TASIK – Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadi yang terbesar di wilayah Priangan Timur. Yakni senilai Rp 12.600.000 per bulan per orang. Jika dihitung dalam setahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya harus menggelontorkan dana Rp 151.200.000 per orang. Sehingga totalnya mencapai Rp 7.560.000.000 untuk 50 anggota dewan.
Catatan tersebut berdasarkan sumber data dari Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat yang diolah oleh Perkumpulan Inisiatif Bandung. “Jelas sekali anggaran perumahan bagi anggota dewan itu sangat tidak rasional, mana ada di kabupaten ada harga rumah yang menyewakan seharga Rp 12,6 juta per bulan,” ujar Pemerhati anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Bandung Nandang Suherman kepada Radar, kemarin (2/6).
Nilai anggaran perumahan anggota dewan Kabupaten Tasikmalaya itu, kata dia, menjadi yang tertinggi di Priangan Timur. Disusul anggota dewan Kota Tasikmalaya yang mendapat Rp 11.538.667 per bulan per orang. “Ini patut dipertanyakan alokasi anggaran itu, jangan sampai pertanggungjawabannya tidak jelas,” papar lelaki yang lahir di Kawalu, Tasikmalaya itu.
Nandang menjelaskan sumber anggaran bagi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tasikmalaya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau yang dihasilkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Efeknya pembangunan di Kabupaten Tasik terhambat, karena terlalu besar anggaran tunjangan perumahannya. Padahal PAD Kabupaten Tasik hanya sebesar Rp 179.020.922.441 (Sumber Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Red),”terangnya.
Dia menambahkan mestinya DPRD Kabupaten Tasikmalaya bisa “berkaca diri”. Jangan mentang-mentang anggaran perumahan tersebut tidak diatur secara rinci oleh Kemendagri, lantas dimanfaatkan untuk penambahan penghasilan para wakil rakyat tersebut. ”Padahal tunjangan perumahan itu bukan bagian dari penghasilan anggota dewan,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, anggaran perumahan disesuaikan dengan kondisi daerah dan penentuan besarannya ditentukan oleh appraisal yang melibatkan Bagian Aset dan Bagian Keuangan Setda Kabupaten Tasikmalaya, serta Inspektorat. “Ini sangat miris, ternyata keberpihakan wakil rakyat sangat tidak merakyat,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hj Nia Kurniati SH MSi mengatakan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Untuk nominal tunjangan perumahan, kata dia, disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. Setiap bulannya masing-masing anggota dewan bisa mendapatkan tunjangan ini sebesar Rp 10 juta per bulan per orang. Untuk kotornya atau sebelum dipotong pajak bisa mencapai Rp 12 juta.
“Akhirnya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebelum jatuh harga sekian ada pengkajian dan grade dengan kabupaten atau kota lain,” ujar Nia saat dihubungi Radar melalui sambungan telepon tadi malam (2/6).
Sebelumnya, kata dia, tunjangan perumahan itu sekitar Rp 6 juta per bulan per orang. Namun, seiring berjalannya waktu ada kenaikan tunjangan yang disesuaikan dengan inflasi dan fluktuasi keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat saat dihubungi Radar melalui pesawat telepon, nomor /handphone/-nya tidak aktif. (kim/dik)
Sumber : https://www.radartasikmalaya.com/berita/baca/8389/tunjangan-rumah-anggota-dewan-fantastis.html (akses 6/15/2016 12:28:46 PM)