BANDUNG, (KAPOL).- Sengketa Informasi antara Pemerintah Kota Tasikmalaya melawan Nandang Suherman (Pemerhati Anggaran yang juga Aktifis Inisiatif Institut Bandung) mulai disidang di Pengadilan Komisi Informasi Jabar, Bandung, Selasa (22/6/2016).
Pihak tergugat yaini Pemkot diwakili Sekretaris Bagian Keuangan, Apep Yosa, serta stafnya Lilis Ellia DM dan dari Dishubkominfo, Arris W melawan penggugat Nandang Suherman.
Menurut Nandang, sidang dimulai pukul 11.00, selesai pukul 14.00. Kemudian menunggu sidang berikutnya yang akan digelar setelah bulan puasa untuk mengetahui jawaban tergugat (pemkot) atas gugatan penggugat yakni Nandang.
“Saya meminta dokumen dari mulai perencanaan anggaran seperti RKPD, KUAPPAS, RAPBD, APBD, APBD Penjabaran, LKPJ, dan RKA DPA SKPD Disdik, Dinkes, Indag, Pemberdayaan Perempuan, Binamarga dan Cipta karya. Tapi dikasih hanya ringkasan,” katanya, Selasa (22/6/2016).
Nandang pun mengungkapkan kenapa meminta dokumen itu karena ingin melihat tentang alokasi untuk pengentasan kemiskikan, pemenuhan kebutuhan dasar di pendidikan dan kesehatan, pemenuhan infrastruktur karena Kota Tasik sampai hari ini masih tergolong prosentasi kemiskinannya tunggi serta indek kesenjangan kepemilikan paling tinggi di priangan timur.
Namun alibi pihak Pemkot Tasikmalaya bahwa dokumen tidak bisa diberikan secara utuh karena demi melindungi kepentingan individu serta kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Saya berargumen dari sisi Undang-Undang bahwa dokumen itu dokumen publik. Karena tidak dikasih maka saya jalur mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Infirmasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya. (Jani Noor)
Sumber : https://kabarpriangan.co.id/sengketa-informasi-pemkot-tasikmalaya-dan-nandang-suherman-mulai-disidang/ (akses 6/23/2016 1:12:58 PM)