SOREANG, (PR).- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Bandung dipastikan berlangsung dua putaran. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Kab. Bandung di Aula Pusdik Intel, Desa Cantilan, Kec. Kutawaringin, Kab. Bandung, Senin (6/9), pasangan calon yang berhak bertarung di putaran kedua yaitu pasangan Dadang M. Naser-Deden R. Rumaji dan Ridho Budiman-Dadang Rusdiana (Darus).
Dalam rekapitulasi manual tingkat kabupaten yang dibacakan masing-masing PPK, pasangan Dadang M. Naser-Deden Rumaji mendapatkan 393.346 suara (29,88 persen), sedangkan pasangan Ridho Budiman-Dadang Rusdiana 285.497 (21,69 persen).
Urutan ketiga dan keempat masing-masing ditempati pasangan Deding Ishak-Siswanda yang memperoleh 229.224 suara (17,41 persen) dan pasangan Yadi Srimulyadi-Rusna Kosasih 207.740 suara (15,78 persen). Sementara urutan kelima ditempati pasangan Atori Herdianajaya-Dadi Gyardani Jiwapraja yang memperoleh 80.029 suara (6,08 persen).
Tiga urutan terbawah perolehan suara diduduki oleh tiga pasangan calon dari jalur perseorangan, yaitu Tatang Rustandar-Ujang Sutisna 51.686 (3,93 persen), Marwan Efendi-Asep Nurjaman 45.387 (3,45 persen) dan Asep Soleh-Dayat Somantri 23.439 (1,78 persen).
Dari jumlah tersebut, tingkat partisipasi pemilih di Kab. Bandung sebesar 1.384.226 atau 64,99 persen, dari jumlah total pemilih tetap sebesar 2.129.802 pemilih.
Ketua KPU Kab. Bandung, Osin Permana menyebutkan, pemilukada putaran kedua akan berlangsung Minggu 31 Oktober 2010.
“Tidak aka nada kampanye, yang ada hanya penajaman visi dan misi yang jadwalnya ditentukan kemudian oleh KPU Kab. Bandung. Penetapan hasil rekap hari ini akan dilakukan Rabu (besok-red),” katanya.
“Walk Out”
Sementara itu, perwakilan saksi dari tiga pasangan calon melakukan aksi walk out sebelum rapat pleno dimulai, untuk menuntut pemunduran jadwal rekapitulasi manual.
Ketua Tim Advokasi Yadi Srimulyadi-Rusna Kosasih, Toni Permana mengatakan, pengunduran jadwal rekapitulasi harus dilakukan, karena pengajuan antisipasi gugatan hasil pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi hanya bisa dilakukan 3×24 jam setelah penetapan.
“Penetapan baru dilakukan hari Rabu, sementara lembaga MK sudah libur hari raya Idul Fitri pada hari itu hingga akhir pekan. Apakah pemilihan waktu ini sudah disengaja?” kata Toni.
Persoalan yang sama juga dilontarkan perwakilan saksi pasangan Deding Ishak-Siswanda, Asep Badrujaman, dan saksi pasangan Tatang Rustandar-Ujang Sutisna, Dadang Sudarja.
Hasil Sah
Sementara itu, Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang ditemui di sela-sela rapat pleno mengatakan, mekanisme yang dilakukan KPU Kab. Bandung sudah sah karena dilakukan secara berjenjang.
“Aksi walk out silahkan saja, karena itu merupakan dinamika forum. Mereka punya alasan masing-masing,” ujarnya.
Tentang mekanisme pelaporan gugatan ke MK, menurut dia, berlaku 3×24 jam hanya untuk pemilihan umum presiden (pilres) dan legislatif (pileg). “Untuk pemilukada, jika ada gugatan ke MK bisa dilayangkan 3 hari kerja. Jika ada libur hari raya, itu tentu tidak terhitung karena hanya hari kerja yang dilakukan perhitungan,” kata Ferry.
Mengenai kisruh TI KPU Kab.Bandung, Ferry mengatakan, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada hasil penetapan ini. “Itu dua hal yang berbeda, dan hasil rekap hari ini kami anggap yang paling mendapatkan legitimasi,” ujarnya. (A-175)***
Sumber : Selasa, 7 September 2010, Harian Umum Pikiran Rakyat edisi Cetak