BANDUNG, (PR),- Meski UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diberlakukan, tapi implementasinya di lingkup Provinsi Jawa Barat, masih jauh dari harapan. Itu terbukti dari hasil uji akses yang dilakukan Perkumpulan Inisiatif terhadap sejumlah badan public di Provinsi Jabar.
Dalam uji akses yang dilakukan November 2010 sampai Maret 2011, Perkumpulan Inisiatif meminta dokumen rencana (strategis dan kerja) dan dokumen keuangan (DPA, RKA dan DPA perubahan).
“Kami mengajukan ke 17 badan public. Namun tak ada satu pun yang merealisasikan secara lengkap. Yang hamper lengkap hanya Dishub dan Disperindag. Sisanya hany member dokumen rencana kerja atau tidak sama sekali. Dan tidak satupun OPD yang memenuhi ketentuan waktu 10 hari kerja dalam memberikan informasi public,” kata Pius Widiyatmoko dari Perkumpulan Inisiatif, Minggu (8/7).
Tujuh badan public yang diuji akses itu adalah Dinas Koperasi UMKM, Diskominfo, Sekretariat KPID, Disperindag, BKPPMD, Diskanlut, Satpol PP, Disnakertrans, Dishub, Bappeda, Badan Ketahanan Pangan, Setda, Inspektorat, BPMPD, Sekretariat DPRD, Disdik dan Dinkes.
Dari tujuh belas OPD itu, dinkes-lah yang terlama member tanggapan (73 hari kerja). Tercepat member tanggapan ialah Satpol PP tapi tidak memberi dokumen yang diminta.
Sepuluh badan publik
Pius menuturkan, dari 17 badan public tadi, hanya tujuh yang memberikan menanggapi dan member dokumen walau tidak lengkap. Sepuluh badan lainnya, hingga kini tidak pernah memberikan dokumen public tadi.
Sepuluh badan public yang mangkir itu ialah Dinas Koperasi UMKM, Sekretariat KPID, Satpol PP, Disnakertrans, Bappeda, Badan Ketahanan Pangan, Setda, Inspektorat, Disdik dan Dinkes.
“Hal lain yang menarik, BUMD seperti Jasa Sarana dan Agronesia, termasuk badan public. Tapi sampai sekarang Gubernur belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BUMD tersebut,” ucapnya. (A-128)***
Sumber : Harian Pikiran Rakyat, cetak, Senin, 9 Juli 2012