Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > MK Uji Materi UU APBNP 2010
Inisiatif di media

MK Uji Materi UU APBNP 2010

inisiatif
Last updated: 2015/12/04 at 3:07 PM
inisiatif
3 Min Read

Jakarta (ANTARA News) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN-Perubahan 2010 (APBNP 2010) yang diajukan Koalisi CSO untuk APBN Kesejahteraan.

Koalisi tersebut terdiri dari LSM Fitra, IHCS, ASPPUK, Prakarsa, Perkumpulan Inisiatif, Lakpesdam NU dan Publish What You Pay, Rabu.

Sidang panel uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono dan didamping Hakim Konstitusi M Akil Mochtar serta Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Dalam permohonannya, Koalisi CSO untuk APBN Kesejahteraan menganggap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 inkonstitusional.

“Kami minta MK membatalkan UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBNP 2010 dan dikembalikan ke APBN 2010,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Janseus Silaloho, di Jakarta, Rabu.

Menurut Janseus, alokasi APBNP 2010 realisasinya tidak sesuai yang diharapkan. “Jatahnya di daerah tidak mendapatkan sesuai yang diharapkan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, belanja pemerintah pusat pada APBNP 2010 lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rutin pejabatnya ketimbang kesejahteraan rakyat.

Janseus menguraikan bahwa sekitar Rp162,6 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja perjalanan sebesar Rp19,5 triliun dan Rp153,6 triliun untuk pembayaran bunga dan pokok utang.

“Artinya 40,7 persen belanja pusat dipergunakan untuk hal yang bersifat rutin,” tegas Jenseus.

Sedangkan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat tidak adil dan melanggar Undang-undang. Sebagai contoh, daerah yang memiliki indeks kapasitas fiskal tinggi dan mempunyai indeks kemiskinan rendah di bawah rata-rata nasional, seperti Kabupaten Berau dan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, justru memperoleh alokasi DPIPD lebih tinggi.

Alokasi tersebut berbanding terbalik dengan daerah yang memiliki indeks fiskal rendah dan indeks kemiskinan di atas rata-rata nasional, seperti Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang di Nusa Tenggara Timur.

Janseus juga menilai negara tidak melaksanakan jaminan sosial.

“Pada praktik APBN-P 2010 yang ditetapkan UU Nomor 2 Tahun 2010, tidak satu pun secara eksplisit mengalokasikan anggaran untuk mengembangkan sistem jaminan sosial secara menyeluruh. Undang-undang tersebut belum melaksanakan APBN yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” katanya.

Tidak hanya itu, Janseus juga mempersoalkan negara yang tidak bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan. Porsi belanja kesehatan dalam APBN-P 2010 masih jauh dari kata memadai, karena hanya kurang dari 1 persen PDB.

Oleh karena itu, Janseus mendesak MK mengeluarkan keputusan untuk pengaturan proporsi APBN-P 2011 agar sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
(J008/B010)

Editor: Bambang

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/228136/mk-uji-materi-uu-apbnp-2010 (akses 12/4/2015 2:36 PM)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

Oktober 13, 2010
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article 10 Fakta APBN-P 2010 Inkonstitusional
Next Article Menkeu Bantah APBN Bukan Untuk Orang Miskin
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo