakukan pendataan.