SINGAPARNA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat menganggap nominal tunjangan perumahan dewan sekitar Rp 12 juta per bulan per orang masih wajar. Pasalnya, tunjangan tersebut juga kerap kali diberikan lagi oleh para wakil rakyat ke masyarakat.
Menurut Ruhimat, sebenarnya tunjangan perumahan untuk anggota dewan itu sebesar Rp Rp 8 juta per bulan, posisi wakil ketua Rp 10 juta per bulan dan ketua DPRD Rp 12 juta per bulan. Nilai tunjangan tersebut tidak jauh berbeda dengan kota dan kabupaten lainnya.
“Kami juga berpatokan ke kota atau kabupaten lain. Jadi tidak yang paling besar. Karena PAD dan APBD Kabupaten Tasikmalaya itu tidak paling besar,” ujar Ruhimat kepada /Radar/ saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin (7/6).
Selain itu, kata dia, dalam penetapan nominal tunjangan perumahan itu juga disesuaikan dengan kondisi daerah. Bahkan dikaji oleh konsultan. Misalnya, untuk sewa rumah di Kabupaten Tasikmalaya sudah ada yang Rp 10 juta per bulan. “Rumah saya pun di Warungpeuteuy yang ukurannya besar disewakan Rp 10 juta per bulan. Jadi sudah mulai meningkat,” papar ketua DPRD ini.
Ruhimat mengaku gaji dan tunjangan perumahan dewan biasanya juga diberikan lagi ke masyarakat. Misalnya, dewan menyumbang dana untuk kegiatan hari-hari besar agama, menjenguk orang sakit atau meninggal, muludan, dan khitanan. “Jadi kulturnya seperti itu. Pendapatan dan honor dewan itu sangat tidak sebanding dengan sistem pemilu dipilih langsung oleh rakyat,” jelas dia.
Maksudnya, lanjut dia, jika dewan dipilih oleh 5.000 orang maka ada kewajiban bagi dewan yang bersangkutan untuk membantu kebutuhan sosial pemilihnya itu.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Drs H Abdul Kodir MPd menjelaskan tunjangan perumahan dewan didasari oleh kesepakatan dan kesepahaman antara eksekutif melalui TAPD dan legislatif dengan Banggarnya. Nominal tunjangan pun sudah pantas dan layak. “Jadi dalam posisi asas kemanfaatan dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap rakyat,” beber dia.
Berbeda dengan Ruhimat, diberitakan sebelumnya, pemerhati anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Bandung Nandang Suherman menyebutkan bahwa tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016 menjadi yang terbesar se-Priangan Timur. Yakni Rp 12.600.000 per bulan per orang.
Jika ditotalkan tunjangan perumahan yang harus dikeluarkan untuk 50 anggota dewan dalam setahun yaitu Rp 7.560.000.000. PAD-nya sebesar Rp 179.020.922.441.
Di urutan kedua ada DPRD Kota Tasikmalaya. Tunjangan perumahannya Rp 11.538.667 per bulan per orang. Jumlah anggota dewan 45 orang. PAD-nya Rp 248.140.549.137.
Kemudian di bawah Kota Tasikmalaya ada DPRD Kabupaten Sumedang. Tunjangan perumahannya Rp 10.041.667. Jumlah anggota dewan 50 orang. PAD-nya Rp 327.453.296.421.
Selanjutnya ada DPRD Kabupaten Garut. Tunjangan perumahannya Rp 7.600.000 per bulan per orang. Jumlah anggota dewan 50 orang. PAD-nya Rp 427.150.331.159. Lalu di DPRD Kabupaten Ciamis ada tunjangan perumahannya Rp 7.280.000 per bulan per orang. Jumlah anggota dewan 50 orang. PAD-nya Rp 16.418.304.825.
Urutan selanjutnya DPRD Kabupaten Pangandaran. Tunjangan perumahannya Rp 5.454.167 per bulan per orang. Jumlah anggota dewan 35 orang. PAD-nya Rp 72.590.179.990. Kemudian tunjangan perumahan paling kecil yaitu untuk DPRD Kota Banjar. Yakni Rp 5.280.000 per bulan per orang. Jumlah anggota dewan 25 orang. PAD-nya Rp 119.729.205.501. (dik)
Sumber : https://www.radartasikmalaya.com/berita/baca/8557.html (6/15/2016 12:52:04 PM)