Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Koalisi PRIMA Gelar Diseminasi Hasil Audit Sosial Pelayanan Kesehatan Reproduksi Inklusif di Palembang
News
Biaya Energi Rumah Tangga Lebih Murah Setelah Menggunakan Kompor Biogas : Temuan Riset Bisnis Proses Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Pasca Putusan Majelis Etik, Ketua BPK Dapat Desakan Mundur
Inisiatif di media

Pasca Putusan Majelis Etik, Ketua BPK Dapat Desakan Mundur

inisiatif
Last updated: 2016/11/25 at 2:16 PM
inisiatif
3 Min Read

Jakarta – Koalisi Selamatkan BPK mendesak Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya. Harry dinilai telah melanggar kode etik BPK.

“Jadi kami koalisi meminta kepada ketua BPK Bapak Harry Azhar untuk secara legowo mengundurkan diri karena sudah cacat secara etik,” jelas salah satu anggota koalisi dari Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam.

Ini disampaikannya pada konferensi pers Koalisi Selamatkan BPK di Kantor ICW Jalan Kalibata Timur IVd No. 6B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). Koalisi ini terdiri dari Perkumpulan Media Link, Indonesia Parlementary Center, Indonesia Budget Center, Indonesia Corruption Watch, dan Perkumpulan Inisiatif Bandung.

Pada 26 April 2016 lalu mereka telah melaporkan Ketua BPK Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Harry dinilai telah melakukan 3 pelanggaran kode etik. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan Ketua BPK RI sekaligus sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue. Kedua, tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepemilikan, serta jabatan direktur di Perusahaan Sheng Yue. Ketiga, tidak patuh terhadap perintah undang-undan karena sejak dilantik sampai dilaporkan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

“Ketua BPK Bapak Harry Azhar itu terbukti melakukan pelanggaran etik, atas dasar melanggar ketentuan undang-undang pasal 7 huruf B di dalam peraturan BPK nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik, dan terbukti melakukan profesi lain yang itu mengganggu profesional kemandirian dan integritas BPK dipasal 8,” Jelas Roy lagi.

Dorongan mundur ini juga untuk mempertegas pernyataan Harry Azhar Azis saat dilantik menjadi Ketua BPK. “Beliau sendiri, diawal beliau ditetapkan sebagai Ketua BPK menyatakan, bahwa dia siap mengundurkan diri atau berhenti ketika melanggar etik,” katanya lagi.

Setelah 6 bulan sejak dilaporkan, MKKE BPK menjatuhkan sanksi kepada Harry Azhar Azis berupa peringatan tertulis. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK yang tertera dalam peraturan BPK No. 2 Tahun 2011.

Namun koalisi menilai hukuman yang dijatuhkan MKKE sangat minimalis dan terkesan melindungi Jabatan Harry Azhar Azis.

“Apa itu peringatan tertulis, apakah sebatas teguran, atau seperti apa. Dimana efek jerahnya. Kami koalisi mendorong agar anggota BPK itu mengembalikan sangsi itu di pasal undang-undang BPK. Apa itu, pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Roy.

Harry tak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis etik ini. Dia menyerahkan pertanyaan lebih lanjut ke majelis etik saja.

“Saya tidak punya tanggapan. Tanya saja ke majelis etik,” ujar dia saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (25/10/2016) lalu.
(fjp/fjp)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3330852/pasca-putusan-majelis-etik-ketua-bpk-dapat-desakan-mundur (akses 11/25/2016 2:01 PM)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

Oktober 27, 2016
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wabup Mamuju Ingin Program MCA – Indonesia Berlanjut
Next Article Kepemilikan Lahan dan Toko Modern di Kota Tasik Harus Dibatasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo