BANDUNG, (PRLM).- Masih ada masalah dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi dari pemerintah di Jawa Barat (Jabar). Pemerintah kab/kota (pemkab/pemkot), pemerintah provinsi (pemprov) masih dirasa tertutup dalam memenuhi keingintahuan masyarakat mengenai pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal keterbukaan informasi dari pemerintah dapat menuai keterlibatan masyarakat dengan berpartisipasi dalam berbagai program yang ada.
Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jabar Wakca Balaka menilai sikap tertutup pemerintah akan menuai kecurigaan masyarakat atas adanya pemanfaatan anggaran yang disalahgunakan. Koordinator Wakca Balaka Arip Yogiawan dalam konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (1/10/12) mengatakan beberapa organisasi yang menjadi anggota Wakca Balaka baru mengajukan permohonan keterbukaan informasi pada pemerintah.
“Dalam rangka menyambut Right to Know Day (Hari Hak untuk Tahu) kami mengajukan beberapa permohonan informasi untuk uji akses. Di antaranya dari Perkumpulan Inisiatif, Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar,” kata Arip Yogiawan.
Perkumpulan Inisiatif pada Kamis (27/9/12) meminta dua hal, pertama, informasi laporan keuangan tahun 2011 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Garut dan Kab. Bandung. Kedua, laporan kegiatan pengembangan jaringan air bersih (rencana dan realisasi) tahun 2011. Peneliti Perkumpulan Inisiatif Pius Widiyatmoko mengatakan permintaan informasi ini dilandasi seringnya terjadi kekeringan di wilayah tersebut sehingga muncul keingintahuan mengenai penyediaan air bersih.
Walhi Jabar mengajukan permohonan informasi pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung pada Kamis (27/9/12) mengenai dokumen perizinan Izin mendirikan Bangunan (IMB) perhotelan, apartemen, dan sarana wisata lainnya di Kota Bandung dan Bandung Utara wilayah Kota Bandung. Data yang diminta adalah semua perizinan termasuk izin lingkungan berupa amdal, dokumen Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Ketua Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan data yang diterima akan digunakan sebagai bahan riset, analisis, dan bahan masukan bagi pihak berkepentingan. “Ini kami lakukan karena banyaknya persoalan sengketa atas perizinan yang terus berlangsung. Akses informasi atas perizinan ini masih tertutup padahal ini kebutuhan masyarakat. Kami bagian dari masyarakat yang tergabung dakam organisasi yang berkaitan dengan perbaikan lingkungan hidup ingin tahu soal dokumen ini,” kata Dadan.
Sementara itu, Pius juga mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprov Jabar masih tertutup karena banyak yang tidak merespon Perkumpulan inisiatif mengajukan permohonan informasi pada tahun 2011 untuk menguji akses pada pemerintah. “Tahun lalu, hanya dinas perhubungan dan dinas perindustrian dan perdagangan saja yang menanggapi dan memberikan informasi. Waktu itu Komisi Informasi (KI) jabar belum terbentuk jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Pius.
Terkait berbagai fakta tersebut, Dadan memandang ada ketimpangan antara fakta di lapangan dengan penghargaan yang baru diterima Jabar atas prestasi dalam keterbukaan informasi. “Kami tidak sepakat dengan pemberian penghargaan itu. Ini kekeliruan, Jabar transparan dalam menyampaikan informasi publik itu tidak benar,” kata Dadan dengan tegas. (A-199/A-88)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/205666 (akses 11/7/2014 7:40:11 PM)