BANDUNG- Dalam rangka Right to Know Day (Hari Hak Untuk Tahu) internasional yang diperingati setiap tanggal 28 September pada setiap tahunnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Perkumpulan Inisiatif menyelenggarakan diskusi mengenai hasil uji akses informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Diskusi yang diselenggarakan, Rabu (28/9) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat jalan Ehrich no.3, menghadirkan pembicara dari Perkumpulan Inisiatif, dan perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dengan maksud adanya penjelasan dari Badan Publik kepada masyarakat luas tentang tanggapan mengenai keterbukaan informasi.
Dalam diskusi tersebut terungkap beberapa pertanyaan dan pendapat seputar pelayanan informasi kepada publik. Salah satunya dari, Ketua Perkumpulan Inisiatif, Pius Widiyatmoko. Pius mempertanyakan tentang “sejauhmana badan publik memiliki kesiapan untuk melayani masyarakat?”. Pertanyaan lainnya dilontarkan salah satu LSM yang mengeluhkan kurang responsifnya pejabat di OPD atas permohonan data dan informasi.
Hikmah sebagai perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menjelaskan atas beberapa pertanyaan tersebut, bahwa seandainya para pihak pemohon informasi mengajukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur oleh perundang-undangan, maka setiap permohonan akan direspon dengan baik. Selain itu, setiap pemohon harus mengikuti prosedure dengan tuntas. Karena dalam undang-undang (UU No 14/2008) permohonan akses data dan informasi ada waktu jeda setelah permohonan disampaikan.
Menurut Mahi, setiap permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis maupun langsung kepada pejabat pengelola informasi. Pemberitahuan permohonan informasi, maksimum selama 10 hari dan dapat diperpanjang lagi selama tujuh hari.
Dalam diskusi tersebut, terdapat persamaan persepsi, bahwa bila sipemohon mengajukan sesuai prosedur sebagaimana diatur undang-undang, maka akan ada jawabannya sesuai prosedur pula. Tapi apabili sipemohon informasi tidak mengikuti prosedur, maka jawabannyapun akan banyak tertunda.
Sumber : http://www.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/3138 [26/06/2012 13:11:43]