TASIK– Sejumlah pemerintah daerah harus memutar otak untuk membiayai kegiatan mereka pascaditundanya pengucuran dana alokasi umum (DAU) oleh Kemenkeu. Salah satunya pemda yang terdampak adalah Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pemerintah Kota Tasikmalaya rencananya akan menggunakan dana talangan yang bersumber dari kas daerah. “Kita masih memiliki kas daerah sekitar Rp 380 miliar, sehingga bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai maupun melaksanakan kegiatan selama empat bulan ke depan,” ujar Sekretaris Kota Tasikmalaya, Idi S Hidayat yang ditemui usai Rapat Finalisasi KUA RAPBD di ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (29/8).
Sehingga, kata dia, dengan adanya penundaan tersebut tidak akan menjadi kendala dalam menjalankan roda pemerintahan. “Kita akui adanya kebijakan tersebut harus menunda kucuran sekitar Rp 28 miliar lebih per bulan untuk Kota Tasikmalaya. Tetapi secara prinsip insyaallah tidak ada masalah,” terangnya.
Dia pun memastikan bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kota Tasikmalaya tidak akan telat atau terhambat dengan penundaan DAU. ”Saya sudah konsultasi dengan pemerintah pusat terkait penundaan pencairan DAU. Dan di akhir tahun akan dibayarkan berdasarkan perhitungan sesuai dengan jumlah yang harus diterima,” ungkapnya.
Selain itu, untuk sertifikasi guru pun aman. Sehingga para PNS maupun guru tidak perlu resah atau khawatir tidak akan mendapatkan gaji atau sertifikasi. ”Kita sudah perhitungkan ini, kami sadari kebijakan ini sebagai shock therapy bagi pemerintah daerah agar mempercepat proses penyerapan anggaran,” paparnya.
Ex Officio Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya H Nurul Awalin mengatakan adanya jaminan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan tidak ada perubahan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tasikmalaya yang telah disusun dan dibahas secara rinci. “Yang terpenting bagi kami penundaan DAU ini tidak berimbas fatal terhadap pegawai maupun kegiatan pembangunan. Artinya RAPBD tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.
Namun, dirinya meminta agar Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman menjelaskan rincian silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) dalam kas daerah yang belum dibelanjakan tersebut. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat apabila ada dana menggunung tak terbelanjakan. “Wali Kota harus memberi penjelasan uang kas yang belum digunakan itu seperti apa rinciannya. Agar masyarakat tahu dan paham kenapa pemkot tidak membelanjakan. Jangan sampai dianggap tidak berpihak ke masyarakat dengan tidak membelanjakannya,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, adanya penundaan DAU, memaksa pemerintah daerah mengencangkan ikat pinggang khususnya dalam pembelanjaan langsung setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Apalagi, disahkannya aturan tersebut akibat daya serap pemerintah daerah yang rendah serta pemasukan pajak meleset dari target, mau tidak mau harus disiasati Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan melakukan efisiensi anggaran. “Seperti perjalanan dinas, pemeliharaan gedung dan kendaraan, itu bisa dihemat dan tidak berimbas terhadap pelayanan publik. Karena apabila harus mengorbankan 9000 pegawai tidak digaji itu sama dengan bunuh diri,” ujar Pemerhati Anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Nandang Suherman kepada Radar, kemarin (28/9).
Bahkan, kata dia, pemkot perlu mereview kembali kegiatan yang tidak strategis untuk ditunda terlebih dahulu atau dihilangkan sama sekali. Seperti kegiatan bersifat kajian, pelatihan dan lain sebagainya yang menghasilkan output yang kurang jelas, sehingga bisa dialokasikan ke hal yang lebih urgent.
“Kegiatan seperti itu banyak apabila dikumpulkan. Asalkan bukan kegiatan yang berupa proyek atau pemberian layanan terhadap masyarakat,” terangnya. (mg14/dil/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/08/30/464156/DAU-Tidak-Cair-Pemkot-Tasik-Tak-Merasa-Terganggu- (akses 9/2/2016 10:39:13 AM)