KI-Online, Sidang putusan sengketa informasi antara pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Inisiatif melawanTermohon Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berakhir dengan kemenangan termohon. Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih didampingi angota Majelis Komisioner Amirudin bersama Dono Prasetyo putuskan pemohon tak berhak atas data informasi yang disengketakan karena pemohon tidak memenuhi syarat mitigasi atau syarat pemohon dapat memperoleh informsi untuk manfaat kepentingan yang lebih luas ataupun syarat memperoleh informasi karena telah menjalin kerjasama dengan instansi terkait demi kepentingan informasi yang lebih luas.
Dalam sidang putusan di Kantor Sekretariat Informasi Pusat (KIP) Jakarta, Senin (18/03/2013) itu tanpa dihadiri pemohon dan hanya dihadiri kuasa termohon yang hadir lengkap dan langsung menyatakan menerima putusan Majelis Komisioner itu dengan baik. Namun Ahmad Alamsyah Saragih tetap mengingatkan bahwa putusan ini baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah dalam 14 hari dari sejak putusan diterima pemohon dan termohon tidak ada keberatan ataupun lanjutan banding ke PTUN.
Pemohon yang tidak hadir dalam persidangan itu sempat membuat kesimpulan kepada Majelis Komisioner yang menyatakan permintaan data informasi penerima Jamkesmas untuk wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut untuk keperluan social audit. Social audit yang dimaksud adalah untuk memberikan semacam pelatihan kepada sejumlah mahasiswa dalam bentuk penelitian apakah penerima Jamkesmas itu benar-benar telah tepat sasaran.
Namun demikian, Termohon dari TNP2K terikat suatu ketentuan hukum yang tidak memperbolehkan pemberian data informasi kepada siapapun tanpa adanya hubungan kerjasama. Data-data statistic tentang rakyat miskin dan penerima Jamkesmas dilindungi undang-undang dan harus dijaga kerahasiaannnya.
Atas sejumlah pertimbangan yang diberikan Majelis Komisioner, maka diputuskan bahwa amar putusan dari sengketa informasi bernomor 187/V/KIP-PS-M-A/2012 itu adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan meminta termohon untuk tidak memberikan data informasi yang diminta pemohon.
Sumber : http://www.komisiinformasi.go.id/index.php/subMenu/informasi/info_and_opini/detailberita/284 (akses 8/25/2013 9:56:06 AM)