Hasil riset Local Budget Study (LBS) 2009 menunjukkan besarnya kontribusi sektor kesehatan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Iming-iming itu mendorong daerah lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Hasil studi ini dipaparkan Hariatni Novitasari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
LBS merupakan kolaborasi antara Lakpesdam NU, Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur, PATTIRO, FITRA, dan Perkumpulan Inisiatif. Studi ini dilakukan di tujuh kabupaten-kota di Jatim. Yaitu, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro, Kota Surabaya, dan Kota Blitar.
Studi ini lebih banyak fokus pada penganggaran di sektor kesehatan dan pendidikan. Di sektor kesehatan, studi ini melihat manfaat anggaran belanja langsung di tiga hal. Yaitu, peningkatan infrastruktur, peningkatan akses, dan peningkatan mutu.
Salah satu temuan menarik studi ini adalah besarnya kontribusi retribusi kesehatan terhadap PAD. Di antara tujuh daerah studi, kontribusi retribusi kesehatan terhadap PAD terbesar bisa dilihat di Kota Blitar. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009, daerah itu menargetkan 40,67 persen dari total PAD. Dua tahun sebelumnya, 2007 dan 2008, sumbangan retribusi kesehatan terhadap total PAD mencapai 25,18 persen (Rp 7,15 miliar) dan 37,35 persen (Rp 14,84 miliar).
Besarnya sumbangan tersebut ternyata diperoleh dari retribusi pelayanan kesehatan RSUD Mardi Waluyo. Pada perubahan APBD 2008, 96,32 persen retribusi pelayanan kesehatan (yankes) berasal dari RS milik pemerintah kota itu. Sisanya berasal dari dinas kesehatan (dinkes).
Dua tahun sebelumnya, Kabupaten Malang mengalami besarnya kontribusi retribusi yankes terhadap PAD pada 2006 dan 2007. Sebanyak 17,56 persen PAD disumbang retribusi yankes. Tahun berikutnya, porsi kontribusi yankes naik menjadi 31,37 persen dari total PAD Rp 26,4 miliar. Tapi, pada 2008, terjadi penurunan kontribusi retribusi yankes di kabupaten dengan jumlah kecamatan terbanyak itu. Sumbangan tinggal 2,90 persen.
Penurunan tersebut terjadi dengan bergantinya status RSUD Kepanjen menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). RSUD itu kemudian menjadi BLUD pertama di Indonesia. RSUD menjadi mandiri dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran sendiri. Otomatis, tidak lagi setor retribusi ke PAD. Baru pada 2009 terjadi kenaikan 11,70 persen. Sebab, terjadi kenaikan tarif retribusi pelayanan dasar (yandas) di puskemas menjadi Rp 5.000.
Iming-iming retribusi yang besar mendorong beberapa daerah tempat studi fokus terhadap peningkatan infrastruktur. Salah satunya, membangunan rumah sakit.
Alokasi Anggaran Kesehatan Naik
LBS 2009 ini menunjukkan adanya tren menarik untuk alokasi belanja urusan kesehatan di tujuh daerah lokasi studi selama tiga tahun (2007-2009). Daerah yang mengalami kenaikan persentase alokasi anggaran sejak 2007 adalah Situbondo, Kota Blitar, dan Kabupaten Pasuruan. Tiga daerah (Kota Surabaya, Bondowoso, dan Bojonegoro) mengalami fluktuasi selama tiga tahun. Satu daerah yang memiliki tren penurunan persentase adalah Kabupaten Malang.
Kenaikan jumlah anggaran urusan kesehatan itu terjadi secara akumulatif. Artinya, merupakan campuran antara belanja langsung (belanja publik) dan belanja tidak langsung (belanja pegawai). Persentase alokasi anggaran kesehatan selama 2009 berkisar 5-19 persen dari total belanja daerah.
Pada tahun yang sama, Kota Blitar memiliki persentase alokasi anggaran urusan kesehatan terbesar jika dibanding daerah lain. Yaitu, 18,42 persen. Nilai tertinggi anggaran kesehatan ada di Kota Surabaya (Rp 218,64 miliar), tapi hanya dialokasikan 5,43 persen dari total APBD.
Selama kurun waktu studi, pemda belum menggunakan ketentuan dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Sebab, UU itu baru ditandatangani Presiden SBY pada 13 Oktober 2009. Dalam pasal 171 ayat 1 dan 2 disebutkan dengan tegas, pemerintah harus mengalokasikan 5 persen anggaran kesehatan di luar gaji pegawai dari APBN.
Sementara itu, pemprov, pemkab, dan pemkot setidaknya harus mengalokasikan 10 persen dari APBD di luar gaji pegawai. Alokasi anggaran pada 2009 masih didasarkan pada UU No 32/2004 yang merupakan payung urusan kesehatan. Dalam UU pemerintahan daerah itu belum disebutkan alokasi anggaran yang diwajibkan bagi pusat, provinsi, dan daerah. (novitasari@jpip.or.id/c5/agm)
Sumber : [ Selasa, 13 April 2010 ], http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=128036 (akses 14/04/2010 13:27:47)