Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
ID
EN
Perkumpulan Inisiatif
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Sign In
Notification
Latest News
Pelatihan Enumerator Audit Sosial HWDI Palembang
News
HWDI Jabar dan Koalisi PRIMA Audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat: Perjuangkan Puskesmas Akses Disabilitas
News
FGD Kebijakan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas: Upaya Mendorong Layanan yang Inklusif dan Berkeadilan
News
Perkumpulan Inisiatif Selenggarakan Pelatihan Advokasi dan Penggalangan Dukungan Publik atas Kebijakan Anggaran Energi Terbarukan Bagi Masyarakat Sipil di Jawa Barat
News
Ekonomi Politik Akses Kesehatan Reproduksi Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas
News
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Perkumpulan Inisiatif
Aa
  • Politik Anggaran
  • Pengetahuan
  • Pengalaman
Cari...
  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • ID
  • EN
© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.
Perkumpulan Inisiatif > Terbitan > Inisiatif di media > Tak Penuhi Syarat Mitigasi, Majelis Komisioner Kalahkan Pemohon Soal Data Penerima Jamkesmas
Inisiatif di media

Tak Penuhi Syarat Mitigasi, Majelis Komisioner Kalahkan Pemohon Soal Data Penerima Jamkesmas

admininisiatif
Last updated: 2013/03/18 at 4:58 AM
admininisiatif
2 Min Read

KI-Online, Sidang putusan sengketa informasi antara pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Inisiatif melawanTermohon Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berakhir dengan kemenangan termohon. Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih didampingi angota Majelis Komisioner Amirudin bersama Dono Prasetyo putuskan pemohon tak berhak atas data informasi yang disengketakan karena pemohon tidak memenuhi syarat mitigasi atau syarat pemohon dapat memperoleh informsi untuk manfaat kepentingan yang lebih luas ataupun syarat memperoleh informasi karena telah menjalin kerjasama dengan instansi terkait demi kepentingan informasi yang lebih luas.

Dalam sidang putusan di Kantor Sekretariat Informasi Pusat (KIP) Jakarta, Senin (18/03/2013) itu tanpa dihadiri pemohon dan hanya dihadiri kuasa termohon yang hadir lengkap dan langsung menyatakan menerima putusan Majelis Komisioner itu dengan baik. Namun Ahmad Alamsyah Saragih tetap mengingatkan bahwa putusan ini baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah dalam 14 hari dari sejak putusan diterima pemohon dan termohon tidak ada keberatan ataupun lanjutan banding ke PTUN.

Pemohon yang tidak hadir dalam persidangan itu sempat membuat kesimpulan kepada Majelis Komisioner yang menyatakan permintaan data informasi penerima Jamkesmas untuk wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut untuk keperluan social audit. Social audit yang dimaksud adalah untuk memberikan semacam pelatihan kepada sejumlah mahasiswa dalam bentuk penelitian apakah penerima Jamkesmas itu benar-benar telah tepat sasaran.

Namun demikian, Termohon dari TNP2K terikat suatu ketentuan hukum yang tidak memperbolehkan pemberian data informasi kepada siapapun tanpa adanya hubungan kerjasama. Data-data statistic tentang rakyat miskin dan penerima Jamkesmas dilindungi undang-undang dan harus dijaga kerahasiaannnya.

Atas sejumlah pertimbangan yang diberikan Majelis Komisioner, maka diputuskan bahwa amar putusan dari sengketa informasi bernomor 187/V/KIP-PS-M-A/2012 itu adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan meminta termohon untuk tidak memberikan data informasi yang diminta pemohon.

Sumber : http://www.komisiinformasi.go.id/index.php/subMenu/informasi/info_and_opini/detailberita/284 (akses 8/25/2013 9:56:06 AM)

You Might Also Like

DKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa PotonganDKI Pastikan BST Tersalurkan tanpa Potongan

Aplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemiAplikasi LAPOR! dibanjiri 9.161 laporan pengaduan selama pandemi

Anggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 TriliunAnggaran Penanganan Covid-19 di Jabar Rp 6,3 Triliun

Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah BanjirPemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Tangani Masalah Banjir

admininisiatif Maret 18, 2013
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dana Bansos Rentan Dikorupsi
Next Article Monitoring Kebijakan dan Anggaran Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Kesehatan Ibu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Terbitan

  • Inisiatif di media
  • Article
  • News
  • Books
  • Module
  • Penelitian
  • Galeri Foto
  • Galeri Video
  • Press Release
  • Editorial
  • Experiment

Tentang Perkumpulan Inisiatif

  • / Sejarah /
  • / Profil Pegiat /
  • / Laporan Audit Keuangan /
  • / Struktur Organisasi /

Kantor

Jl. Suryalaya XVIII No.23, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265
Telepon: (022) 7331105

Kontak Kami

Telepon: (022) 7331105
E-mail: inisiatif@inisiatif.org

Follow Us

  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif_org
  • INISIATIFIV16
  • perkumpulan.inisiatif
  • inisiatif
  • inisiatif

Platform

© 2022 Perkumpulan Inisiatif. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo