Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
Perkumpulan Inisiatif Selenggarakan Pelatihan Advokasi dan Penggalangan Dukungan Publik atas Kebijakan Anggaran Energi Terbarukan Bagi Masyarakat Sipil di Jawa Barat
News
Ekonomi Politik Akses Kesehatan Reproduksi Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Rencana Kota Baru Tegalluar Tidak Termasuk Stasiun Kereta Cepat
Inisiatif di media

Rencana Kota Baru Tegalluar Tidak Termasuk Stasiun Kereta Cepat

admininisiatif
Last updated: 2016/01/29 at 12:31 PM
admininisiatif
5 Min Read

Bandung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Anang Susanto menyatakan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sama sekali belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerahnya. Proyek senilai Rp 70 triliun rencananya akan membuka empat stasiun dalam rute sepanjang 140,9 kilometer, salah satunya adalah stasiun Tegalluar di kawasan kota baru Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menerbitkan Peraturan Daerah no 3 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung tahun 2007 sampai tahun 2027. Anang mengatakan peraturan daerah ini baru saja direvisi bersama-sama antara pemerintah dan DPRD.

“Namun hingga pembahasan akhir sebelum akhirnya dikirimkan ke pemerintah pusat, sama sekali tidak ada soal kereta cepat,” ungkap Anang ketika dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (28/1).

Anang memaparkan, kawasan Tegalluar dalam peraturan daerah itu bakal dikembangkan menjadi kawasan strategis. “Belum ada kejelasan soal proyek kereta cepat ini. Kalau katanya Menteri Perhubungan sudah menerbitkan izin trase dari Jakarta sampai Tegalluar, kami sama sekali belum menerima berkasnya,” kata Anang.

Kawasan kota baru Tegalluar itu akan dibagi menjadi kawasan industri, permukiman, jasa dan perdagangan, pariwisata, dan kegiatan komersial lainnya, serta pembangunan waduk atau danau buatan.

“Dalam pekan ini kami akan ke Bappenas dan Kementerian Perhubungan untuk mencari informasi soal kereta cepat ini. Karena sampai sekarang masih belum jelas informasinya, baru sebatas informasi dari media massa,” terang Anang.

Mantan Ketua Panitia Khusus Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Tegalluar pada DPRD Kabupaten Bandung, Mokhhamad Ikhsan menyatakan, kawasan kota baru Tegalluar itu terdiri dari empat desa, masing-masing, Desa Tegalluar, Desa Cileunyi Wetan, Desa Solokan Jeruk, dan Desa Rancaekek Kulon.

“Ada plot buat kawasan industri, pemukiman, pariwisata, serta waduk. Kenapa perlu ada waduk? Karena di sana itu titik terendah di wilayah cekungan Bandung sehingga sering banjir maka perlu dijadikan danau retensi banjir. Setiap industri yang ada di kawasan itu harus menyumbang 10 persen dari kawasan terbangunnya untuk pembuatan danau tersebut,” tutur Ikhsan.

Program pengembangan sistem angkutan massal untuk mendukung kawasan tersebut, disepakati dalam RTRW dengan peningkatan jalur ganda kereta api koridor Kiaracondong-Rancaekek, Rancaekek-Cicalengka, Cicalengka-Nagreg. Selain itu ada juga peningkatan jalur kereta api dari Stasiun Bandung-Dayeuhkolot-Banjaran, Banjaran-Soreang-Ciwidey, serta Rancaekek-Tanjungsari. “Sama sekali tidak ada kereta cepat,” terang Ikhsan.

Menyoal perubahan RTRW, Ikhsan memaparkan, biasanya memerlukan waktu setidaknya tiga bulan untuk proses legislasi daerah serta penyusunan naskah akademik. Selepas itu harus ada penyesuaian dari bagian hukum pemerintah daerah. “Baru ada pembahasan dengan DPRD. Ini bisa berjalan sampai enam bulan, belum nanti evaluasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ini kalau mau sesuai prosedur,” ujar Ikhsan yang kini menjadi peneliti di Perkumpulan Inisiatif.

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Tegalluar, Alex Kadarusman mengatakan, pihaknya baru mengetahui rencana pembangunan stasiun kereta cepat di wilayahnya dari berbagai pemberitaan di media massa.

“Titiknya di mana, mau stasiunnya di mana, kami juga belum tahu. Banyak warga bertanya, kami juga tidak bisa menjawabnya. Sepengetahuan kami memang belum ada soal stasiun kereta cepat di RTRW. Kalau desa kami akan dikembangkan jadi kawasan kota baru, memang sudah ada keputusannya,” ujar Alex sembari menambahkan kawasan desanya didominasi oleh sawah seluas 538 hektare dari luasan total wilayah desa yang mencapai 758,56 hektare.

Apabila pemerintah memutuskan adanya pembangunan stasiun kereta cepat, Alex memaparkan, kawasan yang paling mungkin digunakan adalah daerah sawah dan industri. “Kemungkinan kecil kena pemukiman karena rencananya dari yang saya dengar mau memakai tanah sekitar jalan tol,” ungkap Alex.

Terkait berbagai ketidakjelasan itu, Alex berharap, proyek itu bisa memberikan manfaat positif bagi perkembangan kawasan dan kesejahteraan warga di desanya. “Harapannya jelas, sebisa mungkin jangan sampai menghabiskan kawasan sawah. Tapi pada saat bersamaan memberikan manfaat ekonomi buat masyarakat, jangan sampai yang ada di sini hanya menonton saja,” terang Alex.

Adi Marsiela/JAS

Sumber : http://www.beritasatu.com/nusantara/345648-rencana-kota-baru-tegalluar-tidak-termasuk-stasiun-kereta-cepat.html (akses 29/01/2016 11:56:52)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

admininisiatif Januari 29, 2016
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Inisiatif Bersama Konsorsium Konsisten Mewujudkan Desa Inklusif
Next Article Tipologi Pembelajaran Sosial Aktor Perubahan Lokal dalam Pemberdayaan Komunitas
1 Comment 1 Comment
  • Zen berkata:
    Juni 20, 2016 pukul 6:22 am

    artikel bagus

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFIV16
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo