BANDUNG, (KAPOL).- Majelis Hakim Komisi Informasi Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan final, meluluskan semua permintaan penggugat, Nandang Suherman dan menolak seluruh alasan Pemerintah Kota Tasikmalaya atas permintaan dokumen publik oleh yang bersangkutan.
Sehingga dalam 10 hari ke depan pascaputusan ini, Selasa (26/7/2016), Pemkot Tasikmalaya harus memberikan segala dokumen yang diminta Nandang.
Menurut Nandang, sejak awal gugatan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya yakin dikabul Majelis Hakim Informasi. Pasalnya dasar hukum Perwalkot yang menyebutkan bahwa segala dokumen tentang APBD adalah dokumen yang dikecualikan bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Padahal dokumen publik. Siapapun boleh mengakses. Urusan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, itu urusan lain yang ranahnya dengan Kepolisian atau Kejaksaan kalau dokumen tersebut disalah gunakan,” kata Nandang selepas sidang.
Nandang pun berharap pengalaman ini menjadi bahan berharga bagi Wali Kota Tasikmalaya kedepan karena soal keterbukaan informasi sudah jelas aturannya.
Majelis Hakim Informasi yang diketuai Dan Stariana dengan anggota, Budi Yoga Permana dan Anne Friday Safaria menekankan agar Pemkot Tasikmalaya memenuhi permintaan Nandang dan salinan sidang akan diterima tiga hari sejak putusan.
Kronologinya, Nandang meminta dokumen ke Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan dasar kebutuhan untuk melakukan analisis yang keluarannya untuk memberi masukan ke Pemkot serta bahan pelatihan.
Aktivis anggaran Inisiatif Bandung asal Kota Tasikmalaya ini melakukan permohonan dokumen RKPD, Renja 7 SKPD, DPA 7 SKPD, Profil Pendidikan dan Kesehatan, Dokumen RAPBD, Dokumen APBD, Penjabaran APBD, APBD 2016, LPP APBD dan Lampiran Realisasi APBD 2015.
Namun pihak Pemkot Tasikmalaya tidak meluluskan permintaan Nandang karena berkaidah pada Perwalkot karena dokumen tersebut bukan dokumen publik. (Jani Noor)
Sumber : https://kabarpriangan.co.id/%E2%80%8Bpemkot-kalah-dalam-sengketa-informasi/ (akses 8/3/2016 12:37:11 PM)