INILAH.COM, Bandung – Komisi Informasi Publik (KIP) Jabar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk memberikan keterbukaan informasi yang diminta pemohon dalam sidang putusan sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Jabar.
Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar dengan menggunakan salah satu ruangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar di Jalan Garut, Rabu (16/5/2012).
“Berdasarkan hasil sidang, Disdik Kota Bandung wajib memberikan keterbukaan informasi terkait keterbukaan informasi dalam bidang pendidikan,” kata Komisioner KIP Jabar Dan Satriatna saat ditemui wartawan di Sekretariat KPI Jabar, Jalan Ehrlich, Rabu (16/5/2012).
Dan mengatakan dalam kasus yang melibatkan Disdik tersebut, terdapat tiga orang yang melaporkan, yaitu Rahadian, Zamzam Muzaki, serta Ben Satriana. Informasi yang diminta pemohon masing-masing, meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2010/2011, informasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), realisasi tender pembangunan ruang kelas baru (RKB), serta dokumen tentang pelaksanaan anggaran Disdik dan APBS.
“Dalam hal ini Disdik harus memenuhi permintaan pemohon atas informasi yang diminta, kecuali yang memang sifatnya tidak dikecualikan atau tertutup seperti halnya rahasia dagang perusahaan atau instansi yang memang tidak boleh dibuka ke publik,” ujarnya.
Selain itu terdapat pula sidang menyangkut tentang Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar, mengenai keterbukaan informasi dokumen APBD dan penjabarannya dengan pemohon Pius Widiatmoko. “Pius melaporkan Setda ke KIP Jabar karena tidak memberikan informasi yang diminta. Dalam putusan sidang, Setda harus memberikan informasi yang diminta karena informasi terkait APBD itu bersifat terbuka,” imbuhnya.[jul]
Sumber : http://www.inilahjabar.com/read/detail/1862043/kip-jabar-desak-disdik-kota-bandung-terbuka [26/06/2012 14:21:13]