Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat
Kebijakan
Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari
Kebijakan
Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif
Kebijakan
EBT Melalui KWT Kenanga Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Tanjung
Books
Kisah PLTMH Dari Otot ke Energi
Books
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Gubernur Jabar Harus Jalankan Mandat PerdaGubernur Jabar Harus Jalankan Mandat Perda
Inisiatif di media

Gubernur Jabar Harus Jalankan Mandat PerdaGubernur Jabar Harus Jalankan Mandat Perda

inisiatif
Last updated: 2021/01/18 at 11:34 AM
inisiatif
5 Min Read

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat harus segera menjalankan mandat peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam. Aturan dan kebijakan serta program pelaksanaan yang dimandatkan dalam perda belum dibuat dan dijalankan pemerintah secara efektif di lapangan.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, meski perda tersebut telah lama ditetapkan, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya. Pihaknya telah melakukan penelaahan mandat di lima Organisasi Perangkat Daerah Jawa Barat, baik mengenai implementasi perda maupun alokasi anggarannya. Lima OPD itu Dinas Kelautan-Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Koperasi, serta Dinas Perdagangan dan Industri.

“Aturan kebijakan serta program pelaksanaan yang dimandatkan dalam perda belum dibuat dan dijalankan secara efektif di lapangan. Padahal sudah dimandatkan bahwa peraturan pelaksanaan perda harus dibuat satu tahun setelah perda diundangkan,” kata Dadan di Bandung, Kamis (26/9/2019).

Dia menjelaskan, beberapa perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam itu tertuang dalam Perda Jawa Barat Nomor 3/2016 tentang perlindungan nelayan, Perda Nomor 4/2018 tentang perlindungan petani dan Perda Nomor 12/2019 tentang perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam.

Dadan menuturkan dalam perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan terdapat 8 peraturan gubernuran 20 kebijakan program OPD yang hingga saat ini belum dibuat. Kemudian dalam perda perlindungan petani terdapat 8 pergub dan 30 kebijakan yang juga belum. Sama halnya dalam perda perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam, terdapat 8 pergub dan 21 kebijakan yang belum dibuat.

Dadan mendesak DPRD Jabar mendorong Gubernur dan OPD membuat peraturan pelaksanaan perda yang fokus pada substansi perlindungan dan pemberdayaan dalam perda. “DPRD harus mendorong alokasi anggaran yang lebih besar bagi upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam meskipun peraturan pelaksanaan perdanya belum ada,”ujarnya*** (Ecep Sukirman)

Sumber : Harian Pikiran Rakyat cetak, Sabtu, 28 September 2019

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat harus segera menjalankan mandat peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam. Aturan dan kebijakan serta program pelaksanaan yang dimandatkan dalam perda belum dibuat dan dijalankan pemerintah secara efektif di lapangan.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiatif Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, meski perda tersebut telah lama ditetapkan, hal itu tidak ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya. Pihaknya telah melakukan penelaahan mandat di lima Organisasi Perangkat Daerah Jawa Barat, baik mengenai implementasi perda maupun alokasi anggarannya. Lima OPD itu Dinas Kelautan-Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Koperasi, serta Dinas Perdagangan dan Industri.

“Aturan kebijakan serta program pelaksanaan yang dimandatkan dalam perda belum dibuat dan dijalankan secara efektif di lapangan. Padahal sudah dimandatkan bahwa peraturan pelaksanaan perda harus dibuat satu tahun setelah perda diundangkan,” kata Dadan di Bandung, Kamis (26/9/2019).

Dia menjelaskan, beberapa perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam itu tertuang dalam Perda Jawa Barat Nomor 3/2016 tentang perlindungan nelayan, Perda Nomor 4/2018 tentang perlindungan petani dan Perda Nomor 12/2019 tentang perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam.

Dadan menuturkan dalam perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan terdapat 8 peraturan gubernuran 20 kebijakan program OPD yang hingga saat ini belum dibuat. Kemudian dalam perda perlindungan petani terdapat 8 pergub dan 30 kebijakan yang juga belum. Sama halnya dalam perda perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam, terdapat 8 pergub dan 21 kebijakan yang belum dibuat.

Dadan mendesak DPRD Jabar mendorong Gubernur dan OPD membuat peraturan pelaksanaan perda yang fokus pada substansi perlindungan dan pemberdayaan dalam perda. “DPRD harus mendorong alokasi anggaran yang lebih besar bagi upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan petambak garam meskipun peraturan pelaksanaan perdanya belum ada,”ujarnya*** (Ecep Sukirman)

Sumber : Harian Pikiran Rakyat cetak, Sabtu, 28 September 2019

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

September 29, 2019
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Proses Perumusan Anggaran Harus TerbukaProses Perumusan Anggaran Harus Terbuka
Next Article KPDB Nyatakan Sikap, Negara Harus Hentikan Pemberangusan Kebebasan Berpendapat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo