Komisi Informasi (KI) Pusat meminta kepada Perkumpulan Inisiatif selaku pelapor tentang dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu Komisioner KI Provinsi Jawa Barat segera membuat laporan terlebih dahulu ke KI Jabar dan tembusannya diserahkan juga ke KI Pusat. Demikian hasil pertemuan antara Perkumpulan Inisiatif yang diwakili Ari SR, Pius Widyatmoko, dan Nandang Suherna yang diterima Wakil Ketua KI Pusat Gede Narayana Sunarkha, Komisioner Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Hendra J Kede, dan Komisioner Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Arif Adi Kuswardono di Ruang Rapat Lantai 9 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta Pusat pada Selasa (08/05/2018).
Gede Narayana menyampaikan kesimpulan hasil pertemuan itu, adapun kesimpulan hasil pertemuan tersebut adalah, pertama meminta kepada Perkumpulan Inisiatif yang terdiri dari 16 orang pelapor dari kalangan anggota wartawan serta kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) agar segera membuat laporan pengaduan langsung tentang dugaan pelanggaran kode etik ke KI Jabar dan tembusannya diserahkan ke KI Pusat.
Hasil rekomendasi kedua adalah KI Pusat akan memonitor perkembangan kasus dugaan pelanggaran kode etik salah satu Komisioner KI Jabar hingga tuntas. Adapun kesimpulan ketiga, adalah KI Jabar melaporkan perkembangan kasus dugaan kode etik ke KI Pusat.
Sebagaimana diketahui, sebelum kunjungan konsultasi Perkumpulan Inisiatif ke KI Pusat, Komisioner KI Jabar telah berkonsultasi ke KI Pusat untuk membahas soal dugaan pelanggaran kode etik salah satu Komisioner KI Jabar. Dengan demikian, diharapkan permasalahan pelaporan ini dapat diselesaikan secara baik.
Sumber : https://www.komisiinformasi.go.id/news/view/ki-pusat-minta-perkumpulan-inisiatif-buat-laporan-resmi-ke-ki-jabar (akses 21 Mei 2018)