Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Kajian Insentif dan Disinsentif Fiskal pada Sektor Energi Tingkat Nasional dan Provinsi Tahun 2020-2025
Penelitian
Dorong Layanan Kesehatan Reproduksi Inklusif, HWDI Gelar Talkshow Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Press Release
AKSES UNTUK SEMUA: AKUNTABILITAS NEGARA KUNCI LAYANAN KESEHATAN YANG INKLUSIF
Press Release
Mendorong Perbaikan Kebijakan Fiskal Negara dan Kewenangan Daerah Sektor Energi Untuk Percepatan Transisi Energi Di Indonesia
Kebijakan
Dua Tahun Pendampingan Berbuah Hasil: Perkumpulan Inisiatif Apresiasi Penghargaan untuk HWDI Jabar dan Puskesmas Mitra dari Dinas Kesehatan Kota Bandung
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Pemohon Informasi Harus Ikuti Aturan
Inisiatif di media

Pemohon Informasi Harus Ikuti Aturan

inisiatif
Last updated: 2011/09/28 at 7:49 AM
inisiatif
2 Min Read

BANDUNG- Dalam rangka Right to Know Day (Hari Hak Untuk Tahu) internasional yang diperingati setiap tanggal 28 September pada setiap tahunnya,  Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Perkumpulan Inisiatif menyelenggarakan diskusi mengenai hasil uji akses informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Diskusi yang diselenggarakan, Rabu (28/9) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat jalan Ehrich no.3, menghadirkan pembicara dari Perkumpulan Inisiatif, dan perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dengan maksud adanya penjelasan dari Badan Publik kepada masyarakat luas tentang tanggapan mengenai keterbukaan informasi.

Dalam diskusi tersebut terungkap beberapa pertanyaan dan pendapat seputar pelayanan informasi kepada publik. Salah satunya dari, Ketua Perkumpulan Inisiatif, Pius Widiyatmoko. Pius mempertanyakan tentang “sejauhmana badan publik memiliki kesiapan untuk melayani masyarakat?”. Pertanyaan lainnya dilontarkan salah satu LSM yang mengeluhkan kurang responsifnya pejabat di OPD atas permohonan data dan informasi.

Hikmah sebagai perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menjelaskan atas beberapa pertanyaan tersebut,  bahwa seandainya para pihak pemohon informasi mengajukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur oleh perundang-undangan, maka setiap permohonan akan direspon dengan baik. Selain itu, setiap pemohon harus mengikuti prosedure dengan tuntas.  Karena dalam undang-undang (UU No 14/2008)  permohonan akses data dan informasi ada waktu jeda setelah permohonan disampaikan.

Menurut Mahi, setiap permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis maupun langsung kepada pejabat pengelola informasi.  Pemberitahuan permohonan  informasi, maksimum selama 10 hari dan dapat diperpanjang lagi selama tujuh hari.

Dalam diskusi tersebut, terdapat persamaan persepsi, bahwa bila sipemohon mengajukan sesuai prosedur sebagaimana diatur undang-undang, maka akan ada jawabannya sesuai prosedur pula. Tapi apabili sipemohon informasi tidak mengikuti prosedur, maka jawabannyapun akan banyak tertunda.

Sumber : http://www.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/3138 [26/06/2012 13:11:43]

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

September 28, 2011
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Paripurna DPRD Garut Disinyalir “Inkonstitusional”
Next Article 37 Badan Publik Pemprov Jabar Tak Terbuka
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Galeri Infografis
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFI_01
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo