Saya terkesan sekaligus bingung ketika Gubernur Heryawan mengatakan,”Jika ada yang meminta data tentang alamat, nama dan jumlah anggaran apa pun, pemprov siap terbuka,” sebagaimana diberitakan Harian Umum Pikiran Rakyat, 7 Maret 2013, di bawah judul “Dana Bansos Rentan Dikorupsi”. Praktis per hari ini, telah lewat sebulan lebih sejak ucapan itu.
Hari ini adalah lima bulan lebih sejak pembacaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat No.68/PNTP-MK.A/KI-JBR/XI/2012 tanggal 8 November 2012, yang menyatakan informasi penerima bantuan social Pemprov Jabar, yang meliputi nama, alamat dan nilai rupiah bantuannya, terbuka untuk publik.
Hari ini juga sudah dua bulan lebih sejak pembacaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat No.082/PNTP-MK.A/KI-JBR/I/2013 tanggal 31 Januari 2013, yang menyatakan informasi penerima bantuan hibah Pemprov Jabar yang terdiri atas nama, alamat dan nilai rupiah hibah, terbuka untuk publik.
Rakyat Jawa Barat sebagai perorangan maupun sebagai badan hokum, berbekal kedua putusan Komisi Informasi Jabar itu, sah secara hukum mendapatkan informasi di atas, jika mengajukan permintaan informasi ke Sekretariat Daerah Jabar. Hal itu juga dilindungi oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sayangnya, Perkumpulan Inisiatif sebagai peminta informasi public di atas, belum juga menerima informasi tersebut. Jika melihat organisasi birokrasi Jawa Barat, kemungkinan besar informasi tersebut dikuasai oleh Biro Keuangan Sekretariat Daerah Pemprov Jabar. Nah, permasalahannya, seberapa jauh jarak gubernur dengan Biro Keuangan ? Ucapan Gubernur di atas setidaknya harus melintasi Sekretaris Daerah dan Asisten Daerah Bidang Administrasi sebelum sampai ke Kepala Biro Keuangan.
Kita tidak tahu seberapa taat aparat birokrasi Pemprov Jabar terhadap gubernurnya. Kita juga tidak tahu, ucapan gubernur tersebut bisakah diartikan sebagai perintah terhadap bawahannya di birokrasi, mengingat prestasi Provinsi Jawa Barat mendapatkan predikat provinsi paling terbuka oleh Komisi Informasi Pusat pada peringatan right to know day, September 2012 lalu.
Yang aneh dari ucapan gubernur ialah saat kami meminta, jawabnya pemprov siap terbuka. Yang terbayang di benak saya, seharusnya jika ada permintaan, jawabnya menyinggung soal pemberian. Putusan membuka atau mengecualikan/menutup informasi adalah ranah Komisi Informasi. Ranah Pemprov Jabar sebagai badan public adalah memberikan informasi yang telah diputus terbuka.
Jadi, Gubernur Heryawan, bagaimanakah kita –dan kami, tentunya, mengartikan ucapan di atas itu ?
Pius Widiyatmoko
Peneliti Perkumpulan Inisiatif
Jln. Guntur Sari IV No.16, Kota Bandung
Sumber : Surat Pembaca Harian Pikiran Rakyat, cetak, 24 April 2013