Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Alokasikan Pendapatan Energi Untuk Pendanaan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Di JawaBarat
Kebijakan
Hati-Hati Bertransisi Hak atas Energi, Bencana di Kemudian Hari
Kebijakan
Pelibatan UMKM dalam Optimalisasi Transisi Energi: Analisis Regulasi dan Model Pembiayaan Inklusif
Kebijakan
EBT Melalui KWT Kenanga Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Desa Tanjung
Books
Kisah PLTMH Dari Otot ke Energi
Books
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Pemerintah Daerah di Jawa Barat Cenderung Tutupi Informasi Publik
Inisiatif di media

Pemerintah Daerah di Jawa Barat Cenderung Tutupi Informasi Publik

inisiatif
Last updated: 2017/05/16 at 12:50 PM
inisiatif
3 Min Read

Merdeka.com, Bandung – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, menyebutkan badan publik negara di Jawa Barat banyak yang mengajukan gugatan terhadap putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Trend tersebut menunjukkan banyak badan publik negara cenderung menutupi informasi publik.

“Setahu saya sejak 2011 sampai sekarang badan publik yang minta ke PTUN. Trendnya seperti itu,” kata Dan Satriana, di sela diskusi Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan Pengadilan di Jawa Barat yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (29/8).

Untuk diketahui, badan publik negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang menggunakan dana dari APBD/APBN. Contoh badan publik negara adalah pemerintah daerah seperti pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.

Dalam diskusi tersebut mencuat bahwa Bandung, Jawa Barat, tercatat sebagai kota yang memiliki kasus sengketa informasi digugat di PTUN, yakni sebanyak 30 perkara antara 2011-2014.

Jumlah itu paling tinggi se-Indonesia. Sebagai perbandingan, jumlah sengketa informasi di PTUN Jakarta sebanyak 11 perkara, dan di PTUN Serang, Banten, sebanyak 9 perkara.

Menurut Dan Satriana, sebelumnya perkara-perkara tersebut diputuskan oleh Komisi Informasi bahwa badan publik negara yang dimohon memberikan informasi harus memberikan informasi yang diajukan pemohon. Namun badan publik negara yang tidak puas dengan keputusan Komisi Informasi melanjutkan gugatan ke PTUN.

Contohnya badan publik negara yang tak mau membuka informasi kepada publik adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya. Bahkan Pemkot Tasikmalaya sampai harus membuat Peraturan Wali Kota yang mengatur informasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi publik.

Donny Setiawan dari Perkumpulan Inisiatif Bandung, mengatakan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan-putusan Komisi Informasi seharusnya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang transparan.

Namun dalam praktiknya justru kontraproduktif. “Misalnya Tasikmalaya yang membuat peraturan daerah yang mengatur informasi-informasi tidak bisa diakses publik seperti Dana Alokasi Khusus/APBD,” katanya.

Sementara pengamat hukum tata negara Unpad, Indra Prawira, mengatakan pembentukan Komisi Informasi untuk membangun penyelenggara badan publik yang akuntabel dan transparan.

Indra yang turut mengonsep Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, lewat UU KIP diharapkan terbangun tata kelola pemerintahan yang modern dan bersih dari KKN.

Penyelenggaraan pemerintahan melibatkan unsure masyarakat sipil. Sehingga masyarakat sipil memahami hak-haknya akan informasi. “Soal APBD/APBN itu adalah informasi yang harus dibuka. Kalau tak dikasih, kebangetan. Karena itu hak setiap orang. Tak perlu diminta lewat Komisi Informasi,” katanya.

(MT/IH)

Sumber : https://bandung.merdeka.com/halo-bandung/pemerintah-daerah-di-jawa-barat-cenderung-tutupi-informasi-publik-160829q.html (akses 5/16/2017 12:34:43 PM)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

Agustus 29, 2016
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article APBDes 2016 Desa Citali Mendanai Bunda Textalk
Next Article DAU Tidak Cair, Pemkot Tasik Tak Merasa Terganggu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo