Pada 25 Juni 2012, saya sebagai warga Jawa barat mengirimkan surat permohonan informasi public kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Perihal isi surat tersebut, yaitu tentang permohonan informasi public berupa dokumen-dokumen Dinas Kesehatan, seperti dokumen rencana kerja, renstra strategis beserta rencana kerja dan dokumen pelaksana anggaran (RKA dan DPA) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Sudah dua minggu lebih sejak penyerahan berkas permohonan informasi public yang saya sampaikan, masih belum direspons dengan baik oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Dinas Kesehatan malah melempar kewenangan untuk memberikan informasi public ke lembaga lain di luar Dinas Kesehatan.
Sikap yang ditunjukan oleh Dinas Kesehatan dengan melempar kewenangan untuk memberikan informasi public telah menyalahi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam UU KIP No.14 Tahun 2008 pada pasal 7 tercantum mengenai kewajiban badan public (Dinas Kesehatan), yaitu badan public wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi public yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi public.
Selain itu, dokumen/informasi public yang saya ingin peroleh di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat adalah informasi public yang sesuai dengan UU KIP pada pasal 9, yaitu tentang informasi public yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan public.
Melalui Surat Pembaca ini, saya harap Dinas Kesehatan Provinsi Jawa barat segera memenuhi permohonan informasi public yang saya perlukan. Salam.
M Fauzi Ridwan
Mahasiswa UPI Bandung
Jln. Babakan Irigasi No.248 RT 05 RW 03, Bandung 40232
Telf. 085315534130
Sumber : Surat Pembaca Harian Pikiran Rakyat, Cetak, 13 Juli 2012