SINGAPARNA – Alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menjadi yang terbesar se-Jawa Barat pada tahun 2015 dan 2016. Di tahun 2015 nilainya mencapai Rp 158.572.000.000. Sedangkan di tahun 2016 sebesar Rp 148.652.000.000.
Di bawah Kabupaten Tasikmalaya, untuk dana hibah tahun 2015, ada Kabupaten Karawang dengan dana sebesar Rp 148.313.000.000. Di bawahnya ada Kota Bandung sebesar Rp 140.380.000.000. Sedangkan untuk tahun 2016, di posisi kedua ada Kota Bandung dengan dana sebesar Rp 138.558.717.000. Di bawahnya ada Kabupaten Bogor senilai Rp 83.377.200.000.
Data tersebut hasil olahan Perkumpulan Inisiatif Bandung dari Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat yang diserahkan ke Radar Tasikmalaya.
Pemerhati anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Bandung Nandang Suherman mengatakan dana hibah yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjadi yang terbesar se-Jawa Barat, baik pada tahun 2015 yang mencapai Rp 158.572.000.000, maupun pada tahun 2016 sebesar Rp 148.652.000.000.
Alokasi dana hibah yang begitu besar tersebut, kata dia, menarik untuk dianalisa. Pasalnya, Kabupaten Tasikmalaya bukan merupakan daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang tinggi. Bahkan kategori fiskalnya rendah.
Selain itu, Kabupaten Tasikmalaya bukan daerah yang kaya. Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) di wilayah Priangan Timur relatif kalah oleh Sumedang, Majalengka, Garut termasuk Kota Tasikmalaya. “Tetapi kok dia bisa bermewah-mewah,” jelasnya.
Pada tahun 2014, kata dia, dana hibah Kabupaten Tasikmalaya masih di bawah Rp 100 miliar. Namun, pada tahun 2015 melambung hingga ke angka Rp 158 miliar lebih. Kondisi ini sangat aneh. Terlebih alokasi untuk bantuan sosial (bansos) mencapai Rp 9.930.000.000 pada tahun 2015. Sedangkan bansos tahun 2016 mencapai Rp 10 miliar.
Menurut dia, alokasi dana hibah yang tinggi pada tahun 2015, rata-rata berada di kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Seperti di Kabupaten Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi dan Cianjur.
Di Kabupaten Karawang, lanjut dia, dana hibah tahun 2015 yaitu Rp 148.313.000.000, di Sukabumi sebesar Rp 100.241.000.000 dan di Kabupaten Cianjur sebesar Rp 90.064.000.000. “Saya menduga tentang hal ini, jangan-jangan ini bagian daripada money politic yang dikemas dengan menggunakan dana APBD,” ungkap dia kepada Radar, kemarin (7/6).
Penetapan alokasi dana hibah itu, kata dia, memang atas dasar kesepakatan eksekutif dan legislatif. Namun, penentuan nominalnya kental dengan kepentingan politik. “Kita bisa lihat kenapa tunjangan perumahan dewan tinggi. Jangan-jangan itu menjadi arena kompromi juga,” duganya.
Dengan kondisi seperti itu, Nandang menyarankan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendesak pemerintah agar membuka laporan ke mana dana hibah itu disalurkan. Jika tidak dibuka dikhawatirkan dana hibah itu masuk ke jaringan-jaringan para pendukung figur politik. “Kalau saya curiga di situ, kalau bisa dibuktikan ini bisa berimplikasi cukup serius adanya money politic,” terang dia.
Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya Roni Ahmad Syahroni menjelaskan secara umum proses penyaluran dana hibah itu sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Hibah Bansos.
Pihak yang diberikan bantuan, ungkap dia, seperti yayasan, swasta ataupun ormas sepanjang itu sesuai dengan aturan yang mengatur tentang penerimaan hibah dan bansos bisa dilaksanakan. Untuk tahapan pencairannya tetap ada pengajuan, proposal, rekomendasi dan nilai hibah ataupun bansos dari yayasan.
Jadi, terang dia, baik itu dana hibah atau bansos yang masuk dalam anggaran belanja dari APBD setiap tahunnya dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD. ”Ketika hibah itu dibahas maka jadi APBD. Jadi nilainya tidak lantas muncul begitu saja,” ungkap dia.
Menurutnya, jika melihat Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Hibah Bansos, pihak yang menerima seperti yayasan itu tidak diperbolehkan hanya itu-itu saja. Jadi bantuan itu tidak terus ke satu yayasan.
Kenapa dana hibah pada APBD tahun 2015 cukup besar, jelas dia, karena pemerintah daerah harus menghibahkan anggaran kepada KPU, Panwaslu dan pengawas pemilu untuk pelaksanaan pilkada. Untuk melaksanakan pilkada, pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan dana dari APBD. “Jadi ada alasannya, bukan semata kepentingan politik (salah seorang, Red), tidak ada sama sekali,” tuturnya. (dik)
Sumber : https://www.radartasikmalaya.com/berita/baca/8555/hibah-pemkab-tasik-terbesar-se-jawa-barat.html (akses 6/15/2016 12:12:37 PM)