Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Tetap Bersinar Terangi Hati Kami
Article
Ketika Remaja Era Digital Berempati
Article
Kisah inspiratif peserta didik tunanetra yang bersemangat berjuang hidup mandiri
Article
Anaku, Pahlawanku!
Article
Kesal Boleh Tapi Segera Senyum lagi
Article
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Paripurna DPRD Garut Disinyalir “Inkonstitusional”
Inisiatif di media

Paripurna DPRD Garut Disinyalir “Inkonstitusional”

admininisiatif
Last updated: 2016/03/03 at 3:39 PM
admininisiatif
4 Min Read

Garut News (Kamis, 15/9). Rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut tentang keputusan pengunduran diri Dicky Chandra, Rabu (14/9), dengan membacakan surat pengunduran diri kemudian diistirahatkan sekitar 20 menit, dibuka kembali dengan pembacaan putusan rapat paripurna disinyalir “inkonstitusional”.

Demikian siaran pers yang diperoleh Garut News dari Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), STAI AL MUSADADDIYAH Garut, GM FKPPI Cabang Garut, Lembaga Studi dan Advokasi Hukum (LSAH), Pesantren Al Jihad, Banyuresmi serta Perkumpulan INISIATIF Bandung.

Menyusul putusan yang dibacakannya, bahwa dewan akan meneruskan surat pengunduran diri Diky Candra ke Mendagri melalui Gubernur, dipandang proses dan putusan tersebut disinyalir inkonstitusional, hal ini terjadi karena:

Mengabaikan PP No. 6/2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Pasal 123 Ayat (3) Huruf (g). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah karena permintaan sendiri (Pasal 123 Ayat (1) Huruf (b), diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.

Dalam penjelasan Pasal 123 Ayat (1) Huruf (b) disebutkan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri tidak menghapuskan tanggung jawab yang bersangkutan selama memangku jabatan.

Jika mencermati pasal tersebut, maka Rapat Paripurna DPRD harus menghasilkan keputusan tentang diterima atau tidaknya pengunduran diri Diky Candra.

Selain itu, jika mencermati penjelasan pasal tersebut (Ayat (1) Huruf (b)), DPRD diharuskan menggelar Rapat Paripurna DPRD untuk meminta pertanggungjawaban Diky Candra selama 2 tahun 8 bulan menjabat sebagai wakil bupati. Sayangnya hal ini tidak dilakukan pada rapat paripurna itu.

Mengabaikan UU No. 27/2009 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD dan PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Terbit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pengabaian ini didasarkan pada adanya beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan dalam Rapat Paripurna tersebut. Dalam rapat paripurna tersebut tidak ada paparan dari Diky Candra tentang alasan pengunduran dirinya sebagai nota pengantar Rapat Paripurna dan tidak adanya pandangan umum dari setiap fraksi. Hal tersebut  seharusnya dilaksanakan apabila mengacu pada UU dan PP di atas.

Dari uraian di atas, MAPAG, LP2M STAI Al Musadaddiyah Garut, GM FKPPI Cabang Garut, LSAH, Pesantren Al Jihad, Banyuresmi dan Perkumpulan INISIATIF menduga DPRD mengalihkan tanggungjawab terkait keputusan pengunduran diri Diky Candra kepada Mendagri melalui Gubernur.

Jika dilihat beberapa surat keputusan Mendagri tentang penetapan dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah, isinya hanya pengesahan atas putusan yang sudah ditetapkan oleh DPRD.

Berkenaan dengan hal-hal di atas, MAPAG, LP2M STAI Al Musadaddiyah, GM FKPPI Cabang Garut, LSAH Garut, Pesantren Al Jihad, Banyuresmi dan Perkumpulan INISIATIF, menyatakan:

  1. Gubernur dan Mendagri harus menolak surat putusan DPRD Garut tentang hasil Rapat Paripurna tentang Pengunduran Diri Diky Candra.
  2. Mendesak DPRD Garut untuk menggelar kembali Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan menolak atau menerima pengunduran diri Diky Candra.
  3. Apabila putusan DPRD Garut menyatakan menerima pengunduran diri Diky Candra, maka DPRD harus menggelar Rapat Paripurna untuk meminta pertanggungjawaban Diky Candra selama 2 tahun 8 bulan menjabat wakil bupati Garut.
  4. Mendesak agar setiap proses pengambilan keputusan di DPRD Garut harus melibatkan seluruh anggota fraksi, bukan hanya pimpinan fraksi.
  5. Proses dan hasil Rapat Paripurna harus dipublikasikan ke masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Garut untuk memberikan pembelajaran sekaligus menyelesaikan polemik dan pro-kontra yang selama ini terjadi di masyarakat akibat peristiwa pengunduran diri ini.

Garut, 14 September 2011, 16.00 WIB

  1. Edi Surahman (Sekjen MAPAG)
  2. Rofiq Azhar (Ketua LP2M STAI Al Musadaddiyah)
  3. Haryono (GM FKPPI)
  4. Asep Irfan (LSAH Garut)
  5. Kholid Asadudin (Pesantren Al Jihad, Banyuresmi),
  6. Donny Setiawan (Direktur Eksekutif Perkumpulan INISIATIF), Demikian ****(John).

Sumber : http://garutnews.com/?p=3913 (akses 15/09/2011 11:04:31)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

admininisiatif September 15, 2011
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Paripurna “Diky Candra” Cacat Hukum
Next Article Pemohon Informasi Harus Ikuti Aturan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFIV16
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo