[BANDUNG] Pelayanan publik terkait sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) dipastikan terhambat. Hal ini seiring berakhirnya masa kerja komisioner periode 2015-2019 pada Senin (8/7). Meski berakhir, tim seleksi calon anggota komisi informasi Jabar periode 2019-2023 belum merampungkan penjaringan calon komisioner hingga saat ini.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jabar periode 2015-2019, Dan Satriana membenarkan hal tersebut. Dia mengaku belum mendapatkan surat perpanjangan masa kerja hingga akhir masa jabatannya. “Belum ada surat perpanjangan,” terang Dan ketika dihubungi, Senin (8/7).
Ketidakjelasan soal pelayanan itu, ungkap Dan, berkaitan dengan ketiadaan wewenang pada empat komisioner yang ada sekarang ini. Mereka sepakat untuk tetap masuk kerja dan berkantor di sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Hanya untuk membenahi internal. Kami tidak bisa menggelar sidang ajudikasi terkait sengketa informasi dan hal-hal lainnya yang bersifat mengikat. Kami juga tidak bisa berhubungan dengan pihak luar sekalipun untuk menjadi pembicara. Tidak ada kewenangannya, tambah Dan.
Peraturan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, pasal 2 ayat 4 menyatakan komisioner komisi informasi yang telah terbentuk dan akan melakukan proses seleksi untuk masa jabatan berikutnya wajib memberitahukan kepada kepala daerah serta legislatif paling lambat sembilan bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Peraturan itu juga menyatakan, pembentukan tim seleksi harus terbentuk paling lambat tiga bulan setelah pemberitahuan mengenai habisnya masa jabatan itu pada Pasal 2 ayat 5.
Dan menyatakan dirinya sudah jauh-jauh hari memberitahukan tentang habisnya masa jabatan komisioner 2015-2019 kepada gubernur dan juga dewan perwakilan rakyat daerah. “Dalam kesempatan halal bihalal bersama KPU Jawa Barat, pak gubernur menyampaikan dirinya sudah membentuk tim seleksi,” kata Dan merujuk pada Silaturahmi Ba’da Idul Fitri 1440H dengan Pengurus KPU se-Jawa Barat Tahun 2019 di Gedung Pakuan pada 19 Juni 2019 lalu.
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar periode 2019-2023 sendiri baru menetapkan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Jabar pada 1 Juli 2019. Pengumuman itu berdasarkan surat bernomor : 01/Timsel KI-I/2019. Surat itu ditetapkan Ketua Tim Seleksi, Rafani Achyar, sekretaris Diah Fatma Sjoraida, dengan tiga anggotanya, Dudi Sudrajat Abdurachmi, Asep Warlan Yusuf dan Cecep Suryadi.
Surat penetapan pengumuman pendaftaran itu juga mendapatkan kritikan dari Wakca Balaka, forum keterbukaan informasi di Jabar yang terdiri dari beberapa lembaga seperti LBH Bandung, Walhi Jabar, Perkumpulan Inisiatif, AJI Bandung dan Kalyana Mandira.
Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi mempertanyakan proses penetapan seleksi yang isinya bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi 4/2016. Pertentangan itu, antara lain, ungkap Willy terlihat dari masa penyerahan syarat administrasi calon komisioner pada 8-12 Juli 2019.
“Peraturan Komisi Informasi pasal 11 menyatakan masa pendaftaran itu dibuka 10 hari kerja. Ini potensi pealnggaran perundang-undangan. Maka sudah seharusnya jadwal tahapan seleksi ke belakangnya berubah semua,” tegas Willy.
Pius Widiatmoko dari Perkumpulan Inisiatif menyoroti pentingnya proses seleksi calon komisi informasi ini. Proses seleksi harus memiliki semangat untuk mendapatkan masukan calon komisioner yang bermutu dan kompeten. Pius berkaca pada kinerja Komisi Informasi periode 2015-2019 yang mana salah satu anggotanya mengundurkan diri pasca ada pelaporan dugaan pelanggaran etik.
“Tapi sejak pengunduran diri satu dari lima komisioner itu tidak ada upaya penetapan pergantian antar waktu untuk mengisi kekosongan. Saya melihatnya ini tidak ada serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan transparansi di Jawa Barat,” kata Pius. [153}
Sumber : Suara Pembaruan, cetak, 9 Juli 2019